<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#VannesaAngle Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/vannesaangle/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/vannesaangle/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 Feb 2019 13:03:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#VannesaAngle Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/vannesaangle/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang, Ini Komentar Ranto Simanjuntak, SH</title>
		<link>https://prokabar.com/masa-penahanan-vanessa-angel-diperpanjang-ini-komentar-ranto-simanjuntak-sh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 13:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#RantoSimanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[#VannesaAngle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31380</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Vanessa Angel telah menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa dianggap telah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masa-penahanan-vanessa-angel-diperpanjang-ini-komentar-ranto-simanjuntak-sh/">Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang, Ini Komentar Ranto Simanjuntak, SH</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Vanessa Angel telah menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa dianggap telah menyebarkan foto dan video syur dirinya ke tersangka (mucikari) Endang Suhartini allias Siska dan Tantri.</p>
<p>Bintang FTV tersebut telah menjalani masa penahanan di ruang tahanan Mapolda Jatim. Sebenarnya wanita kelahiran 21 Desember 1991 ini teah berakhir, Sabtu (23/2) lalu. Namun pihak Polda Jawa Timur justru memperpanjang masa penahanan Vanessa selama 40 hari.</p>
<p>Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangeradi, alasan perpanjangan penahanan Vanessa karena pihak penyidik sedang mengumpulkan kelengkapan berkas kasus.</p>
<p>Penahanan terhadap Vanessa pun sempay menuai kontroversi. Banyak yang menyesalkan tindakan kepolisian yang menahan Vanessa. Inilah yang membuat Ranto Simanjuntak, SH selaku pengacara Vanessa angkat bicara.</p>
<p>Menurutnya jika kliennya itu terbukti menyebarkan foto fan video syur tersebut, Vanessa bisa saja dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.</p>
<p>”Kalau dia menginginkan untuk dijual, itu bisa ITE masuk. Karena di dalam whatsapp kan! Jadi ini perlu di investigasi dengan benar. Sampai dimana,” ujar Rantp saat ditemui di kantornya, belum lama ini.</p>
<p>Pasal 27 ayat 1 menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.</p>
<p>Menurut Ranto, kesalahan terbesar Vanessa karena dirinya mengirimkan foto dan video syur kepada sang mucikari. Bila itu tidak dilakukan, mungkin hingga kini tak ada undang-undang yang menjeratnya.</p>
<p>”Ini bukan mengatur mengenai prostitusi, Ini kan ITE. Kayak gini, dia telpon, mana dong kirim fotonya. Itu kan sudah masuk,” jelas Ranto.<strong> (beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masa-penahanan-vanessa-angel-diperpanjang-ini-komentar-ranto-simanjuntak-sh/">Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang, Ini Komentar Ranto Simanjuntak, SH</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://prokabar.com/babak-baru-kasus-prostitusi-online-vanessa-angel-ditetapkan-sebagai-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 13:38:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#prostitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#VannesaAngle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel memasuki babak baru. Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE tentang pornografi karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/babak-baru-kasus-prostitusi-online-vanessa-angel-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Babak Baru Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel memasuki babak baru. Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE tentang pornografi karena penyebaran video dan foto asusila, kini Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur.</p>
<p>Vanessa ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polda Jatim. Kepastian tentang penahanan ini pun disampaikan oleh Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (30/1).</p>
<p>&#8220;Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 WIB, terbit surat perintah penahanan,&#8221; ujarnya ketika ditemui awak media di Polda Jatim.</p>
<p>Lebih lanjut, Frans Barung Mangera menyebut dua alasan mengapa Vanessa harus ditahan. Yang pertama adalah sesuai dengan peraturan penahanan menurut pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu syarat obyektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.</p>
<p>Kedua, berdasarkan syarat subyektif. Penyidik berhak melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.</p>
<p>&#8220;Alasan sesuai syarat obyektif penyidik. Satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,&#8221; jelas Frans.<strong> (beb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/babak-baru-kasus-prostitusi-online-vanessa-angel-ditetapkan-sebagai-tersangka/">Babak Baru Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/56 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.044 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 08:13:03 by W3 Total Cache
-->