H-7 Pilkada Serentak, Polrestabes Medan Terbitkan Maklumat

Penulis -

Rabu, 20 Juni 2018 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Prokabar – Sepekan alias H-7 jelang Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang, Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengeluarkan maklumat, Rabu (20/6). Diteken Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto.

Maklumat bernomor 01/VI/2018/Polrestabes Medan itu, berisi tentang menciptakam keamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur Sumut 2018.

“Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 di wilayah hukum Polrestabes Medan, berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2002, Polrestabes Medan memandang perlu mengeluarkan maklumat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Wakapolrestabes AKBP Bagus Suropratomo, di Medan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Adapun isi maklumat, meliputi tiga hal dan rinciannya sebagai berikut. Pertama, pemungutan suara adalah hak setiap warga negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain, intimidasi fisik dan non fisik.

Kemudian, Pilkada Sumut harus sukses tanpa adanya rayuan serta janji-janji dari pihak manapun dengan cara melanggar hukum. Oleh karenanya kebebasan tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, kata AKBP Bagus, dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dilarang untuk mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Kemudian, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan
raya/arus lalu lintas /jalan tol, melakukan provokasi, perbuatan anarkis, menebarkan kebencian,
permusuhan dan konflik berlatar belakang SARA.

“Terhadap Pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam Pasal 406, Pasal 407 ata 170 KUHP serta undang-undang lainnya,” tegas Wakapolrestabes.

Terakhir, maklumat poin ketiga, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jalan menuju Tempat Pemungutan Suara
dilarang adanya aktifitas orang atau kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu melakukan tidakan yang menimbulkan persepsi sebagai
ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, maka terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Wakapolrestabes.

Jika terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polrestabes Medan maka akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dan terukur dimulai dari peringatan,
pembubaran, sampai dengan penindakan/upaya paksa terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang pidana yang berlaku serta Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB