Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah

Penulis -

Jumat, 3 Mei 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak banyak, cuma 8.900 kasus. Detailnya yang tercatat ada 8.959 kasus, menurut Kepala BPN, di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.

“Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan HGU (Hak Guna Usaha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sofyan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, itu badan hukum dengan badan hukum yang  lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa.  Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini, tambah Sofyan, menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain.

Yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sambung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.

“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jelas Sofyan.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, lanjut Sofyan, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi, tambah Sofyan, kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan.

“Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.

Nah orang-orang badan hukum ini yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN juga banyak masalah. Misalnya, lanjut Sofyan, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kemudian kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.

Soal konsesi swasta juga seperti itu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil itu di kawasan hutan, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, lanjut Sofyan, yaitu sudah ada Perpres percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.

“Jadi  tanah kampung tua itu akan di enclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi.  Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” terang Sofyan. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB