Tanah Datar, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menunda sementara pelaksanaan vaksinasi campak dan rubella. Hal ini dilakukan karena belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mulai senin (06/08) seluruh petugas kesehatan yang datang ke sekolah-sekolah, puskesmas, rumah sakit tidak lagi akan melayani vaksinasi tersebut. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi diimbau untuk tidak terlalu cemas atas penghentian sementara vaksinasi campak dan rubella ini.

Menurut Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi, bagi anak yang telah tervaksin tidak akan mempengaruhi kesehatan tubuh sang anak. Pasalnya, Hal ini telah dijamin oleh pemerintah.
“Kami menghentikan sementara hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI. Mulai Senin, seluruh aktifitas pelayanan vaksinasi campak dan rubella di Tanah Datar akan dihentikan,” ucap Irdinansyah.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar mencatat, terdapat 8.072 anak yang telah melakukan vaksinasi atau persentase pencapaian 8,75% dari total 92.253 anak yang akan divaksin di Tanah Datar.
Sementara, Sekretaris Umum MUI Tanah Datar mengatakan jika penghentian ini terkait vaksin yang berasal dari luar negeri atau India. Untuk itu, perlu sebuah kajian dari LPP POM MUI, layak atau tidaknya vaksin tersebut dikonsumsi oleh umat Islam.
“Ini bukan dihentikan, melainkan penundaan sementara. Jika tidak ada aral melintang, MUI Pusat akan mengeluarkan fatwanya terkait vaksinasi campak dan rubella ini pada 8 Agustus esok,” ujar Afrizon, Sekretaris Umum MUI Tanah Datar.(eym)
















