Kriminal

Satreskrim Polres Dharmasraya Kandangkan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Dibaca : 131

Dharmasraya, Prokabar – Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, kandangkan inisial AJ, 22 th, warga Lubuk Bulang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan tindak pidana penggelapan Sepeda motor. Diamankannya diduga pelaku penggelapan tersebut oleh Satreskrim ketika dirinya sedang berada di Jalan Lintas Sunatera (Jalinsum) Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat sekira pukul 05.30 Wib Rabu (8/5/24).

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, atas nama korban Afdal, warga Jorong Simpang Tigo, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, terkait penggelapan Sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekira pukul 13.25 WIB, di Bengkel Motor miliknya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan dan identifikasi dilakukan Tim Reskrim Polres Dharmasraya. Setelah memastikan titik keberadaan pelaku, Lima orang anggota, dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim menuju lokasi. Tidak menelan waktu lama tersangka dapat diamankan sesuai standar operasional.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA-3134-VAB warna hitam, satu lembar STNKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan, dan satu buah BPKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan

Untuk saat ini, Pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fatafza)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top