<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#wna Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/wna/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/wna/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Mar 2021 09:26:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#wna Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/wna/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wabup Minta Tim PORA Berkoordasi dan Berkomunikasi Dalam Pengawasan Orang Asing</title>
		<link>https://prokabar.com/wabup-minta-tim-pora-berkoordasi-dan-berkomunikasi-dalam-pengawasan-orang-asing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 09:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83056</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tanah Datar, Prokabar- Diberlakukannya bebas visa di Indonesia, secara otomatis kunjungan wisatawan mancanegara semakin meningkat. Namun, kehadiran orang asing juga bisa menimbulkan berbagai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wabup-minta-tim-pora-berkoordasi-dan-berkomunikasi-dalam-pengawasan-orang-asing/">Wabup Minta Tim PORA Berkoordasi dan Berkomunikasi Dalam Pengawasan Orang Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Tanah Datar, Prokabar- Diberlakukannya bebas visa di Indonesia, secara otomatis kunjungan wisatawan mancanegara semakin meningkat. Namun, kehadiran orang asing juga bisa menimbulkan berbagai macam ancaman nasional seperti maraknya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh WNA, perdagangan manusia serta rawan terjadinya pencurian terhadap kekayaan alam kita oleh pihak asing.</p>
<p>Namun di satu sisi kehadiran wisatawan asing juga sangat diharapkan, karena dapat menggenjot pendapatan ekonomi serta meningkatkan devisa negara. Hal ini diungkapkan Richi Aprian, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Selasa (9/3) saat membuka secara resmi rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Tanah Datar di Emersia Hotel Batusangkar.</p>
<p>Lebih lanjut Richi mengatakan bahwa kehadiran WNA ke Indonesia juga akan lebih banyak lagi semenjak dicanangkannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) oleh pemerintah.Hal ini tentunya, memberikan peluang ekspansi pekerja asing pada sektor bisnis, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, sehingga berpotensi mengurangi eksistensi masyarakat lokal.</p>
<p>Disampaikannya, kondisi seperti ini tentu akan meningkatkan terjadinya berbagai pelanggaran keimigrasian. Bahkan saat ini pelanggaran tidak saja dilakukan oleh WNA, namun di Tanah Datar ada kejadian warga yang telah lama merantau ke Malaysia dan melahirkan anak di sana sehingga anak-anak mereka mendapatkan hak sebagai warga negara Malaysia.</p>
<p>Namun saat ini, anak-anak mereka di bawa kembali ke tanah air oleh orang tuanya. Secara hukum anak-anak mereka merupakan WNA yang harus mendapatkan izin tinggal di Indonesia, dan harus mendapatkan pengawasan dari pihak kantor Imigrasi.</p>
<p>Terhadap kasus seperti ini, Richi Aprian berharap kepada pihak imigrasi lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif, dan deportasi merupakan upaya terakhir, Pemda Tanah Datar juga akan memberikan bantuan dan motivasi terhadap pihak keluarga untuk mematuhi seluruh upaya yang dilakukan oleh pihak imigrasi.</p>
<p>Kepada tim PORA Kabupaten Tanah Datar, Wabup berharap bisa menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama anggota tim.</p>
<p>Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pembentukan Tim PORA Kabupaten adalah amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.</p>
<p>Syamsul juga mengatakan walau saat ini keberadaan WNA di Tanah Datar tidaklah banyak, namun diharapkan tim tetap berkoordinasi demi mengantisipasi kemungkinan adanya WNA ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p>Dia juga mengharapkan tim bisa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WNA dan terus menjaga komunikasi dengan pihak terkait.</p>
<p>Sementara dalam laporannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama, menyampaikan rapat diadakan dengan maksud agar pihaknya bisa memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh anggota tim bahwasanya pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan tanggungjawab bersama dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian dan menyeluruh.</p>
<p>Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama, Badan Intelijen Negara (BIN), Instansi terkait dan seluruh anggota tim PORA Kabupaten Tanah Datar termasuk para camat. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wabup-minta-tim-pora-berkoordasi-dan-berkomunikasi-dalam-pengawasan-orang-asing/">Wabup Minta Tim PORA Berkoordasi dan Berkomunikasi Dalam Pengawasan Orang Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WNA Sudah Tidak Bisa Masuk Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/wna-sudah-tidak-bisa-masuk-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 03:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79756</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mulai kemarin, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-sudah-tidak-bisa-masuk-indonesia/">WNA Sudah Tidak Bisa Masuk Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mulai kemarin, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menyusul hal tersebut Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,&#8221; jelas Kolonel Pas M.A Silaban dilansir Sabtu (2/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berdasarkan Surat Edaran tersebut, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,&#8221; ujar Kolonel Pas M.A Silaban.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kolonel Pas M.A Silaban menambahkan, diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB &#8211; 06.00 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,&#8221; kata Kolonel Pas M.A Silaban.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut,&#8221; tegas Kolonel Pas M.A Silaban. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-sudah-tidak-bisa-masuk-indonesia/">WNA Sudah Tidak Bisa Masuk Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPT Pemilu 2019 Sudah Bersih Dari WNA</title>
		<link>https://prokabar.com/dpt-pemilu-2019-sudah-bersih-dari-wna/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2019 06:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#dpt]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama-nama warga negara asing (WNA)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpt-pemilu-2019-sudah-bersih-dari-wna/">DPT Pemilu 2019 Sudah Bersih Dari WNA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama-nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.</p>
<p>Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, di Jakarta, Rabu (27/3).</p>
<p>Zudan sekaligus membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.  “Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP-el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP-el,” katanya.</p>
<p>Pemberian KTP kepada WNA, jelas Zudan, bukan lah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP.</p>
<p>“Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama  sejak tahun 1977,” tegas Zudan.</p>
<p>Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.</p>
<p>Hingga saat ini, lanjut Zudan, sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. “Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.</p>
<p>Dirjen Dukcapil Kemendagri itu  juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik. Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.</p>
<p>“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” ungkap Zudan seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan <em>database</em> KTP-el. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpt-pemilu-2019-sudah-bersih-dari-wna/">DPT Pemilu 2019 Sudah Bersih Dari WNA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jutaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Kata KPU</title>
		<link>https://prokabar.com/jutaan-wna-masuk-dpt-pemilu-2019-ini-kata-kpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2019 14:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hoax]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32147</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan jutaan Warga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jutaan-wna-masuk-dpt-pemilu-2019-ini-kata-kpu/">Jutaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Kata KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan jutaan Warga Negara Asing (WNA) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.</p>
<p>&#8220;Pernyataan bahwa jutaan WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil,&#8221; tegasnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (9/3).</p>
<p>Viryan menjelaskan bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru. Artinya, hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan berbagai pihak.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah <em>clear </em>dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.</p>
<p>&#8220;Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. <em>Clear</em>, maka terkait pemilik KTP-el WNA sudah selesai,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT, maka Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.</p>
<p>&#8220;Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri, tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya,&#8221; terang Viryan.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.</p>
<p>Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris, dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).</p>
<p>Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.</p>
<p>Zudan pun menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.</p>
<p>Selanjut Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah berlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi,&#8221; pungkasnya. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jutaan-wna-masuk-dpt-pemilu-2019-ini-kata-kpu/">Jutaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Kata KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>73 WNA yang Masuk DPT Akhirnya Dicoret KPU</title>
		<link>https://prokabar.com/73-wna-yang-masuk-dpt-akhirnya-dicoret-kpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2019 00:47:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#dpt]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32125</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mencoret 73 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el)  Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/73-wna-yang-masuk-dpt-akhirnya-dicoret-kpu/">73 WNA yang Masuk DPT Akhirnya Dicoret KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mencoret 73 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el)  Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019. Total WNA yang sudah dicoret dari DPT hingga saat ini sejumlah 174 orang.</p>
<p>&#8220;73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174,&#8221; kata Komisioner KPU RI,Viryan Aziz , Jumat, (8/3).</p>
<p>Viryan mengungkapkan, 73 WNA tersebut tersebar di 11 provinsi dan berasal dari 25 negara. Sebelas provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalbar, Kalteng, NTT, Sulteng, NTB, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.</p>
<p>Menurut Viryan, bertambahnya jumlah WNA yang dicoret ini atas laporan dari KPU tingkat Provinsi. Sehingga, ia tak memungkiri bila jumlah WNA pemilik e-KTP yang terdaftar di DPT akan bertambah.</p>
<p>Sebelumnya, KPU RI telah mencoret 101 data WNA yang tersebar di 17 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Bali 34 WNA, dan Jawa Timur 16 WNA. WNA ini tercatat berasal dari 29 negara di mana yang paling banyak berasal dari Jepang yakni 18 WNA dan Belanda terdapat 9 WNA. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/73-wna-yang-masuk-dpt-akhirnya-dicoret-kpu/">73 WNA yang Masuk DPT Akhirnya Dicoret KPU</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</title>
		<link>https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 22:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31395</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/">WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.</p>
<p>“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2) kemarin.</p>
<p>Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.</p>
<p>Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.</p>
<p>Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.</p>
<p>Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, lanjut Bahtiar, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.</p>
<p>Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah, dan praktik di negara lain juga demikian.</p>
<p>“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg  dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.</p>
<p>Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini, menurut Bahtiar, karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.</p>
<p>“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.</p>
<p>Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.</p>
<p>Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.</p>
<p>“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri  bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkas Bahtiar. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/">WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Aturan Baru Perkawanin WNI dan WNA di PMA</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-baru-perkawanin-wni-dan-wna-di-pma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Sep 2018 05:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#pma]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=18791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-baru-perkawanin-wni-dan-wna-di-pma/">Ini Aturan Baru Perkawanin WNI dan WNA di PMA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.</p>
<p>“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” terang Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor di Jakarta, Selasa (18/9) seperti yang dilansir laman Kemenag.</p>
<p>Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan (berupa kartu elektronik).</p>
<p>“PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” kata Tarmizi.</p>
<p>PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Dalam PMA 11/2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia (sekurang-kurangnya 19 tahun).</p>
<p>Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.</p>
<p>“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” terang Tarmizi.</p>
<p>Menurut Tarmizi, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan. Selain itu, PMA 19/2018 juga mengatur pencatatan perkawinan warga negara Indonesia dengan asing atau campuran.</p>
<p>Disebutkan bahwa perkawinan campuran antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, maka itu dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pencatatannya bisa dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tegasnya.</p>
<p>Selain perkawinan campuran, pencatatan perkawinan warga negara asing juga bisa dicatat di KUA Kecamatan. Syaratnya, perkawinan itu dilakukan antarwarga asing yang beragama Islam. “Perkawinan antar WNA beragama Islam kini bisa dicatatkan di Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>Adapun untuk perkawinan warga Indonesia di luar negeri, PMA ini mengatur bahwa itu bisa dilakukan di Kantor Perwakilan RI. Catatannya, bukti perkawinan itu harus dilaporkan di KUA tempat tinggal suami atau istri paling lambat setahun setelah kembali ke Tanah Air. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-baru-perkawanin-wni-dan-wna-di-pma/">Ini Aturan Baru Perkawanin WNI dan WNA di PMA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/134 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:39:27 by W3 Total Cache
-->