Daerah

TPS 7 Pangian Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Ini Penyebabnya

Dibaca : 2.5K

 

Tanah Datar, Prokabar. 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Datar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu merupakan, TPS 7 yang berada di Kenagarian Pangian kecamatan Lintau Buo.

Pemungutan suara ulang (PSU) ini terjadi lantaran, ditemukannya pemilih yang tidak ber-KTP setempat, dan ikut mencoblos pada 9 desember lalu.

” iya ada satu TPS yang PSU, itu di TPS 7 Pangian. PSU kita lakukan karena di TPS itu ditemukan pemilih yang tidak ber KTP Lintau, tapi ikut memilih. Pemilih itu memang warga disitu juga,” ungkap Thomas Komisioner KPU Tanah Datar Devisi sosialisasi pendidikan pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozy menyampaikan jika PSU hanya dilakukan terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat saja. Sedangkan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dilakukan.

” iya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Kalau Pemilihan Bupati tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” ujarnya melalui sambungan telpon, jumat (11/12).

” PSU dilakukan setelah adanya penelitian dan temuan oleh Panwascam setempat,” sambungnya.

PSU di TPS 7 pangian akan dilakukan pada minggu 13 Desember 2020. Sementara, jumlah DPT di TPS tersebut diketahui sebanyak 306 pemilih.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top