Daerah

Terganjal Izin Sebagai TPHD, Kabag Kesra : Wabup Naik Haji Pribadi

Dibaca : 1.0K

Tanah Datar, Prokabar — Ketika Wakil Bupati 50 kota tidak mendapatkan izin dari kemendagri untuk menjadi bagian Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, nasib sama juga membayangi Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma. Kedua Wakil kepala daerah tersebut juga merupakan bagian dari Tim Pemandu Haji Daerah.

Kepastian berangkat atau tidaknya Wakil Bupati Tanah Datar, Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah saat dihubungi Prokabar.com mengakui jika Kementrian dalam negeri memang tidak mengizinkannya.

” sama, suratnya sama dengan 50 Kota. tidak diperbolehkan, dan untuk Tanah Datar suratnya belum keluar. Suratnya menyusul dua lagi. Jika sudah keluar akan kami kirimkan ,” Ucap Syaifullah.

Ia juga menambahkan, jika Wabup tetap berangkat, maka harus menggunakan uang pribadi.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Tanah Datar, Afrizon saat dihubungi melalui sambungan telfon mengatakan jika sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan (SK) terkait surat tugas TPHD Wakil Bupati dari Gubernur Sumatera Barat.

” TPHD kan di SK kan oleh Gubernur. Pembatalan SK itu belum sampai ke kita. Sebelum belumnya kan tidak ada masalah dengan TPHD,” ucap Afrizon.

Afrizon meyakinkan, jika secara prinsip Wakil Bupati akan tetap berangkat. Meskipun keberangkatan tersebut adalah secara dan uang pribadi namun menggunakan kuota petugas TPHD.

” Kalaupun tidak bisa TPHD, tentu pribadi, dan pak Wakil telah berniat untuk itu (ibadah haji),” tambahnya.

Afrizon menambahkan, jika Keberangkatan tersebut secara pribadi, maka Wakil Bupati akan mengajukan Cuti dengan alasan penting dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kasi Penyelenggara Haji dan Umbrah kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar membenarkan jika Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma tergabung sebagai petugas Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD 2019.

” Benar, Wakil Bupati Tanah Datar petugas TPHD,” ucap M Algafari.

Jika pemerintah provinsi Sumatera Barat menyatakan sama, maka permohonan menjadi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dijawab Kemendagri dimana jika melakukan perjalanan ibadah haji/umroh, harus menggunakan biaya pribadi dan mengajukan permohonan cuti sesuai dalam pasal 3 ayat (1) huruf C keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 116 tahun 2003. Kemendagri mengisyaratkan, Wabup tidak diperkenankan menjadi TPHD karena berstatus kepala daerah. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top