<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#un Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/un/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/un/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Feb 2021 12:46:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#un Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/un/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</title>
		<link>https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2021 01:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:</p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong data-reader-unique-id="8">Pertama</strong>, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong data-reader-unique-id="10">Kedua</strong>, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><strong data-reader-unique-id="12">Ketiga</strong>, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="13"><strong data-reader-unique-id="14">Keempat</strong>, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">Kelima</strong>, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="17"><strong data-reader-unique-id="18">Keenam</strong>, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:<br data-reader-unique-id="19" />a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;</p>
<p data-reader-unique-id="20">b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;</p>
<p data-reader-unique-id="21">c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;</p>
<p data-reader-unique-id="22">d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan</p>
<p data-reader-unique-id="23">e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="24"><strong data-reader-unique-id="25">Ketujuh</strong>, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="26">a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.</p>
<p data-reader-unique-id="28"><strong data-reader-unique-id="29">Kedelapan</strong>, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="30">a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;</p>
<p data-reader-unique-id="31">b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi <em data-reader-unique-id="34">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</title>
		<link>https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 11:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu pembelajaran dan hasil belajar para peserta didik.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional yang dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional tetapi sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam pernyataan yang diunggah pada akun twitter resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, yang dilansir Minggu (11/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditegaskan Nadiem, Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Asesmen Nasional, kata Mendikbud, terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Asesmen Kompetensi Minimun atau AKM, kata Nadiem, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. “Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Fokus kepada kemampuan literasi dan numerasi, lanjutnya, tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Jadinya kemampuan literasi dan numerasi adalah kemampuan yang akan berdampak kepada semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari oleh murid-murid kita,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Asesmen kedua yaitu Survei Karakter, papar Nadiem, dirancang untuk mengukur pencapaian murid dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Enam indikator utama (Survei Karakter) yaitu, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, kebinekaan global, kemandirian, gotong royong, bernalar kritis, dan kreativitas,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Asesmen terakhir yaitu Survei Lingkungan Belajar, kata Nadiem, dirancang untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (<em data-reader-unique-id="17">baseline</em>) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah maupun murid,” kata Nadiem. Kemendikbud, tambahnya, juga akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan di tiap sekolah dan daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Dalam menghadapi Asesmen Nasional 2021, kata Nadiem, para guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua tidak perlu melakukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus untuk Asesmen Nasional. Mari kita semua bersama-sama mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional mulai tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi pendidikan Indonesia” pungkas Mendikbud. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 05:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus Ujian Nasional 2020 tingkat SD, SMP dan SMA. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/">Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus Ujian Nasional 2020 tingkat SD, SMP dan SMA. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful, setelah DPR RI dan Mendikbud menggelar rapat secara online.</p>
<p>Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.</p>
<p>UN SMA harusnya dilaksanakan pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.</p>
<p>&#8220;Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,&#8221; kata Syaiful melalui keterangannya, Selasa (24/3).</p>
<p>Politikus PKB itu mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Jika itu tidak bisa terlaksana maka opsi selanjutnya adalah nilai akumulatif siswa untuk menentukan kelulusan.</p>
<p>&#8220;Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim, melalui twitternya juga memastikan untuk menghapus UN 2020.</p>
<p>&#8220;Menyikapi perihal terus mewabahnya Covid 19 di seluruh penjuru Indonesia, sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus tahun 2021, dengan berat hati UN 2020 ditiadakan pula, berlaku untuk SD, SMP dan SMA sederajat,&#8221; tulisnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/">Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 02:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#nadiemmakarim]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) masih tetap diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang. &#8220;Kami...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/">Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —  </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) masih tetap diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang.</p>
<p>&#8220;Kami masih mengkaji mengenai penghapusan UN, namun pada 2020 masih tetap jalan. Itu sudah diumumkan,&#8221; ujar Nadiem dilansir Senin (2/12).</p>
<p>Dia menjelaskan wacana penghapusan tersebut muncul karena banyak sekali aspirasi dari masyarakat, guru, murid, orang tua mengenai UN tersebut. Namun banyak dari yang memberi masukan tersebut sebenarnya tidak ingin menghapus UN.</p>
<p>&#8220;Namun lebih ingin menghindari hal-hal yang negatif dari UN, misalnya dari sisi stres, menghukum siswa yang satu bidang kurang kuat. Jadi ini prinsipnya bukan menghapus, tapi memperbaiki esensi dari UN itu, apa untuk menilai prestasi murid atau sistem,&#8221; kata Mendikbud.</p>
<p>Sebelumnya, beredar wacana mengenai penghapusan UN oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Hal serupa sebenarnya sudah diinisiasi oleh Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy, namun mendapat banyak pertentangan dari sejumlah kalangan.</p>
<p>Pada awal 2019, Kemendikbud telah menyiapkan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), sebagai sistem penilaian untuk pemetaan kualitas pendidikan pengganti Ujian Nasional (UN). AKSI tersebut mirip dengan sistem penilaian internasional yakni Programme for International Students Assessment (PISA). (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/">Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UN 2019 Siap Untuk Digelar, Ini Jumlah Pesertanya</title>
		<link>https://prokabar.com/un-2019-siap-untuk-digelar-ini-jumlah-pesertanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2019 02:13:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<category><![CDATA[#UNBK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33073</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, Ujian Nasional (UN) Tahun 2019 siap digelar pada bulan Maret-Mei mendatang. Tahun ini, UN akan diikuti...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-2019-siap-untuk-digelar-ini-jumlah-pesertanya/">UN 2019 Siap Untuk Digelar, Ini Jumlah Pesertanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, Ujian Nasional (UN) Tahun 2019 siap digelar pada bulan Maret-Mei mendatang. Tahun ini, UN akan diikuti 8,3 juta peserta didik, dan 103 ribu satuan pendidikan.</p>
<p>“Peserta UNBK tahun ini ada 7,5 juta siswa atau sebanyak 91 persen, atau meningkat sekitar 1,2 juta dibandingkan tahun lalu, yaitu sekitar 6,3 juta siswa atau 78 persen. Jadi naik dari 78 persen menjadi 91 persen, atau naik sekitar 13 persen,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy melalui keterangan yang diterima Prokabar, Sabtu (23/3).</p>
<p>Mendikbud menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari Mendagri,  para Gubernur, para Bupati seluruh Indonesia, dan seluruh jajaran Dinas Pendidikan terkait yang telah bekerjasama  dengan sungguh-sungguh, termasuk  Para guru, Kepala Sekolah, dan tak kalah penting adalah para siswa  peserta UN  yang  dengan penuh gembira,  merespon dengan sangat antusias dan positif,  terutama dengan diterapkannya UNBK ini.</p>
<p>“Kita harapkan,  kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun-tahu yang lalu   akan semakin disempurnakan  tahun ini, sehingga dari hari ke hari  penyelenggaraan UN ini  semakin baik,” tuturnya.</p>
<p>Seperti diketahui, bahwa  platform dari  UNKB ini sekarang juga sudah digunakan untuk  kepentigan yang lain,  terutama untuk seleksi CPNS, dan  Polri juga menggunakan. “Jadi  sebagai platform  bentuk tes  UNBK ini sudah tidak lagi  digunakn untuk UN saja,   tetapi sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno menambahkan, terdapat tujuh provinsi yang siap menyelenggarakan 100 persen UNBK di semua jenjang pendidikan, baik formal dan non formal yaitu Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Bangka Belitung.</p>
<p>“UNBK ini terbukti  efektif meningkatkan kredibilitas pelaksanaan UN. Momentum hasil  UN yang lebih  reliabel dan kredibel hendaknya menjadi titik tolak pemanfaatan hasil UN untuk merefleksi  kemampuan dan meningkatkan mutu pembelajaran,” disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan  Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.</p>
<p>Kabalitbang menegaskan, tantangan  lain dari UN adalah mengujikan soal-soal  yang mengukur keterampilan berpikir kritis. Keterampilan  ini sangat diperlukan oleh anak-anak didik agar mampu adaptif terhadap perubahan dunia yang begitu cepat.</p>
<p>“Meskipun UN mengujikan  soal-soal penalaran, namun desain komposisi tingkat kesulitan pada UN 2019 sama dengan  tahun 2018. Tidak  ada perbedaan komposisi soal antara UN tahun ini  dan tahun 2018. Soal isian  singkat berupa  bilangan masih berlaku, hanya untuk mata pelajaran Matematika jenjang SMK, SMA sederajat. Proporsi soal berdasarkan level kognitif masih juga tidak berubah dari tahun lalu, yaitu : 10-15  persen untuk penalaran, 50-60 persen untuk aplikasi, dan 25-30 persen untuk pengetahuan-pemahaman,” terangnya.</p>
<p>Disebutkan, pada penyelenggaraan UN tahun 2019 ini terdapat sembilan persen peserta  didik yang  melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Saat ini, proses distribusi naskah ke provinsi dan pengadaan naskah telah mencapai 100 persen untuk  jenjang SMA/MA sederajat. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs sederajat  proses pencetakan telah mencapai 70 persen (data per 20 Maret 2019).</p>
<p>Sementara kebijakan baru mengenai UN tahun ini terkait penyelenggaraan di daerah terdampak  bencana (Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Sigi, Kab. Parigi Moutong, Kab. Lombok Utara). UN dilaksanakan dengan penyesuaian bahan ujian sebagaimana kondisi pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah  di daerah terdampak bencana tersebut.</p>
<p>Hal baru lainnya adalah upaya menggali informasi non-kognitif siswa melalui angket siswa. Diharapkan informasi dari angkat tersebut akan memberikan analisa yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi capaian siswa.</p>
<p>Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menyampaikan, untuk jenjang SMK, UN akan dimulai pada tanggal 25-28 Maret 2019. Jenjang SMA/MA diselenggarakan pada tanggal 1, 2, 4 dan 8 Aril  2019. Sedangkan  untuk peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN pada tanggal yang ditentukan dapat  mengikuti UN susulan pada tanggal 15 dan 16 April 2019.</p>
<p>Pada jenjang SMP/MTs, UN akan dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019, sedangkan UN susulan akan diselenggarakan pada tanggal 29 dan 30 April 2019. Untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan NTT karena tanggal 22 April merupakan hari raya keagamaan, pelaksanaan  UN jenjang  SMP/sederajat mulai tanggal 23 April, sehingga jadwal 23, 24, 25 dan 27 April 2019.</p>
<p>Untuk pendidikan kesetaraan program Paket C, UN dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14, 15, 16 April 2019. UN susulan untuk program Paket C diselenggarakan pada tanggal 26, 27, 28, 29, 30 April 2019. Sedangkan untuk program Paket B, UN akan dilaksanakan  pada tanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2019. UN susulan untuk program Paket B dilaksanakan pada tanggal 17, 18, 20, 21 Mei 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-2019-siap-untuk-digelar-ini-jumlah-pesertanya/">UN 2019 Siap Untuk Digelar, Ini Jumlah Pesertanya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 61/64 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/7 queries in 0.007 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 10:50:56 by W3 Total Cache
-->