Daerah

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Dibaca : 240

Padang, Prokabar – Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Melihat fakta tersebut, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, JPL No.09 Alai 2 KM 9+136 lintas Padang – Tabing.

Dalam kesempatan ini, PT KAI Divre II Sumbar menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus, di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sedangkan pada tahun 2021, terjadi 30 kali kecelakaan yang mengakibatkan 3 nyawa melayang.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top