“Divonis” Hakim, Putri Berubah Menjadi Putra

Penulis -

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Prokabar – Putri Natasya warga Bulak Rukem Surabaya, Jatim, kini sah menjadi seorang lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengganti status kelamin dari perempuan menjadi seorang lelaki.

Hakim R Anton Widyopriyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, disahkan Putri menjadi Putra ini berdasarkan sejumlah fakta yang menguatkan putusannya.

“Fakta bahwa Putri seorang pria adalah hingga sekarang umur 19 tahun tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Fakta tersebut, lanjut Anton menjadi hakim tunggal dalam persidangan ini, dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri, setelah melalui pemeriksaan medis dinyatakan tidak memiliki kandungan dan sel telur sehingga tidak pernah mengalami haid.

Atas fakta-fakta itulah Hakim Anton mengabulkan permohonan pemohon.

“Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata,” tuturnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Selain itu, dalam penetapannya Hakim Anton juga memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelaminnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Alhamdulillah,” ucap Putri singkat, yang kini resmi bernama Ahmad Putra Adinata.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kuasa Hukum Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim di PN Surabaya ini menegaskan bahwa kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.

“Dia mengalami penyempurnaan kelamin tanpa pernah melalui operasi,” katanya.

Perhari ini, Martin menandaskan, secara administrasi melalui putusan hukum yang tercantum dalam catatan negara, status kliennya bukan lagi perempuan tapi laki-laki. “Bukan karena ganti kelamin. Tetapi karena memang terlahir sebagai seorang laki-laki,” ucapnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB