Daerah

Tambang Galian C Ilegal Marak di Pasaman, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Salah satu aktivitas galian C yang meresahkan warga Pasaman

Dibaca : 511

Pasaman, Prokabar – Pelaku tambang illegal benar-benar menggila di Pasaman. Seperti tidak ada takutnya kepada aparat penegak hukum.

Selain akhir-akhir ini kisruh masalah tambang emas illegal di Kecamatan Duo Koto, kini muncul pula penambangan material proyek diduga secara illegal di aliran sungai Batang Pangian, Jorong Pangian Nagari Sungai Lolo, Kecamatan Mapatunggul Selatan.

Saat Prokabar ke lapangan (lokasi diduga tambang pasir dan batu kerikil illegal), tampak aktifitas penambangan material sedang berkecimpung hebat.

Baca Juga : Masyarakat Pasaman Desak Kapolres Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas

Sebanyak satu unit alat berat jenis escavator tampak dikerahkan untuk mengambil material.

Setelah diambil, material ini kemudian dimasukan ke mobil truck untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan judul kegiatan rekonstruksi / peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus kabupaten) ruas jalan Ulu Layang – Muaro, Pasaman.

Tidak tanggung-tanggung, nilai proyek yang diduga memakai material tambang illegal ini mencapai Rp8,7 miliar, angka yang cukup fantastis.

“Makanya kami minta, Polres Pasaman bertindak. Kami masyarakat tidak bisa melarang, nanti takut seperti kasus di Kecamatan Duo Koto, Mustafa pula. Kami tunggulah sikap tegas apparat penegak hukum,” kata Doni, salah satu masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Perihal penambangan ini, dibenarkan Kepala jorong setempat, angian, Abdul Gafar.

Melalui pesan whatsappnya, adanya pengambilan material galian C di sungai Batang Pangian untuk material proyek ini sudah diminta izin oleh kontraktor pada niniak mamak setempat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman, Agusti Aguswar menjelaskan, pihaknya secara teknis tidak bakal menerima hasil kerja dari proyek yang menggunakan material ilegal.

Sebab, saat proses lelang peket pekerjaan, hingga terpilih perusahan yang mengerjakan sudah jelas dalam dokumen kontrak asal-usul material yang bakal digunakan. Terutama perihal materil pasir dan bebatuan yang asalnya harus dari galian C yang berizin. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top