Daerah

Untuk Pertama Kalinya Jabatan Pj Sekda Pessel di Pegang Wanita, Tugas Berat Menanti

Dibaca : 1.7K

Pesisir Selatan, Prokabar – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, melantik dan mengambil sumpah jabatan, Emirda Ziswati sebagai penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (7/4) di Operation Room kantor bupati setempat.

Informasi dihimpun Prokabar.com, semenjak berdirinya Kabupaten Pessel, Emirda Ziswati merupakan perempuan kali pertama yang menjabat sebagai Sekda di ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona’ ini.

Selanjutnya, Prokabar.com mencatat dari situs resmi Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 1995 tentang penetapan hari Jadi Kabupaten daerah Tingkat II Pesisir Selatan.

Penetapan tanggal ini merujuk pada tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tanggal 15 April 1948 dan Peraturan Komisaris Pemerintah Sumatera Tengah Nomor 81/KOM/U/1948.

Emirda, sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, ia pernah menjabat staf ahli bupati bidang pemerintahan hukum dan politik, tapi semenjak 1 Maret lalu ia dipercaya sebagai Plh Sekda.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengatakan, sejak Kabupaten Pesisir Selatan mekar, Ermida Ziswati merupakan perempuan kali pertama menjabat sebagai Pj Sekda,

Selanjutnya, Ermirda Ziswati merupakan ASN yang merintis karier dari bawah, dan telah pernah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pessel.

“Diharapkan dengan pengalaman tersebut, beliau dapat memberikan kontribusi positif kepada kami berdua (Rudi Hariyansyah) dalam memimpin daerah dan utamanya kontribusi positif terhadap pembangunan darah,” ujar Rusma Yul Anwar.

Menurut bupati, Emirda Ziswati juga merupakan sosok aparatur pemerintah yang banyak pengalaman dan sudah teruji.

“Ya, Emirda juga sudah lama bertugas, tentu saja kaya dengan pengalaman dalam mengkoordinasikan tugas-tugas pemerintahan daerah,” ujarnya.

Seiring itu, bupati juga menyampaikan tugas yang sangat mendesak dan mesti segera diselesaikan oleh Pj Sekda, diantaranya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, serta menuntaskan kasus yang kemelut yang terjadi di PDAM. Sayangnya, bupati belum menyebutkan secara detail kasus yang terjadi di PDAM.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top