Pendidikan

Komite III DPD RI Desak Pemerintah Ubah PP 19/2005 dan Sinkronkan dengan UU Sisdiknas

Dibaca : 562

Jakarta, Prokabar — Keberadaan (Ujian Nasional) UN menimbulkan ketakutan bagi siswa dan orang tuanya. Oleh karena itu, Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Ruang Rapat Komite III DPD RI hari Senin (20/1) untuk membahas berkenaan dengan wacana penghapusan UN tersebut, untuk mengetahui pandangan dan pendapat dari para pihak tersebut sebagai bahan raker dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nanti.

Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menganggap, keberadaan ujian nasinal menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya ialah UN justru menghilangkan tujuan utama dari pendidikan itu sendiri. Sebagian masyarakat tidak menyetujui UN dijadikan tolak ukur atas kelulusan siswa sekolah. Hal tersebut dinilai kurang tepat karena mengabaikan masa pendidikan sebelum mengikuti UN.

“Sejak pelaksanaannya di tahun 2003, hingga saat ini pelaksanaan UN masih menimbulkan pro dan kontra. UN mendorong siswa belajar bukan karena kecintaan pada ilmu tetapi motivasi nilai atau angka tinggi nilai UN”, ujar Bambang Sutrisno.

Di tengah pro dan kontra tersebut, Mendikbud menyatakan UN akan diubah dengan model baru. yang berbasis pada literasi dan karakter. Asesmen didasarkan pada kompetensi dan survei karakter. Oleh karena itu menurut Bambang, Komite III DPD RI pada hari ini menyelenggarakan RDPU dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Bambang Suryadi anggota BSNP mengungkapkan, BSNP tidak dalam sikap menolak atau menyetujui penghapusan UN. Dari sisi teknis, tugas dan fungsi BSNP adalah mengkaji secara mendalam arahan Mendikbud terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai pengganti UN, sembari mengkaji kebijakan tersebut, BSNP tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan. Sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan UN tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top