Jakarta, Prokabar — Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berbicara mengenai kebijakan rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan cukai terhadap kemasan plastik atau kantong belanja plastik, produk plastik yang akan dikenakan cukai.
“Kenapa pemerintah mengenakan cukai terhadap kantong plastik? Ada barang yang karakteristiknya bisa dipungut cukai. Barang yang pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan hidup, kalau melihat karaktersitiknya cocok untuk plastik,” kata Susiwijono dalam diskusi “Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik” di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12) kemarin.
Ia pun memaparkan beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menerapkan cukai plastik. Pertama, efektivitas penggunaan instrumen cukai yang tidak hanya untuk mendatangkan revenue tapi juga pengendalian terhadap barang-barang yang bisa memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Kedua, kejelasan jenis barang, sistem tarif, dan teknis pemungutan cukai plastik akan seperti apa. Ketiga, keberatan sektor industri juga perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, pihaknya masih tak setuju dengan adanya pungutan cukai plastik ini. Penerapan cukai plastik ini pun tak menyelesaikan masalah untuk perbaikan manajemen sampah yang saat ini masih ruwet dan salah dosis.
“Kalau memang masalahnya di sampah, yang salah itu ada di perilaku manusia, bukan di plastik. Yang harus diperbaiki manajemen sampahnya. Kami juga selalu berupaya untuk melakukan manajemen sampah,” tambah Fajar.
Fajar menambahkan, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar tak sebanding dengan kehilangan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab dengan penerapan cukai plastik ini, diperkirakan akan ada potensi turunnya PPh dan PPN sebesar Rp1,5 triliun karena produksi plastik yang menyusut akibat permintaan plastik yang juga menurun.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Yustinus Prastowo Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memaparkan, dalam menerapkan kebijakan tersebut, semestinya perlu dipahami maksud dan tujuan dari pungutan cukai. Sudah ada kriteria kenapa suatu barang dikenai cukai, dan ini tidak perlu diperdebatkan.
Menurut Yustinus, kantong plastik masuk karena jelas memenuhi syarat, menciptakan eksternalitas negatif. Kedua, dari tren global, memang ada pergeseran bukan hanya di Indonesia. Ketiga, ada double devident, yaitu menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan, yang kedua mempercepat revenue pemerintah.
“Pengenaan cukai memang lebih tepat kepada barang konsumsi, bukan barang yang sifatnya bahan baku. Jadi, plastik sebagai bahan baku dikenai cukai itu tidak tepat. Kalau kantong plastik, menurut kami merupaan barang konsumsi yang dikonsumsi oleh konsumen akhir. Jadi, sudah tepat dikenakan cukai. Itu dari sisi administrasi,” jelas Yustinus.
Kalau di level konsumsi, lanjut Yustinus, penerapan sukai plastik susah diterapkan karena sangat bergantung kepada volunterisme dari para retailer.”Susah diawasi. Kalau cukai, Monitoring evaluasinya, apakah mudah? Itu penting didiskusikan,” katanya.
Dijelaskannya, Indonesia bukan yang pertama mengenakan cukai plastik. Irlandia tahun 2002 mengenakan pajak atau kantong belanja, dan dampaknya bisa mengurangi konsumsi plastik sampai 90%.
“Kami mendukung pengenaan cukai atas kantong plastik. Problem implementasi pungutan cukai kadang bermasalah bukan di level masyarakat, tapi justru antar kementerian di pemerintahan. Tidak ada pilihan lain, harus segera didukung. Tentu industri juga harus dipikirkan, masyarakat juga harus didiik. Dan yang utama, kita harus menyelamatkan bangsa ini dari kerusakan lingkungan,” ujar Yustinus.
Hal senada disampaikan, Peneliti madya dari Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto.
Joko menuturkan, ketika berbicara ekonomi dan perilaku masyarakatnya masih tertinggal, artinya, ada permasalahan di situ. Lebih khusus lagi jika berbicara soal isu sampah.
“Kita tahu Indonesia darurat sampah, ada sampah darat dan sampah laut. Tapi, pemerintah punya komitmen, kita sepakat bahwa sampah adalah salah satu sumber polutan. Komitmen itu kita bicara soal pembiayaan, kita bicara regulasi, kita bicara perilaku masyarakat. Salah satu instrument finansial yang paling pas adalah cukai. Kalau kita menerapkan cukai, pasti ada ear marking,” tuturnya.
Untuk diketahui, earmarking sendiri adalah kebijakan pemerintah dalam menggunakan anggaran yang sumber penerimaan maupun program pengeluarannya, sudah secara spesifik ditentukan peruntukannya
“Filosofi dari cukai sederhana, namun mengubah perilaku masyarakat itu paling sulit. Kita harus dipaksa, salah satunya dengan instrument finansial, kalau sudah dipaksa nanti akan terbiasa. Salah satu pemaksaan paling cepat itu dengan instrument finansial,” tandasnya. (*/hdp)
















