Daerah

Unand Serius Cegah Kekerasan Seksual, Ini Buktinya

Dibaca : 859

Padang, Prokabar – Universitas Andalas (Unand) Padang tak mau kebobolan kasus kekerasan seksual dan perundungan di kampus.

Apalagi Mendikbud RI telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tindak lanjut dan implementasi cepat, Unand gelar Workshop Penguatan Karakter Calon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Andalas, ” ujar Wakil Rektor III (WR3) Unand Insannul Kamil Kamis 24/3-2022 di Padang.

Kegiatan workshop ini merupakan yang pertama dilakukan Perguruan Tinggi di Sumatera Barat.

Rektor Unand Prof. Yuliandri yang diwakili Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Insannul Kamil, yang akrab disapa awak media dengan Pak Nanuk menegaskan bahwa Unand tidak memberi toleransi kepada pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“Unand sebagai Kampus merdeka harus merdeka dari kekerasan seksual, mahasiswa tidak akan bisa belajar dengan baik jika lingkungan belajarnya tidak aman dan nyaman,”ujar Nanuk.

WR3 Unand ini melanjutkan, kemajuan teknologi dan inovasi digital yang sedang terjadi secara masif memberi peringatan kepada siapa saja atas terdapatnya potensi terjadinya pergeseran perilaku seksual yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan kampus.

“Kekerasan seksual tidak lagi hanya terjadi pada ruang fisik, tetapi pada ruang virtual seperti media sosial perlu kita kawal bersama agar tidak terjadi kekerasan seksual itu,” ujar Insannul Kamil.

Kuncinya kata Mantan Dekan Fakultas Teknik Unand itu adalah kolaborasi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

“Kolaborasi itu harus menjadi motor penggerak utama agar kekerasan seksual tidak terjadi di kampus Universitas Andalas,” ujar Nanuk.

Sebelum diterbitkannya Kememdikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, Unand sendiri kata Nanuk telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 18a tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual dan Perundungan, yang sejalan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top