Daerah

Pelaku Usaha di Mentawai Wajib Swab

Ilustrasi

Dibaca : 638

Mentawai, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Kepulauan  Mentawai, Sumatera Barat mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan uji swab minimal sebulan sekali.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Mentawai Serieli BW, hal tersebut sesuai edaran Bupati Kepulauan Mentawai dalam rangka memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).

Pelaku usaha yang dimaksud diantaranya, usaha depot air minum, penginapan, hotel, homestay dan sejenisnya, pemilik dan pengelola transportasi umum, rumah makan, kafe, kedai kopi dan sejenisnya, minimarket, pedagang bahan pokok dan sejenisnya, serta pedagang pada pasar rakyat.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan uji RT-PCR  atau  swab, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha. Untuk pemeriksaan swab tidak dipungut biaya.

Serieli mengatakan bahwa tes swab bagi pelaku usaha, dapat dilakukan dengan mendatangi tempat pengambilan swab di dermaga atau Puskesmas masing-masing.

“Melihat kondisi saat ini dan petugas minim, belum bisa dijadwalkan secara khusus. Sebenarnya sistemnya jemput bola dengan  mendatangi langsung tempat pelaku usaha didampingi TNI/Polri, dan Satpol PP. Kita meminta Pelaku usaha berinisiatif  membawa karyawannya melakukan uji swab,”ujar Serieli BW, dilansir Prokabar dari MC Mentawai, Kamis (24/9).

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif, akan diberikan sertifikat di pintu masuk usaha sebagai tanda sudah memenuhi standar pemeriksaan infeksi Covid-19. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top