Penumpang Pesawat ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Swab PCR, Siap-siap Karantina 14 Hari Kalau Tidak Ada

Penulis -

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, prokabar – Seluruh warga daerah tampaknya akan kesulitan untuk menuju ke Jakarta, dalam beberapa hari kedepan. Sebab, untuk dapat tiba di Jakarta, setiap orang wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Bagi warga yang akan ke Jakarta menggunakan jalur darat, harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka pelanggar akan diminta untuk putar balik.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sementara bagi warga yang memilih menggunakan angkutan maskapai penerbangan, ada syarat tambahan selain SIKM. Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.

“Memang yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test. Jadi hasilnya bisa langsung dibawa sampai ke Jakarta menunjukkan itu bahwa bersih dari Covid,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/5).

Adapun, sanksi bagi penumpang pesawat yang tidak memenuhi persyaratan itu, akan dikarantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara. Oleh karenanya, Syafrin meminta agar warga memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta. “Ya tentu sesuai Pergub akan karantina 14 hari. Karantina di GOR pademangan, Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Syafrin berharap persyaratan tersebut sudah dipahami oleh penumpang maskapai penerbangan. Persyaratan itu akan resmi diberlakukan mulai hari ini, pukul 00.00 WIB. “Sosialisasi sudah sejak Senin, minggu lalu. Kemudian, hari ini mulai berlaku penegakan hukumnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Ya. Tapi kita berharap bahwa sebelum mereka berangkat dari asalnya, sebelum membeli tiket, harusnya sudah bisa menunjukkan SIKM,” ucapnya, dikutip okezone.com

Petugas gabungan sendiri sudah mendirikan sejumlah pos di titik keluar-masuk Jakarta. Jajaran Dishub tak segan memberikan sanksi bagi para pelanggar yang tidak memenuhi persyaratan. “Mulai hari ini secara keseluruhan , bagi yang kendaraan darat tentu kita putarbalikkan. Bagi penumpang kereta, bis, itu sebelum membeli tiket sudah harus dilengkapi SIKM,” imbaunya.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB