Daerah

Terkait PMK, MUI Tanah Datar Terbitkan Fatwa Untuk Hewan Qurban

Dibaca : 726

Tanah Datar, Prokabar- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut menyikapi penyakit mulu dan kuku (PMK) yang tengah mewabah saat ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dantara pointnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai ketua PHBI Tanah Datar menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar akan memfasilitasi Shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar. Seandainya terjadi perbedaan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha, pemda akan tetap memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan shalat Ied ini sama di seluruh Indonesia.

Mena ggapi penyakit mulut dan kuku yang mewabah pada hewan ternak saat ini dikatakan Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, mushalla dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.

“Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya,“ ucap Wabup. (Eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top