Jakarta, Prokabar — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu telah dibacakan pada Februari lalu.
“sudah diputus, Kamis 27 Februari 2020. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro
Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100%.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,” demikian putusan tersebut.
Adapun pasal yang dinyatakan batal adalah pasal 34 dan berbunyi, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Komunitas itu kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. (*/eym)
















