Pasaman, Prokabar — Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasaman kembali terlibat kasus dugaan korupsi. Bahkan ketiga ASN ini, AR, RZ dan FRZ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan pasca bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
“Penetapannya sudah kita lakukan. Dalam waktu dekat kasus ini bakal kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, Jumat (8/2).
Lebih lanjut Kasipidsus Erik Eryadi menambahkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Akan tetapo, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up harga satuan kubiknya.
Akibatnya, hasil audit BPK atas realisasi anggaran penanggulangan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp773 juta.
“Terlibatnya AR yang kala itu bertugas di Dinas PU & Bina Marga Pasaman, RZ dan FRZ masing-masing ASN di BPBD Pasaman lantaran ikut memuluskan aksi mark up,” tukas Erik. (Ola)
















