Daerah

Truk ODOL di Padang Bakal Ditindak

Dibaca : 421

Padang, Prokabar — Truk yang melebihi muatan yang masuk ke dalam Kota Padang, mendapatkan perhatian dari Kadis Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri. 

Dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, dirinya menegaakan bakal melakukan penertiban.

Menurut mantan Kasat Satpol PP Padang ini, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait, untuk menyikapi angkutan jenis kendaraan truk yang sudah overdimensi dan overload (Odol) yang masuk dalam kota.

“Kita baru memenuhi undangan Kementrian Perhubungan. Pak Menteri meminta semua Kadishub Provinsi dan Kabupaten Kota harus berbenah, salah satunya penertiban angkutan barang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, ia menambahkan, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan komunikasi, evaluasi maupun koordinasi dengan instansi terkait maupun vertikal. 

“Terutama dalam hal penegakan. Ini tentu dilakukan secara perlahan, namun tetap ada wujud tindakan dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Akan ada banyak hal yang dikoordinasi, tambah dia, terutama komitmen dalam menjalankan aturan-aturan yang berlaku, serta kawasan mana saja yang seharusnya tidak boleh dilalui oleh truk bermuatan besar.

“Misal, kita sudah petakan rambu larangan untuk angkutan besar melintas. Nah bagaimana evaluasi yang terbaik. Sebut saja tindakan apa yang diimplementasikan ketika ada pelanggar,” tegasnya.

Dikatakannya, dari UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas menjadi acuan dinas terkait maupun instansi vertikal dalam hal pengaturan berlalu lintas. Bila aturan itu sudah tersistem seperti pengawasan berjalan, maka tinggal penerapan dan bentuk penindakan. (hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top