<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#wabuppessel Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/wabuppessel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/wabuppessel/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jan 2020 03:24:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#wabuppessel Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/wabuppessel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2020 03:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwaryang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/">Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwaryang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum Heru Saputra Cs, di Padang, Kamis.</p>
<p>Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.</p>
<p>Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.</p>
<p>Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.</p>
<p>Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir ke persidangan mengenakan atasan kemeja kotak-kota akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya,&#8221; kata Rusma Yul Anwar yang saat sidang didampingi penasehat hukum.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Gutiarso, akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kasus-pengrusakan-mangrove-wabup-pessel-dituntut-empat-tahun-penjara/">Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadiri Sidang Wabup Pessel, Faldo Maldini : Beliau Orang Tua Saya</title>
		<link>https://prokabar.com/hadiri-sidang-wabup-pessel-faldo-maldini-beliau-orang-tua-saya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 07:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#faldomaldini]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Faldo Maldini hadiri sidang dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan terdakwa Wakil Bupati, Rusma Yul Anwar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hadiri-sidang-wabup-pessel-faldo-maldini-beliau-orang-tua-saya/">Hadiri Sidang Wabup Pessel, Faldo Maldini : Beliau Orang Tua Saya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Faldo Maldini hadiri sidang dugaan kerusakan mangrove di Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan terdakwa Wakil Bupati, Rusma Yul Anwar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (19/12).</p>
<p>Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi ahli dari terdakwa.</p>
<p>Faldo Maldini tiba di Pengadilan Negeri pukul 11.30 dengan berpakaian baju kemeja warna biru dongker dan celana berwarna krem dengan seorang diri.</p>
<p>Keluar dari ruang sidang, Wabup Pessel, Rusma Yul Anwar disambut peluk dan salam dari Faldo Maldini yang memberikan dukungan moril, agar kuat dan sabar menjalani proses persidangan dalam kasus yang membelit dirinya.</p>
<p>Kehadiran Faldo Maldini sontak membuat suasana Pengadilan menjadi riuh dan kekuatan sendiri bagi keluarga serta pendukung Rusma Yul Anwar, hal tersebut menjadi perhatian bagi pengunjung lainnya yang ada ketika itu.</p>
<p>&#8220;Pak Rusma Yul Anwar (Wakil Bupati) adalah orang tua saya, guru saya. Saya tadi datang ke sidang untuk berikan dukungan moril pada Beliau. Kasus ini sudah berjalan sangat lama, terus berkembang. Saya kebetulan cukup ikuti dari awal, &#8220;ujar Faldo Maldini, pada Prokabar.com.</p>
<p>Ia meminta selama persidangan berlangsung, masyarakat atau pendukung pak Rusma diminta untuk tertib dan mematuhi segala aturan yang ada di lingkungan persidangan</p>
<p>&#8220;Kepada seluruh pendukung pak Rusma, saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada beliau. Tapi mohon selama persidangan berlangsung untuk tetap tenang dan tertib, &#8220;pintanya.</p>
<p>Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengaku, Faldo Maldini hadir melihat dirinya sidang ibarat seorang anak pada bapak.</p>
<p>&#8220;Saya cukup lama kenal dengan Faldo, hubungan saya dengan Faldo ibarat anak dan bapak, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Faldo hadir disisni (PN), menurutnya hanya memberikan dukungan moril, karena sidang ini sudah cukup lama bergulir. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hadiri-sidang-wabup-pessel-faldo-maldini-beliau-orang-tua-saya/">Hadiri Sidang Wabup Pessel, Faldo Maldini : Beliau Orang Tua Saya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 02:55:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53958</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi membantah luas kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Pessel seperti yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi membantah luas kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Pessel seperti yang disampaikan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum, Nyoto pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis (5/12) kemaren.</p>
<p>Dikatakan Harsanto, mekanisme yang dipakai harus memiliki skala pembanding antara luas yang rusak, dengan satu kesatuan hamparan mangrove di sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Menghitungnya bukan dari yang rusak saja. Tak benar itu. Harus ada pembanding dari berapanya,&#8221; ungkapnya melalui telponnya di Jakarta, Minggu (8/12)</p>
<p>Seperti berita sejumlah media, saksi ahli Nyoto dari JPU dalam kesaksiannya di sidang ke-12 di PN Kelas 1 A Padang menyatakan, kerusakan mengrove mencapai 100 persen.</p>
<p>Dalam pemberitaan, Ia mengitung volume kerusakkan dari yang rusak. Namun, tidak membandingkan dengan satu kesatuan yang ada. Luasan itu dibenarkan JPU, Yeni Puspita di sidang ke-13, Kamis 5 Desember 2019.</p>
<p>Yeni merupakan Kejari Painan mengatakan, pola yang dipakai saksi ahli Nyoto sudah benar. Dia merumuskan sendiri Kepmenhut 201 tahun 2004, dengan mengitung di lahan yang dikelola, bukan dari satu kesatuan.</p>
<p>Metode tersebut, lanjut Harsanto, tidak sesuai Kepmenhut. Mangrove dikatakan rusak, jika kerusakannya melebihi 50 persen dalam satu kesatuan. Bukan dihitung dari yang rusak saja seperti disampaikan Nyoto.</p>
<p>Bicara persentase, harus ada kesatuan jumlah dari 100 persennya. Sebagai contoh, kalau yang rusak hanya 5 persen dari 1.000 Hektare, belum bisa dikatakan rusak.</p>
<p>&#8220;Misal, pada satu hamparan 1.000 Hektare. Ia dikatakan rusak, jika 501 Hektarenya rusak. Kalau hanya 50 Hektare saja, itu tidak dapat dikatakan rusak,&#8221; terangnya.</p>
<p>Metodenya Harus Jelas</p>
<p>Sementara, Pakar Hukum Pidana Lingkungan, Unand, Sukanda Husin, juga membantah pola Nyoto dan JPU. Kerusakkan dari lingkungan, menurutnya, memiliki standar, yakni baku mutu.</p>
<p>Dalam konteks mangrove, kriteria rusaknya baku mutu itu jika yang rusak 50 persen lebih dari total hamparan atau satu kesatuan mangrove di suatu lokasi, bukan dari yang rusak.</p>
<p>Logikanya, 100 Liter air tercampur satu tetes mercuri belum bisa dikatakan tercemar. Jika tidak melewati ambang batas, maka tidak dapat dikatakan tercemar.</p>
<p>&#8220;Volume yang rusak dari total volume secara keseluruhan itu berapa. Jika terlanggar, baru terjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, jelas nggak bisa pidana,&#8221; tuturnya menjelaskan.</p>
<p>Pengitungan yang benar, terangnya, harus diambil tiga plot atau pada tiga tempat yang berbeda dari satu hamparan mangrove, karena kerapatannya tidak akan sama.</p>
<p>Hal itu Merujuk pada lampiran 1 Kepment-LH nomor 201 tahun 2004 yang menegaskan pengambilan sampel harus dilakukan pada tiga plot (titik) di kawasan yang dituduhkan.</p>
<p>Sampel yang rusak digabungkan dengan total luasan hutan mangrove. Apakah kerapatannya 1.500 ke bawah atau 1.500 ke atas.</p>
<p>Sebab, yang berbatasan langsung dengan air cenderung lebih rapat dibanding arah bukit, mengingat kawasan hutan pasti tidak tumbuh satu pohon saja.</p>
<p>&#8220;Apalagi lokasi terdakwa merupakan kawasan hutan yang banyak ditumbuhi pohon seperti waru, kayu atau keladi sebagai ikutan dari mangrove,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Kasus seperti yang sedang diperkarakan ini, ulasnya pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya di Mentawai. Pelaku membabat hutan mangrove dengan ekscavator.</p>
<p>Namun, pelaku tidak dapat dijerat, karena mangrove yang rusak tidak melewati ambang di atas 50 persen, dari satu kesatuan atau satu hamparan secara keseluruhan.</p>
<p>Contoh kasus lainnya ikan mati mendadak di Tanjung Pinang yang diduga akibat cemaran limbah mercuri PT Newmont. Akan tetapi, dalam penelitian pencemaran tidak terbukti.</p>
<p>Jika dakwaannya UU Lingkungan Hidup, harus menunjukkan kerusakkan sesuai ketentuan. Kalau kehutanan, memakai kategori dilarang menebang atau memasuki kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Acuannya jelas. Orang dapat dituntut pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. Di kasus ini terdakwa tidak melanggar, karena kriteria kerusakkan tidak tercapai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam dakwaan, perkara berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, terdapat laporan lain yang diteken langsung Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.</p>
<p>Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.</p>
<p>Terdapat empat nama yang dilaporkan antara lain pejabat, pengusaha dan mantan pejabat Pessel. Akan tetapi, hingga kini yang diproses hanya satu, dari empat yang dilaporkan itu.</p>
<p>Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu kembali digelar pada Rabu 11 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa<strong>,(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-terdakwa-bantah-saksi-ahli-jpu-ini-faktanya/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Terdakwa Bantah Saksi Ahli JPU, Ini Faktanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 12:21:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Saksi ahli sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, menegaskan pengelolaan hutan lindung yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/">Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Saksi ahli sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, menegaskan pengelolaan hutan lindung yang dilakukan CV Semesta Mandeh telah sesuai aturan.</p>
<p>Menurut ahli yang merupakan, Kepala UPTD KPHP Pessel, Mardianto mengatakan, hal itu sudah mengacu pada kebijakan yang berlaku disektor Kehutanan, sebagai mitigasi konflik masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan dengan kawasan hutan diatur dalam ketentuan Permen LHK nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.</p>
<p>Dan Permen LHK Nomor: P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan pengelolaan hutan, Pemerintah memberikan kesempaatan pada masyarakat atau badan hukum yang akan atau telah terlanjur mengelola kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Tentunya dalam hal melakukan pengelolaan kawasan hutan,&#8221; ungkapnya saat memberikan kesaksian dalam sidang kerusakkan mangrove ke-13 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis 5 Desember 2019 lalu.</p>
<p>Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, CV Semesta Mandeh saat mengajukan proposal, masih diatur dalam permenhut no: P 47 tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama dalam wilayah tertentu.</p>
<p>Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 11 tahun 2017. Bahkan, CV Semesta mandeh sudah mengajukan proposal kerjasama, proposal tersebut sudah dinilai tim.</p>
<p>Terakhir proposal tersebut sudah disetujui tim penilai. Artinya, layak untuk dilakukan kerjasama. &#8220;Jadi kenapa belum ada dokumen lingkungan, karena memang belum MoU,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, kerjasama itu belum dilanjutkan pada tahap MoU, karena adanya keinginan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk beraudiensi dengan Bupati Hendrajoni, terkait informasi kemitraan sosial.</p>
<p>Sejatinya, dalam ketentuan, pemerintah provinsi tidak harus beraudiensi dan minta persetujuan pemerintah kabupaten. Akan tetapi, hanya soal etika birokrasi.</p>
<p>Namun saat persoalan itu muncul, pemerintah kabupaten (Bupati Hendrajoni) tidak memberi kesempatan untuk bertemu. Akibatnya, MoU tidak jadi terlaksana.</p>
<p>Sebab, dalam keterlambatan kesepakatan kerjasama itu, lahir P 49 tahun 2017 yang pada P 47 hanya bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), berubah terhadap BUMN dan swasta nasional ke Kementerian LHK.</p>
<p>Sedangkan BUMD dan UMKM ke Gubenur, sementara untuk BuMDes dan Koperasi melalui kepala dinas Kehutanan Provinsi. &#8220;Itu yang membuat proses kerjsama tertahan. Padahal CV Semesta Mandeh kategorinya adalah UMKM.</p>
<p>Pada persidangan sebumnya, saksi fakta Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.</p>
<p>Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.</p>
<p>Hal itu juga diperkuat Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia cs, menyampaikan secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi.</p>
<p>&#8220;Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan. &#8220;Ini sebenarnya politis. Ya, kental muatan politisnya,&#8221; tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/">Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 16:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang dugaan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/">Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang dugaan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang.</p>
<p>Dalam persidangan, Saksi Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.</p>
<p>Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.</p>
<p>&#8220;Saat kegiatan berjalan, ada teguran dari Kesatuan Pengelola Kawasan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Barisan Dinas Kehutanan Sumbar,&#8221; ungkap saksi fakta, Adi Yunir di saat ditanyai hakim di Padang, Rabu (4/12).</p>
<p>Saksi juga mengatakan, KPHL menyarankan agar terdakwa mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, untuk mencarikan solusinya. Sebab, terdakwa tidak tau jika lahan yang dibeli kepada masyarakat masuk kawasan hutan.</p>
<p>Dari hasil koordinasi, Dinas Kehutanan menyarankan membentuk kemitraan sebagai jalan keluarnya. Kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.</p>
<p>Namun, tidak bisa atas nama pribadi, harus dalam bentuk badan usaha. Atas saran itu, terdakwa membuat badan usaha CV Semesta Mandeh sebagai resolusi konflik atas kegiatan yang sudah terlanjur kawasan hutan lindung.</p>
<p>Kemudian hakim bertanya, apakah disetujui? Saksi menjawab, iya. Dinas Kehutanan Provinsi menyetujui kemitraan itu pada Juli 2017, sebelum persoalan muncul.</p>
<p>&#8220;Namanya kemitraan sosial. Jadi, belum perlu dokumen lingkungan seperti UKLUPL,&#8221; sebut saksi.</p>
<p>Ketika ditanyai Hakim, apakah Dinas Kehutanan pernah datang ke lokasi setelah proposal kemitraan diajukan, saksi menjawab pernah. Bahkan, sebelum dan sesudah proposal diajukan.</p>
<p>Setelah itu, Dinas Kehutanan menyurati Bupati Pesisir Selatan untuk membicarakan tentang apa saja yang menjadi hak daerah seperti pajak dan retribusi lainnya.</p>
<p>Sebab, dilokasi itu akan dibangun destinasi wisata berbasis lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar di lahan seluas 532 Hektare, dari yang semula 6 Hektare. Bahkan, seperti Taman Buah Mekar Sari.</p>
<p>Namun, surat itu tidak pernah dibalas bupati. Kemudian tiba-tiba Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Pessel melaporkan terdakwa ke Kementrian KLHK.</p>
<p>Hakim kembali bertanya, apakah saksi tau di lokasi itu ada olo? Saksi menjawab tau, tapi itu seperti sungai kecil, dengan panjang sekitar 25-30 Meter dan lebar 6 Meter.</p>
<p>Sedangkan saksi lainnya, Efrinaldi sebagai Direktur CV Semesta Mandeh membenarkan, sesungguhnya pembuatan badan usaha itu sebagai resolusi atas kegiatan yang terlanjur di kawasan hutan lindung.</p>
<p>&#8220;Itu sesuai saran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, tapi di luar kewenangan Pemkab Pessel melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mempermasalahkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Terdakwa Vino Oktavia menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan, kasus yang dituduhkan kliennya, murni politis.</p>
<p>Sebab, secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi. &#8220;Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan.</p>
<p>Sidang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso. Sidang dimulai pada pukul 10.15 WIB dan selesai 12.45 WIB.</p>
<p>Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/">Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 14:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Saksi kasus kerusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengatakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Saksi kasus kerusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengatakan terumbu karang tidak dirusak oleh terdakwa.</p>
<p>Saksi Safriwidi, bahwa terumbu karang yang ada di sekitar lokasi terdakwa sudah terpantau mati sebelum adanya aktivitas. Sebab, sebelum terdakwa, saksi melihat juga sudah ada penimbunan diantaranya untuk kepentingan jalan di Mandeh.</p>
<p>&#8220;Dari awal dulu-dulunya sudah mati juga (terumbu karang), tegas Saksi.</p>
<p>Saksi mengakui, tidak bisa memastikan penyebab matinya terumbu karang di sekitar area yang berdampingan dengan lahan terdakwa. Sebab, matinya terumbu karang diaerah itu memang sudah lama dan dipastikan sebelum adanya aktivitas terdakwa.</p>
<p>&#8220;Karena, disana sebelum digarap terdakwa. Sudah ada penimbunan jalan oleh PT, &#8220;ungkapnya saksi saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Selasa (4/12).</p>
<p>Sementara itu, Saksi juga mengatakan tidak melihat ada dampak yang signifikan dari aktivitas yang dilakukan terdakwa. Sebab, di sekitar lokasi hanya beberapa batang saja Mangrove di rusak.</p>
<p>Sebagai Ketua Pokmaswas setempat, saksi menyatakan, pernah meminta bibit bakau kepada terdakwa. Dan, terdakwa bersedia bahkan sudah melapor pengadaan bibit melalui staf DPK Pemkab Pessel namun tidak direalisasikan.</p>
<p>&#8220;Atas nama kelompok kami meminta sebanyak 5000 bibit Magrove dengan 2000 bibit terumbu karang, dan saksi bersedia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara saksi, Sutrisno Untuk ditepi olo itu, terdakwa telah menanam batang kayu katapiang sekitar 15 batang.</p>
<p>Sebelum menanam batang katapiang itu, ada beberapa tanaman lainnya, seprti cengkeh, pohon jengkol dan bambu.</p>
<p>Apakah air pasang laut sampai ke lataran parkir. Tidak sampai meskipun sebelumnya sawah tersebut ditumbun. Jika ada pasang naik, itu adalah pasang anak bulan yang terjadi dua kali satu tahun.</p>
<p>Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2019 13:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangwabup]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53022</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1 A Padang.</p>
<p>Saksi Ahli, Esther mengaku, ahli tidak tau tentang di mana letak posisi mangrove yang rusak. Sebab, ia mengaku tidak pernah turun ke lapangan.</p>
<p>&#8220;Saya hanya menjelaskan apa yg disodorkan soal masalah yang sedang dipermasalahkan saja,&#8221; ungkapnya ketika ditanyai hakim saat persidangan ke 11 itu, Kamis (28/11).</p>
<p>Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu mengagendakan mendegarkan keterangan saksi ahli. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Menurutnya, upaya terdakwa menanaman bakau dan pohon pelindung yang bersifat menunjang kehidupan satwa dan habitat di sekitar area itu adalah upaya pencegahan.</p>
<p>Sebab, kegiatan penanaman pohon pelindung dapat mencegah serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kendala di masyarakat itu harus dicegah. Iya, itu salah satu upayanya, &#8220;ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, ketika ditanyai hakim ketua soal apakah semua mangrove itu menjadi hutan lindung? Saksi menjawab ia sebenarnya bukan ahli khusus tentang mangrove. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</title>
		<link>https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 14:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang lanjutan dugaan kerusakan mangrove di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir di Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/">Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang lanjutan dugaan kerusakan mangrove di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir di Pengadilan Klas 1 A Padang, Kamis (7/11).</p>
<p>Saksi yang dihadirkan membenarkan adanya bangunan di atas lahan terdakwa Rusma Yul Anwar, Wabup Pesisir Selatan. Namun, bangunan berupa pondok-pondok itu tidak menimbun mangrove.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh saksi Masrial dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Gutiarso tersebut. Selain menyebut tidak ada hutan mangrove yang ditimbun, terdakwa juga membeli kayu dari luar. &#8220;Tidak mengambil kayu dari hutan,&#8221; kata saksi.</p>
<p>Dijelaskan lagi, jarak antara timbunan pondok dan hutan bakau berkisar 3 meter. Masrial mengaku tahu persis dengan lokasi karena dirinya menjembatani terdakwa dengan pemilik lahan saat jual beli.</p>
<p>Sebelum dibeli, terdakwa dan saksi sering ke lokasi melihat kondisi lahan. Terdakwa diketahui banyak melakukan penghijauan agar habitat tanaman sekitar tetap lestari.</p>
<p>Sepengetahuannya tujuan pembuatan olo untuk memperluas jalan sebab jalan yang ada belum dapat dilalui. Olo berguna bagi masyarakat sekitar terutama bagi siswa SMPN 9 Mandeh ketika cuaca ekstrem.</p>
<p>Boat pengangkut siswa dapat bersandar dengan adanya olo yang menjorok ke darat. Saat pembuatan, lanjutnya, tanah galian olo di buang ke bibir olo. Artinya, tidak dibuang ke hutan mangrove.</p>
<p>Saksi lain Benrusdi, mengaku ikut menanam rumput dan pohon bersama terdakwa. Dia menyebut tanah yang digali eskavator ditimbun ke sawah, bukan tanaman mangrove.</p>
<p>Saksi juga mengakui terdakwa sering meminta agar merawat tanaman yang ada.</p>
<p>Pada persidangan sebelumnya, saksi Damsirwan menegaskan pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove.</p>
<p>Timbunan di pinggir jalan merupakan bekas sawah dan ladang. Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu.</p>
<p>&#8220;Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja,&#8221; ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10).</p>
<p>Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. Menurutnya, mangrove yang rusak hanya sedikit sekali, yakni di pinggiran anak sungai yang digali.</p>
<p>Selain itu, tidak ada lagi. Bahkan, jauh lebih banyak yang utuh dibandingkan yang rusak. &#8220;Jadi, bukan bakau,&#8221; ujar terdakwa menegaskan ketika ditanyai Penasehat Hukum.</p>
<p>Sementara saksi Rifkaldi mengungkapkan, kewenangan pengelolaan hutan lindung ada di provinsi, bukan kabupaten.</p>
<p>&#8220;Lokasi yang dikelola terdakwa di kawasan hutan lindung,&#8221; demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10).</p>
<p>Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di provinsi, saksi menjawab. &#8220;Iya,&#8221; ujar saksi.</p>
<p>Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan. &#8220;hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya,&#8221; tutupnya,(<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/di-persidangan-saksi-bangunan-wabup-pessel-tidak-menimbun-mangrove/">Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi Kembali Tegaskan Pelataran Parkir dan Jalan Bukan Mangrove</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kembali-tegaskan-pelataran-parkir-dan-jalan-bukan-mangrove/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 13:11:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49832</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Saksi persidangan dugaan kerusakan mangrove Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, kembali di sidangakan di Pengadilan Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kembali-tegaskan-pelataran-parkir-dan-jalan-bukan-mangrove/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Kembali Tegaskan Pelataran Parkir dan Jalan Bukan Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Saksi persidangan dugaan kerusakan mangrove Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, kembali di sidangakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (24/10).</p>
<p>Dalam sidang, Saksi kembali menegaskan pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan lah mangrove.</p>
<p>Damsirwan, salah seorang saksi menanyakan, timbunan di pinggir jalan merupakan bekas sawah dan ladang. Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu.</p>
<p>&#8220;Ya, saya sering ke sana pak hakim mengantarkan orang bekerja,&#8221; ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini.</p>
<p>Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. Menurutnya, mangrove yang rusak hanya sedikit sekali, yakni di pinggiran anak sungai yang digali.</p>
<p>Selain itu, tidak ada lagi. Bahkan, jauh lebih banyak yang utuh dibandingkan yang rusak. &#8220;Jadi, bukan bakau,&#8221; ujar terdakwa menegaskan ketika ditanyai Penasehat Hukum.</p>
<p>Belum Ada Perda RDTR</p>
<p>Sementara, saksi lainnya, Yozki Wandri menyampaikan, pemanfaatan Mandeh sebagai kawasan pariwisata belum diatur secara ditail.</p>
<p>Sebab, belum ada Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang Kawasan Pariwisata di Mandeh.</p>
<p>&#8220;Aturan yang ada baru sebatas Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) nomor 7 tahun 2011,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pada sidang sebelumnya Senin, 14 Oktober 2019, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi Jafridal. Saksi mengatakan, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Bukan Pak. Itu sawah,&#8221; jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.</p>
<p>Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator. Namun, saat itu tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.</p>
<p>Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol. Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi.</p>
<p>Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri. Saksi Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa.</p>
<p>Selain Jafridal dan Apri, JPU Fadlul Azmi Cs juga menghadirkan tiga saksi lain. Yakni, Nely Armida selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan rentang 2016-2018.</p>
<p>Kemudian Yoski Wandri, dan Yulhardi, operator ekskavator di lahan terdakwa. Pengakuan Yulhardi dalam persidangan, aktifitas yang berujung ke meja hijau tersebut permintaan terdakwa.</p>
<p>Sementara saksi Nelly Armida, mengaku mengetahui ada aktifitas dugaan perusakan mangrove melalui pemberitaan di media massa serta diberi tahu oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.</p>
<p>Lantaran tidak mengantongi izin lingkungan, beberapa hari kemudian, dia bersama staf memasang plang larangan beraktifitas.</p>
<p>Pernyataan saksi menuai tanda tanya bagi Penasihat Hukum (PH), Sutomo Cs. Sebab, katanya, dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 541 mengatur, masyarakat ataupun instansi pemerintah yang terlanjur membangun tanpa memiliki izin lingkungan, diberi kesempatan untuk mengurusnya.</p>
<p>Terlebih keterangan saksi membenarkan dilaksanakan penyelesaian sesuai SE pada beberapa kasus sebelumnya. &#8220;Kenapa kesempatan itu tidak diberikan kepada terdakwa?&#8221; tanya PH.</p>
<p>Pernyataan itu tidak dijawab tegas oleh saksi. Majelis yang memimpin sidang pun sempat mengeluarkan teguran agar saksi mempertegas jawaban. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kembali-tegaskan-pelataran-parkir-dan-jalan-bukan-mangrove/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Kembali Tegaskan Pelataran Parkir dan Jalan Bukan Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Sidang Wabup Pessel, Saksi: Pelataran Parkir Bukan Mangrove</title>
		<link>https://prokabar.com/lanjutan-sidang-wabup-saksi-pelataran-parkir-bukan-mangrove/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 04:46:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49013</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, kembali bergulir di Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lanjutan-sidang-wabup-saksi-pelataran-parkir-bukan-mangrove/">Lanjutan Sidang Wabup Pessel, Saksi: Pelataran Parkir Bukan Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Senin (14/10).</p>
<p>Saksi menyebut, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan oleh saksi Jafridal, yang dihadirkan ke persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi.</p>
<p>&#8220;Bukan Pak. Itu sawah,&#8221; jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.</p>
<p>Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator namun tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.</p>
<p>Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol.</p>
<p>Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi. Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri.</p>
<p>Saksi, Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa.</p>
<p>Selain Jafridal dan Apri, JPU Fadlul Azmi Cs juga menghadirkan tiga saksi lain. Yakni, Nely Armida selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel periode 2016-2018.</p>
<p>Kemudian, Yoski Wandri, dan Yulhardi, operator ekskavator di lahan terdakwa. Pengakuan Yulhardi dalam persidangan, aktifitas yang berujung ke meja hijau tersebut permintaan terdakwa.</p>
<p>Sementara saksi Nelly Armida, mengaku mengetahui ada aktifitas dugaan perusakan mangrove melalui pemberitaan di media massa serta diberi tahu oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.</p>
<p>Lantaran tidak mengantongi izin lingkungan, beberapa hari kemudian, dia bersama staf memasang plang larangan beraktifitas.</p>
<p>Pernyataan saksi menuai tanda tanya bagi Penasihat Hukum (PH), Sutomo Cs. Sebab, katanya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 541 mengatur, masyarakat ataupun instansi pemerintah yang terlanjur membangun tanpa memiliki izin lingkungan, diberi kesempatan untuk mengurusnya.</p>
<p>Terlebih keterangan saksi membenarkan dilaksanakan penyelesaian sesuai SE pada beberapa kasus sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Kenapa kesempatan itu tidak diberikan kepada terdakwa?&#8221; tanya PH. Pernyataan itu tidak dijawab tegas oleh saksi. Majelis yang memimpin sidang pun sempat mengeluarkan teguran agar saksi mempertegas jawaban.</p>
<p>Setelah meminta keterangan saksi di bawah sumpah, sidang ditutup dan akan dilanjutan pada Kamis (24/10) dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi.</p>
<p>Diketahui, perkara berawal dari dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan pada 2016.</p>
<p>Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua, (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lanjutan-sidang-wabup-saksi-pelataran-parkir-bukan-mangrove/">Lanjutan Sidang Wabup Pessel, Saksi: Pelataran Parkir Bukan Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/149 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:48:18 by W3 Total Cache
-->