<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#UUITE Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/uuite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/uuite/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Feb 2021 16:03:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#UUITE Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/uuite/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya</title>
		<link>https://prokabar.com/kapolri-keluarkan-surat-edaran-penanganan-kasus-uu-ite-ini-isinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 16:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Polri]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kapolri-keluarkan-surat-edaran-penanganan-kasus-uu-ite-ini-isinya/">Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.</p>
<p>Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.</p>
<p>Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.</p>
<p>&#8220;Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,&#8221; ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.</p>
<p>Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.</p>
<p>Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya</p>
<p>b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat</p>
<p>c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber</p>
<p>d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil</p>
<p>e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.</p>
<p>f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada</p>
<p>g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.</p>
<p>h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme</p>
<p>i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali</p>
<p>j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan</p>
<p>k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,&#8221; ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (*/<strong>gas</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kapolri-keluarkan-surat-edaran-penanganan-kasus-uu-ite-ini-isinya/">Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Ruang Kritik, Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-ruang-kritik-kapolri-akan-selektif-terapkan-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2021 15:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Polri]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81784</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Hal itu seiring dengan pemerintah yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-ruang-kritik-kapolri-akan-selektif-terapkan-uu-ite/">Pemerintah Buka Ruang Kritik, Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Hal itu seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, dan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.</p>
<p>&#8220;Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,&#8221; kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).</p>
<p>Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,&#8221; pungkas Listyo Sigit. (*/<strong>gas</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-ruang-kritik-kapolri-akan-selektif-terapkan-uu-ite/">Pemerintah Buka Ruang Kritik, Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paska Pencopotan Dandim Kendari, Tagar #RespekUntukDandimKendari Jadi Trending Topik Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/paska-pencopotan-dandim-kendari-tagar-respekuntukdandimkendari-jadi-trending-topik-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2019 17:21:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RespekUntukDandimKendari]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<category><![CDATA[#wiranto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari, gara-gara postingan isterinya di media sosial yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/paska-pencopotan-dandim-kendari-tagar-respekuntukdandimkendari-jadi-trending-topik-indonesia/">Paska Pencopotan Dandim Kendari, Tagar #RespekUntukDandimKendari Jadi Trending Topik Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari, gara-gara postingan isterinya di media sosial yang bernada miring terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasca serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10) tagar #RespekUntukDandimKendari jadi trending topik di twitter.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pantauan Prokabar, banyak netizen menilai sanksi tersebut berlebihan. Dan isi cuitan tagar #RespekUntukDandimKendari lebih banyak bentuk kepedulian terhadap Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sebagai bentuk Penghormatan kita pada Dandim Kendari dan rasa hormat pada Istri beliau hayuk kita denggungkan #RespekUntukDandimKendari” tulis akun @GuccianoRie</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bentuk keperihatinan juga disampaikan pemilik akun @momo16277216</span><span class="s2">, “#</span><span class="s1">RespekUntukDandimKendari,</span><span class="s2">Qodarullah Allah memberikan jalan yang terbaik buat pak HS &amp; istri dengan caranya Allah walau cara itu dirasa pahit dan kurang pantas menurut kita” tulisnya </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu pemilik akun akun @AssaMaulana berkomentar terkait penegakan hukum yang dirasa kurang tepat sasaran. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Bener ya yang diomongin Najwa Shihab bahwa Hukum saat ini hanya mengurusi ketersinggungan saja. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">#RespekUntukDandimKendari” kicaunya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Seorang prajurit sejati tak goyah walau keras hantaman ombak, dia tetap tegar dan kokoh, dia hanya bisa menerima dan memeluknya dengan erat dan kuat. Itulah sumpah sang penjaga Negara sejati hatinya kokoh bagai batu karang tak gentar walau nyawa siap melayang #RespekUntukDandimKendari” </span><span class="s2">kicau akun @</span><span class="s1">SurYosodipuro</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada 11,7 Ribu twitt yang menggunakan tagar tersebut dan menempati urutan ketiga trending topik di Indonesia. (<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/paska-pencopotan-dandim-kendari-tagar-respekuntukdandimkendari-jadi-trending-topik-indonesia/">Paska Pencopotan Dandim Kendari, Tagar #RespekUntukDandimKendari Jadi Trending Topik Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2019 15:37:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/">Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong>Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.</p>
<p>“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi  UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna menjawab wartawan usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8).</p>
<p>Diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti kita hilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter <em>asasination,</em> maupun hoaks dan lain lain.</p>
<p>Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undanguundangnya belum ada.</p>
<p>“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.</p>
<p>Menkumham menamping kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi  masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.</p>
<p>Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/">Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Hina Orang Lain di Facebook, Warga Agam Ditangkap</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bhina-orang-lain-di-facebook-warga-agam-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2017 15:39:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[#FB]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=3699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Lancang di akun Facebook (FB), bahkan menghina orang, terjerat hukum, kecuali UU ITE dihapus. Maka terjeratlah Budi Akbar, pemilik dua akun,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bhina-orang-lain-di-facebook-warga-agam-ditangkap/">​Hina Orang Lain di Facebook, Warga Agam Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211; </b>Lancang di akun Facebook (FB), bahkan menghina orang, terjerat hukum, kecuali UU ITE dihapus. Maka terjeratlah Budi Akbar, pemilik dua akun, yaitu Budi Akbar dan Budi Akbar III.<br />
Anak Nagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Agam ini, Senin (18/11) sore ditangkap Polda Sumbar atas orderan Mabes Polri. Kini ia ditahan di Mapolda Sumbar.</p>
<p>Ia diduga melanggar UU ITE. Kenapa? Karena menembar kebencian pada pejabat dan lembaga negara. Muak saja ia melihat keadaan. Ia libas mana yang hendak ia libas. Suka hatinya saja.</p>
<p>Maka begitulah, ia diciduk oleh Tim Opsnal Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar. Kepada pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, membeberkan hal itu. Perkakas kerjanya berupa laptop dan telepon genggam disita aparat.</p>
<p>Keterangannya diambil penyidik Reskrimum yang dipimpin AKBP Amda Yuzal. Setelah itu kasusnya mengalir ke kriminal khusus, di sana telah menunggu UU ITE.</p>
<p>Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago berkata, ia mendapat perintah dari Mabes Polri untuk menangkap remaja tanggung itu. Apakah ia bersalah? Pengadilan yang akan membuktikan, atau ia dibebaskan sebentar lagi karena tak cukup bukti.</p>
<p>Hati-hati main FB <b>(laf)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bhina-orang-lain-di-facebook-warga-agam-ditangkap/">​Hina Orang Lain di Facebook, Warga Agam Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/106 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:20:31 by W3 Total Cache
-->