Jajaran Kemenimipas Terima Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan dari Ombudsman

Penulis -

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar.com – Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, akhirnya menerima hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Sumatera Barat, Selasa (3/3/2026). Penyerahan itu tertuju kepada Jajaran Kantor Wilayah Imigran dan Pemasyarakatan Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Imigran dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP mengungkapkan, pihaknya sangat kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik dengan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Agar pelaksanaan pelayanan publik berintegritas dan profesional, maka harus ada pengawasan ketat serta penilaian secara independen dari semua pihak.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat berlangsung sangat baik. Dan hasil penilaian harus ada tindaklanjutnya ke seluruh jajaran nantinya,” Terangnya.

Melalui surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat terkait penyampaian hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah, maka Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat, Jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi pada masing-masing satuan kerja.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno yang ikut serta pelaksanaan penilaian evaluasi dan rekomendasi itu, pihaknya akan menindalanjutinya ke jajarannya nanti. Melalui peran pengawasan dan masukan pihak Ombudsman RI itu, sangat positif terhadap peningkatan pelayanan publik nantinya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Menindaklanjuti hasil penilaian dan rekomendasi Ombudsman RI ini, kami akan melakukan evaluasi internal, perbaikan standar pelayanan, serta penguatan pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Maninjau.” Pungkas Joko Prayitno. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB