Kriminal

Tiga Residivis Spesialis Penggelapan Ranmor Lintas Provinsi Bertekuk Lutut di Hadapan Anggota Polsek Sitiung

Ketiga spesialis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi saat diamankan anggota Polsek Sitiung

Dibaca : 343

Dharmasraya, Prokabar – Personil Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, dengan komando AKP Agus Salem, amankan tiga orang residivis, spesialis penggelapan kendaraan bermotor antar provinsi.

Ketiga pria tersebut, berinisial EW, 47 th, AA, 55 th, dan SY, 52 th, diamankan sesuai laporan dari korban inisial MY, pada hari Minggu 17 September 2023 tentang penggelapan sepeda motor, terjadi pada hari Jumat 15 September 2023.

Ketiga pelaku, telah menggelapkan satu unit sepeda motor Beat warna hitam putih Nopol BA 6011 VL, di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan tiga orang residivis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.

Berawal dari penangkapan inisial AA, di Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Polisi menperoleh keterangan berkat pengembangan kasus, bahwa pelaku bekerja sama dengan dua orang rekan se profesinya.

Mendapat info, kedua pelaku lainnya inisial EW, dan SY, dapat diamankan sekira pukul 09.00 Wib Senin 23 Oktober 2023, saat berada di salah satu rumah makan depan Rumah Dinas Bupati Dharmasraya.

Adapun Modus digunakan pelaku dalam melancarjan aksinya, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban. Dengan alasan ingin menjemput teman sedang berada di Gunung Medan. Tanpa curiga korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku, walaupun belum dikenal. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Sesuai pengakuan dari ketiga pelaku. Bahwa benar mereka telah membawa kabur kendaraan milik korban YS. Ia juga mengaku, sudah melakukan perbuatan penggelapan tersebut berulang kali.

Saat ini pelaku, bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Sitiung, Polres Dharmasraya, untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Atas perbuatannya, ketiga tersanhka akan dijerat dengan pasal 362, dan Pasal 372, jo pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 thun penjara..

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top