Daerah

Debat Publik Pilkada Pasaman, KPU Batasi Jumlah Peserta Pendukung

Suasana Rakor persiapan debat publik Pilkada Pasaman yang diselenggarakan KPU setempat. (ist)

Dibaca : 127

Pasaman, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman rapat koordinasi persiapat debat publik. Debat ini dilaksanakan untuk tiga pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

Ketua KPU Pasaman Taufiq, Kamis (24/10) mengatakan, debat publik nantinya bakal dilakukan di GOR Tuanku Rao Lubuk Sikaping. “Nantinya, peserta yang masuk ke dalam GOR, disepakati bersama yaitu sebanyak 75 orang pendukung masing-masing Paslon. Ini untuk mengantisipasi situasi yang kurang kondusif,” kata Taufiq.

Diakuinya, debat publik yang dilaksanakan yaitu debat publik dengan satu paket pasangan calon, yaitu calon bupati atau wakil bupati.

”Untuk pendukung Paslon dan masyarakat yang ingin menyaksikan debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman bisa di luar gedung GOR, karena KPU memfasilitasi tenda dan TV LED serta ditayangkan secara langsung,” ungkap Taufiq.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyampaikan, KPU agar dapat memperhatikan dan mempedomani aturan sesuai dengan PKPU kampanye, yakni PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye di pasal 19 sampai 23.

“Ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan,” kata Rini.

Terkait dengan Paslon, Bawaslu mengimbau agar fokus pada materi debat dan tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan hoax. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top