Daerah

Bawaslu Sumbar Proses 205 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Dibaca : 267

Padang, Prokabar – Bawaslu Sumbar memproses sedikitnya 205 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu serentak 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 132 laporan, dan 73 temuan.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan, untuk laporan dugaan pelanggaran 132 terdiri dari, 9 pelanggaran administrasi, 63 dugaan pidana, 8 pelanggaran kode etik, 6 dugaan pelanggaran lainnya dan tidak diregistrasi 45.

“Pelanggaran lainnya ini misalnya terkait netralitas ASN, atau TNI, yang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Nah, untuk laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil dan materil,” jelas Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Jumat (26/7) di Padang.

Untuk temuan sebanyak 73, satu diantaranya adalah pelanggaran administrasi, 38 pidana, 15 kode etik, dan 10 pelanggaran lainnya. Jika ditotal secara keseluruhan, untuk dugaan pidana berjumlah 101.

“Dari jumlah itu, ada 17 yang sudah ingkrah (di pengadilan negeri ada 6, dan di pengadilan tinggi ada 11), dan dua lagi sedang proses banding,” kata dia.

Dugaan pidana ini tersebar di sejumlah kabupaten kota di Sumbar, seperti di Bukittinggi 1 kasus, Sawahlunto 1 kasus, Kabupaten Solok 5 kasus, Kota Solok 5 kasus, Limapuluh Kota 1 kasus, Pasaman Barat 1 kasus, Solok Selatan 1 kasus, dan Tanah Datar 2 kasus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, banyak yang menjadi catatan penting bagi pengawas pemilu. Mulai dari koordinasi yang perlu ditingkatkan, pengawasan maksimal, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

“Pilkada 2020 nanti berbeda dengan pemilu kemarin, dalam proses penanganan perkara waktunya lebih singkat. Ditingkat Bawaslu lima hari sudah harus keluar kajian,” katanya.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya perbedaan waktu terkait penanganan tindak pidana atau pelanggaran pilkada lainnya, ada sinergi yang maksimal antara tiga institusi seperti Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. (*/mbb)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top