Daerah

39 Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi

Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan remisi pada tahanan di Rutan Kelas II B Batusangkar, Selasa (17/8)

Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan remisi pada tahanan di Rutan Kelas II B Batusangkar, Selasa (17/8)

Dibaca : 497

Prokabar.com, Tanah Datar – Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakilnya Richi Aprian serta Forkopimda menghadiri acara pemberian remisi itu, Selasa (17/8)

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyebut, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .

“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.

Buzarjos juga laporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.

Sementara Bupati Tanahdatar Eka Putra menanggapi hal tersebut menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.

“Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan Batusangkar tidak over kapasitas,” sampainya.

Eka Putra mengatakan pemaknaan pemberian remisi ini tidak hanya sebagai pemberian hak.

“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,” kata Bupati.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga sampaikan ucapan selamat kepada atas remisi tahun ini,

“Saya berpesan tunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top