Ekonomi

Berikut Tiga Fakta Terkait Penurunan Tarif Listrik Oktober – Desember

Dibaca : 438

Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik pelanggan tegangan rendah nonsubsidi pun turun.

Berikut tiga fakta dari kebijakan penurunan tarif listrik non-subsidi tersebut, yaitu:

  • Hanya Untuk Pelanggan Tegangan Rendah

Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tengangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
  • Berlaku Oktober-Desember

Penurunan tarif ini baru berlaku bulan Oktober mendatang sampai Desember 2020. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu

  • Pelanggan yang Tak Dapat Penurunan Tarif Listrik

Penurunan tarif listrik ini hanya dapat dinikmati oleh golongan-golongan di atas. Sedangkan, pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Pelanggan TM seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan TT yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Lalu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.

Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan. Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Bagi pelanggan dengan tegangan rendah di atas akan menikmati penurunan tarif listrik bulan depan. Berikut simulasi perhitungan penurunan tarif listrik:

Jika pelanggan menggunakan daya listrik hingga 15.000 watt per hari sama saja dengan konsumsi 15 kWh per hari (15.000 watt : 1000). Lalu, 15 kWh dikalikan Rp 1.444,70 = Rp 21.670,5. Artinya, pelanggan menghabiskan biaya listrik hingga Rp 21.670,5 per hari.

Maka tagihan satu bulan kurang lebih: Rp 21.670,5 x 30 hari = Rp 650.115.

Sementara, sebelum tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah turun, pelanggan harus membayar Rp 1.467,28 per kWh.

Artinya, dengan konsumsi 15 kWh per hari, pelanggan perlu membayar Rp 22.009,2/hari, atau sekitar Rp 660.276/bulan. Maka dengan penurunan tarif, pelanggan menghemat Rp 10.161/bulan. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top