<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#undang-undang Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/undang-undang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/undang-undang/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Feb 2021 02:14:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#undang-undang Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/undang-undang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 01:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#undang-undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82048</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/">45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dikutip dari laman <a href="https://www.kemenkumham.go.id/images/Siaran_Pers/2021/02_Februari/2021-02-16_-_49_Peraturan_Pelaksana_UU_Cipta_Kerja_Resmi_Diundangkan_dalam_Lembaran_Negara_RI_Yasonna_Laoly-_Vaksin_untuk_Memulihkan_Perekonomian_Nasional_.pdf" data-reader-unique-id="6">kemenkumham.go.id</a>, Senin (22/2)</p>
<p data-reader-unique-id="8">Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/">45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serap Aspirasi Publik Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen</title>
		<link>https://prokabar.com/serap-aspirasi-publik-terkait-uu-cipta-kerja-pemerintah-bentuk-tim-independen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2020 01:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[#uuciptakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November lalu, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/serap-aspirasi-publik-terkait-uu-cipta-kerja-pemerintah-bentuk-tim-independen/">Serap Aspirasi Publik Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November lalu, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menindaklanjuti pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari UU tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh <em data-reader-unique-id="8">stakeholder</em>, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Selain itu, pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di tripartit nasional yang terdiri dari pemerintah, pekerja, dan Pengusaha.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, dan media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor perpajakan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/serap-aspirasi-publik-terkait-uu-cipta-kerja-pemerintah-bentuk-tim-independen/">Serap Aspirasi Publik Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPD RI Targetkan Bahas 50 RUU Tahun Ini</title>
		<link>https://prokabar.com/dpd-ri-targetkan-bahas-50-ruu-tahun-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 10:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ruu]]></category>
		<category><![CDATA[#undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56609</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan pada tahun ini DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-ri-targetkan-bahas-50-ruu-tahun-ini/">DPD RI Targetkan Bahas 50 RUU Tahun Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan pada tahun ini DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Dari 50 RUU tersebut diantaranya, 40 RUU dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.</p>
<p>“DPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” ucap Mahyudin saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).</p>
<p>Di hadapan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI. DPD RI yang merupakan delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain namun berbeda tugas dan fungsinya. “Tapi DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.</p>
<p>Di sisi lain, Mahyudin menjelaskan cara kerja DPR RI dan DPD RI juga sangat berbeda. DPD RI sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda. “Beda dengan DPR RI, di sana diatur oleh ketua umum partai. Namun di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,” tuturnya.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, pada tahun ini juga tengah bergulir Amandemen UUD 1945, dimana DPD RI juga akan turut serta membahas bersama di dalamMPR RI. Sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni dalam membuat UU.</p>
<p>“Tentunya DPD RI akan membuat UU berkaitan kepentingan daerah, sementara yang umum oleh DPR RI. Jadi kita menunggu Amandemen dari MPR RI. Karena MPR RI yang mempunyai kewenangan itu,” kata Mahyudin.</p>
<p>Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stafanus B.A.N Liow menjelaskan bahwa DPD RI juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang tertentu misalnya pemekaran daerah, penggabungan daerah, dan pemisahan daerah. Pada priode lalu, pimpinan DPD RI juga sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran daerah.</p>
<p>“Kami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun sikap DPD RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,” papar anggota Komite II DPD RI ini.</p>
<p>Di kesempatan sama, pimpinan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu, mengatakan kedatangan rombongan ke DPD RI yaitu ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Apalagi pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah. “Di salah satu kota di Kabupaten Minahasa ada yang meminta pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait pemekaran,” terangnya.</p>
<p>Menjawab pertanyaan dari Okstesi Runtu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang moratorium terkait pemekran daerah. Memang DPD RI fokus dalam pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik. “Karena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,” tutupnya. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dpd-ri-targetkan-bahas-50-ruu-tahun-ini/">DPD RI Targetkan Bahas 50 RUU Tahun Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken UU Perkawinan, Kini Usia Minimal 19 Tahun Baru Boleh Menikah</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-teken-uu-perkawinan-kini-usia-minimal-19-tahun-baru-boleh-menikah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 03:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[#UUPernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49764</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-uu-perkawinan-kini-usia-minimal-19-tahun-baru-boleh-menikah/">Presiden Teken UU Perkawinan, Kini Usia Minimal 19 Tahun Baru Boleh Menikah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019.</p>
<p>Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7. Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.</p>
<p>“Perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.</p>
<p>Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud padaayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.</p>
<p>“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini.</p>
<p>Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnyasesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-uu-perkawinan-kini-usia-minimal-19-tahun-baru-boleh-menikah/">Presiden Teken UU Perkawinan, Kini Usia Minimal 19 Tahun Baru Boleh Menikah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/85 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:27:48 by W3 Total Cache
-->