Kriminal

Usai Konsumsi Shabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Bukit Gombak

Dibaca : 2.8K

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu (16/2). AG (37) dan ALS (33) diciduk petugas dari sebuah rumah kontrakan tersangka AG yang terletak di Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit handphone sebagai barang bukti.

Penangkapan tersebut Berawal dari penyelidikan petugas, dimana keduanya kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik AG.

Saat disambangi petugas, keduanya ditemukan petugas tengah duduk santai di depan pintu rumah kontrakan tersebut.

Kepada petugas, keduanya mengaku baru menggunakan barang haram tersebut. Sementara, berdasarkan penggeledahan badan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti dari salah satu tersangka.

“Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, barang bukti sabu kita dapatkan dari saku celana ALS,” kata Kasat Narkoba, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) Undang undangBNo. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara.

Berdasarkan catatan Satres Narkoba Polres Tanah Datar, sejak januari 2020 hingga pertengahan februari ini, setidaknya telah diamankan sebanyak 22 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top