Daerah

Wako Hendri Septa Sidak Pelabuhan Muara, Penumpang dari Mentawai Tertahan

Dibaca : 337

Padang, Prokabar – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, juga menyebabkan ratusan penumpang dari Kepulauan Mentawai sempat tertahan di Pelabuhan Muara Padang, Selasa sore (13/7/2021) pukul 18.00 WIB.

Hal itu dikarenakan, sejumlah penumpang ketika turun dari Kapal Mentawai Fast langsung mendapatkan pemeriksaan dari petugas gabungan yang berjaga di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa sengaja berada di pelabuhan saat itu guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait proses penyekatan sembari memeriksa kelengkapan persyaratan bebas Covid-19 bagi warga yang datang dari luar Kota Padang.

Satu per satu penumpang pun dimintai untuk melihatkan dokumen terkait bebas Covid-19. Diantaranya mulai dari kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes PCR H-2/Rapid Antigen H-1.

Sementara bagi yang tak mampu menunjukkan persyaratan itu tidak diperbolehkan keluar dari pelabuhan sebelum melakukan swab test.

“Jadi hal ini kita lakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” ungkap wali kota di sela peninjauan.

Orang nomor satu di Kota Padang itu menyebut, peninjauan yang ia lakukan di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang tersebut adalah salah satu dari sejumlah posko penyekatan di perbatasan yang dikunjungi pada Selasa, 13 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pada masa PPKM Darurat terdapat 6 titik lokasi penyekatan yang telah dibuat di beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Mulai dari posko perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta dua pintu masuk lewat laut yakni di Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara Padang.

“Selain di Pelabuhan Muara Padang ini dari pagi tadi kita sudah meninjau semua posko penyekatan di perbatasan pintu masuk ke Kota Padang. Hal tersebut guna memastikan penerapan PPKM Darurat agar berjalan optimal. Dimana aturan dan kebijakannya sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang diterbitkan per 12 Juli 2021 lalu,” tuturnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top