Ini Solusi Presiden Atasi Defisit BPJS

Penulis -

Rabu, 19 September 2018 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang.

“Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, tambah Presiden, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. “Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,” tegas Presiden.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Presiden juga memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

“Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” tegas Presiden seraya menambahkan, dirinya mengalami semuanya, dari lingkup di kota saja, dulu juga ada Kartu Sehat. Di lingkup provinsi, tambah Presiden, dulu di Jakarta, juga ada Kartu Jakarta Sehat.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” terang Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. “Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” pungkasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB