<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Vonis Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/vonis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/vonis/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Mar 2023 02:41:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Vonis Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/vonis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</title>
		<link>https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2023 02:41:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[#Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[#kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[#Vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, prokabar &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/">135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, prokabar</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.</p>
<p>Dua polisi dimaksud ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.</p>
<p>Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan.</p>
<p>Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.</p>
<p>Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.</p>
<p>&#8220;Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,&#8221; kata hakim.</p>
<p>Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.</p>
<p>&#8220;Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,&#8221;ucap hakim.</p>
<p>Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.</p>
<p>Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.</p>
<p>Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.</p>
<p>Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.</p>
<p>Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.</p>
<p>Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,&#8221; ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.</p>
<p>Sebab, kasus ini mengakibatkan135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.</p>
<p>&#8220;Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,&#8221; kata Gufron.</p>
<p>Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut selama proses hukum berjalan.</p>
<p>Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang memegang perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,&#8221; pungkas Husein.<br />
(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/">135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok Hakim Bacakan Vonis Tedi Sutendi, Kapolres Kerahkan Pasukan</title>
		<link>https://prokabar.com/besok-hakim-bacakan-vonis-tedi-sutendi-kapolres-kerahkan-pasukan-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2018 14:21:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#LimaPuluhKota]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#TediSutendi]]></category>
		<category><![CDATA[#Vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/besok-hakim-bacakan-vonis-tedi-sutendi-kapolres-kerahkan-pasukan-2/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Limapuluh Kota,Prokabar &#8211; Jika tidak ada aral melintang, Jum&#8217;at pagi (6/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, akan membacakan vonis atau putusan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-hakim-bacakan-vonis-tedi-sutendi-kapolres-kerahkan-pasukan-2/">Besok Hakim Bacakan Vonis Tedi Sutendi, Kapolres Kerahkan Pasukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Limapuluh Kota,Prokabar &#8211; </b>Jika tidak ada aral melintang, Jum&#8217;at pagi (6/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, akan membacakan vonis atau putusan, terkait perkara Tragedi Pilubang dengan terdakwa Tedy Sutendi, oknum anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Hanura.</p>
<p>Tragedi Pilubang, merupakan kisah tentang pembunuhan terhadap seorang petani asal Pilubang, Harau, Limapuluh Kota, di perbatasan Pilubang-Taram.</p>
<p>Adapun terdakwa kasus ini, yakni Tedy Sutendi dan adik kandungnya Primsito alias Tito alias Pito. &#8220;Iya, putusannya (vonis,_red) besok pagi, adinda,&#8221; kata Hakim Iqbal, Humas Pengadilan Negeri Tanjuang Pati yang juga hakim anggota dalam perkara Tragedi Pilubang.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut Tedy Sutendi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan adik Tedy, dituntut 12 tahun penjara.</p>
<p>Dalam pledoinya, kuasa hukum Tedy mengaku, jika terdakwa membela diri dalam peristiwa itu. Mengingat terdakwa Tedy lebih dahuluan dibacok oleh korban meninggal dunia.</p>
<p>Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis, menyebut, untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau pembacaan vonis terhadap dua terdakwa Tragedi Pilubang, maka pihaknya mengerahkan ratusan personil.</p>
<p>&#8220;Kalau biasanya ada 50-an personil, besok ya seratusan, ada. Itu kita kerahkan berjaga dI Pengadilan Negeri Tanjuang Pati. Sehingga, hakim tidak terganggu memimpin persidangan dan berjalan aman, lancar,&#8221; kata Kapolres Haris Hadis terpisah. <b>(VBM)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/besok-hakim-bacakan-vonis-tedi-sutendi-kapolres-kerahkan-pasukan-2/">Besok Hakim Bacakan Vonis Tedi Sutendi, Kapolres Kerahkan Pasukan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/63 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:22:07 by W3 Total Cache
-->