Ini Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19

Penulis -

Senin, 25 Mei 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19.

Oleh karena itu, seperti keterangan resminya yang dikutip Senin (25/5) dikatakan bahwa perlu adanya protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menteri Terawan.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Protokol pencegahan dilakukan antara lain :

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” kata Menteri Terawan. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk
Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia
Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri
Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita
XL Axiata dan Komunitas Jurnalis Gelar Donor Darah untuk Anak-Anak Penderita Kanker
XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Kabut Asap di Kalsel
Upaya Ade Rezki Pratama Tekan Angka Stunting di Limapuluh Kota 

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:19 WIB

Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:18 WIB

Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:50 WIB

Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri

Rabu, 29 November 2023 - 17:26 WIB

Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB