Peristiwa

Kemendagri Tunggu Status Hukum Bupati Kepulauan Talaud

Dibaca : 284

Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu penetapan hukum Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka Wakil Bupati otomatis naik menjadi Pelaksana Tugas atau Plt, ” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurut Bahtiar, pihaknya menyesalkan perbuatan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sedangkan Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang mengatakan, sudah memprediksi Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi akan berurusan dengan penegak hukum.

“Memang ada ketidakpatuhan yang selalu berulang dari Bupati Kepulauan Talaud,” tegasnya.

Ia menyebutkan, awal 2018, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi, pernah diberhentikan sementara karena pergi ke luar negeri tanpa sepengetahuan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, karena diduga menerima barang mewah, terkait proyek di daerahnya. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top