Seleksi Calon Komisioner KPU Sawahlunto Dibuka

Penulis -

Senin, 20 Maret 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tim seleksi (timsel) penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto resmi membuka pendaftaran mulai Minggu (19/3).

Dibukanya masa pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini diungkapkan ketua timsel, Zona Rista Rahayu kepada wartawan saat gelar jumpa pers di aula Kantor KPU Sumbar, Minggu malam (19/3).

Selain Zona, para anggota timsel lainnya seperti Abrar, Isral Naskan, Rudi Chandra dan Firdaus ikut juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dilihat dari paparan Zona, tata cara dan juga persyaratan bagi calon peserta yang akan ikut bisa dikatakan tidak beda dengan tata cara dan persyaratan yang ada pada pendaftaran penerimaan calon anggota KPU Sumbar dan kabupaten kota sebelumnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Termasuk proses menggunakan laman siakba.kpu.go.id juga digunakan pada pendaftaran untuk calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini.

Hanya soal waktu pendaftaran dan pembatasan umur serta syarat status lulusan calon peserta yang berbeda.

“Untuk penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto kali ini, pengumuman pendaftarannya kami buka mulai hari ini (Minggu, 19/3) hingga Sabtu (25/3),” ungkap Zona.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sejalan dengan itu, kami juga mulai menerima dokumen persyaratan calon peserta juga pada Minggu (19/3) hingga Kamis (30/3),” sambung Zona.

Penyampaian berkas persyaratan itu, sebut Zona, waktunya ditentukan yakni pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir masa penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

“Adapun tahapan penelitian syarat administrasi dari dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta akan kami lakukan di mulai pada 19 Maret 2023 hingga 6 April 2023,” tukas Zona.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Sedangkan anggota timsel lainnya, Firdaus menyampaikan, untuk batasan umur penerimaan calon anggota KPU Kota Sawahlunto ini minimal 30 tahun.
Selanjutnya, minimal calon peserta harus lulusan SMA/sederajat.

“Lebih penting lagi, calon peserta belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi, dan kabupaten kota. Hal itu dibuat dalam surat pernyataan,” kata Firdaus. (mbb)
 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB