Komite I DPD RI Apresiasi Langkah Kemendes PDTT dalam Penanganan Covid-19

Penulis -

Rabu, 22 April 2020 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Kecekatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk merevisi aturan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 perlu didukung penuh. DPD RI sangat mengapresiasi efektifitas dan efisiensinya. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai rapat kerja virtual antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, Rabu (22/4)

Leonardy menyebutkan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut begitu mengakomodir pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menggunakan dana desa. Dananya sudah di desa (umumnya nagari di Sumbar). Peraturannya dilengkapi dengan tiga pasal (1, 8 dan 8A) dan dua lampiran yaitu Lampiran I dan Lampiran II yang berisi acuan cukup lengkap dan komprehensif tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga. BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 ini mengungkapkan bahwa dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 juga diberikan syarat penerimanya. Mereka yang berhak atas BLT-Dana Desa haruslah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, bukan penerima program jaring pengaman sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun kartu prakerja, serta memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Di dalam lampiran bahkan ditegaskan data penerima ini dikumpulkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai Kepala.Desa /Walinagari dan wakil ketuanya Ketua Badan Permusyawaratan Desa/ Nagari. Data dikumpulkan kalau bisa berbasis dusun/jorong/korong atauRT. Tim pengumpul data beranggotakan tiga orang agar pendataan lebih baik, lebih cermat dan jauh dari mengutamakan kerabat dekat.

Data yang dikumpulkan haruslah dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari untuk diputuskan siapa saja yang berhak menerima BLT-Dana Desa di nagari/desa mereka. Hasil musyawarah ini dilaporkan ke Bupati/Walikota untuk sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Umumnya anggota DPD RI mendapatkan kenyataan di lapangan bahwa dana desa ada.yang belum cair, ada yang hasil musyawarah  desanya yang belum disetujui oleh Bupati/Walikota mereka. Untuk itu, Leonardy dan rekan-rekan meminta Menteri Desa PDTT untuk memudahkan dan mempercepat pencairan  BLT-Dana Desa. Minimal melakukan upaya percepatan yang diperlukan, agar masyarakat terdampak Covid-19 bisa segera mendapatkan bantuan tersebut dan Walinagari atau kepala desa tidak bermasalah dengan hukum nantinya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Percuma Menteri Desa PDTT mengupayakan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari desa-desa. Menjadikan desa sebagai upaya ketahanan terhadap ancaman Covid-19, jika pencairan dana terkendala dan pada akhirnya menyebabkan kepala desa/Walinagari berurusan dengan hukum pula, padahal mereka bertindak atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Makanya kata Leonardy, Kemendes PDTT didesak untuk mempercepat pencairan dana desa bagi daerah yang belum dan mempercepat penyaluran BLT-Dana Desa itu. Sebab hal ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi mereka yang benar-benar terdampak Covid-19.

Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd menyebutkan pemerintah berupaya melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pemerintah lewat Kemendes PDTT melakukan pendekatan kesehatan dan ekonomi bagi desa. Kesehatan lewat pembentukan Relawan desa Lawan Covid-19 sedangkan penanganan ekonomi lewat BLT-Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa.

Menteri menegaskan acuan bagi walinagari adalah DTKS. Filter kedua yang disiapkan adalah musyawarah khusus desa. Musyawarah desa ini perlu untuk mengevaluasi.dan validasi data yang dikumpulkan Relawan Desa Lawan Covid-19 sekaligus meminimalkan kesalahan dan bantuan lebih tepat sasaran dan harus disesuaikan dengan Protocol Covid-19.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Semua telah kita antisipasi. Kita beri waktu lima hari sebagai jeda antara keputusan musyawarah desa dengan melaporkan ke Bupati lewat Camat. Lebih lima hari, silakan jalan. Ini bentuk pressure agar tidak ada yang memperlambatnya,” tegas Abdul Halim Iskandar.

Bahkan pencairan BLT-Dana Desa tidak menunggu peraturan bupati.  Acuan juklak dan juknisnya adalah Permendes. Asalkan sudah mengacu kepada DTKS, mengacu pada batasan di Permendes dan sudah dikumpulkan dengan baik serta merupakan hasil musyawarah desa, Kepala Desa sudah bisa mencairkan BLT-Dana Desa.

“Jika data-data benar-benar rigid, valid, tapi dananya masih kurang. Bolehkah kepala desa menambah. Jawabnya boleh,” tegas Menteri.

Kepala desa bahkan diberikan keleluasaan berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT.  Termasuk soal BLT-Dana Desa bisa diberikan secara tunai maupun non tunai. Tapi harus diberikan per satu bulan. Jika ada keterlambatan tetap harus satu bulan dulu, baru setelah beberapa minggu kemudian diberikan satu bulan lagi.

Dia mengharapkan semua pihak dapat mengamankan kebijakan ini untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan mendukung kebijakan untuk tidak mudik tahun ini guna memutus mata rantai Covid-19. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB