Daerah

Temukan 3 ekor Kucing Hutan, Warga Serahkan Ke BKSDA Agam

Dibaca : 560

Agam, Prokabar — Apreza Putri Pratama. Warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Agam menyerahkan 3 ekor Kucing hutan kepada BKSDA Resor Agam.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah Paman Apreza menemukan anak kucing hutan tersebut dikebunnya, beberapa hari lalu.

Kucing hutan berjenis kelamin betina tersebut diperkirakan berusia 20 hari dan terpisah dari induknya. Setelah diterima, satwa tersebut akan dirawat sementara sampai usia cukup untuk dilepaskan dan mampu untuk survival di habitatnya.

Satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.92 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam menghimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan kepada BKSDA.

Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. Bila terbukti melanggar aturan tersebut diancaman dengan pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top