Daerah

Usai Jalani Hukuman, Mantan Walinagari Ini Bebas

Dibaca : 525

Pasaman, Prokabar — Dua belas bulan sudah, Saharuddin, mantan Walinagari Padang Gelugur mendekam di balik jeruji. Masa-masa pahit atas hukuman kasus korupsi itu, dijalaninya dengan ikhlas. Kini, Jumat (10/8) ia bebas.

Benar-benar bebas, lepas menghirup udara di luar tembok jeruji Rutan Kelas II B, Lubuk Sikaping. “Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Padang, hari ini Saharuddin bebas dari masa hukuman. Harapan kami, semoga cobaan yang didera Saharuddin membuat ia lebih kuat, tabah dan tegar,” kata Karutan, Edi Kasman.

Di lain sisi, dijelaskan Kasipidaus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi, kasus yang menyeret Saharuddin ke meja hijau hingga berakhir di balik jeruji tahanan ini, berawal saat ia menjabat sebagai Walinagari Padang Gelugur pada 2012 lalu. Saat itu, ada pendistribusian Raskin ke-13 pada bulan Desember.
Sebelum didistribusikan, semua lini masyarakat, mulai dari pemuda, niniak mamak, Badan Musyawarah Nagari Padang Gelugur, pihak pemerintah nagari hingga terpidana menggelar musyawarah bersama.

Hasil musyawarah tersebut, Raskin ke-13 sebanyak 26.700 kilogram untuk 1784 KK miskin bakal diserahkan kepada terpidana untuk dijual kepada pihak ketiga. Dimana hasil penjualan nantinya disepakati untuk pembangunan hingga memenuhi kebutuhan nagari seperti pembangunan gedung serbaguna.

Saat musyawarah disepakati, beras tersebut dijual seharga Rp3000 per kilo. Akan tetapi dalam realisasinya, beras tersebut dijual kepada pihak ketiga seharga Rp4000.

Hasil penjualan beras tersebut sekitar Rp107 juta. Akan tetapi diterima oleh pihak pemerintah nagari hanya sekitar Rp43 juta. Sisanya Rp63 juta tidak dibayarkan oleh pembeli atau pihak ketiga, sebab dipotong pembeli untuk pembayaran hutang pribadi terpidana kepada pembeli.

Selain untuk pembayaran hutang, terpidana juga mendapat fee dari uang penjualan Rp43 juta sekitar Rp7,3 juta.

“Semua itu sudah diganti, saat kasus terpidana digarap oleh penyidik Tipokor Polres Pasaman. Tidak ada lagi kerugian keuangan Negara. Makanya kami kala itu hanya menuntut terpidana dengan penjara 18 bulan dan divonis 12 bulan oleh majelis hakim. Saharuddin sangat arif dan koorperatif di persidangan, itulah yang membuat hukumannya sedikit ringan dari tuntutan kami,” tutup Erik. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top