<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ujiannasional Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ujiannasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ujiannasional/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Feb 2021 12:46:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ujiannasional Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ujiannasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</title>
		<link>https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2021 01:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:</p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong data-reader-unique-id="8">Pertama</strong>, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong data-reader-unique-id="10">Kedua</strong>, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><strong data-reader-unique-id="12">Ketiga</strong>, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="13"><strong data-reader-unique-id="14">Keempat</strong>, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">Kelima</strong>, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="17"><strong data-reader-unique-id="18">Keenam</strong>, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:<br data-reader-unique-id="19" />a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;</p>
<p data-reader-unique-id="20">b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;</p>
<p data-reader-unique-id="21">c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;</p>
<p data-reader-unique-id="22">d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan</p>
<p data-reader-unique-id="23">e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="24"><strong data-reader-unique-id="25">Ketujuh</strong>, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="26">a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.</p>
<p data-reader-unique-id="28"><strong data-reader-unique-id="29">Kedelapan</strong>, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="30">a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;</p>
<p data-reader-unique-id="31">b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi <em data-reader-unique-id="34">Corona Virus Disease</em> 2019 (COVID-19). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/un-dan-ujian-kesetaraan-tahun-2021-ditiadakan/">UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</title>
		<link>https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 11:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Peningkatan sistem evaluasi pendidikan adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama mendorong mutu pembelajaran dan hasil belajar para peserta didik.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional yang dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional tetapi sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam pernyataan yang diunggah pada akun twitter resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, yang dilansir Minggu (11/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ditegaskan Nadiem, Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Asesmen Nasional, kata Mendikbud, terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Asesmen Kompetensi Minimun atau AKM, kata Nadiem, dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. “Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Fokus kepada kemampuan literasi dan numerasi, lanjutnya, tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Jadinya kemampuan literasi dan numerasi adalah kemampuan yang akan berdampak kepada semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari oleh murid-murid kita,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Asesmen kedua yaitu Survei Karakter, papar Nadiem, dirancang untuk mengukur pencapaian murid dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Enam indikator utama (Survei Karakter) yaitu, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, kebinekaan global, kemandirian, gotong royong, bernalar kritis, dan kreativitas,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Asesmen terakhir yaitu Survei Lingkungan Belajar, kata Nadiem, dirancang untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (<em data-reader-unique-id="17">baseline</em>) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah maupun murid,” kata Nadiem. Kemendikbud, tambahnya, juga akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan di tiap sekolah dan daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Dalam menghadapi Asesmen Nasional 2021, kata Nadiem, para guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua tidak perlu melakukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus untuk Asesmen Nasional. Mari kita semua bersama-sama mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional mulai tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi pendidikan Indonesia” pungkas Mendikbud. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asesmen-gantikan-ujian-nasional-perubahan-paradigma-evaluasi-pendidikan/">Asesmen Gantikan Ujian Nasional, Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 05:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus Ujian Nasional 2020 tingkat SD, SMP dan SMA. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/">Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus Ujian Nasional 2020 tingkat SD, SMP dan SMA. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful, setelah DPR RI dan Mendikbud menggelar rapat secara online.</p>
<p>Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.</p>
<p>UN SMA harusnya dilaksanakan pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.</p>
<p>&#8220;Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,&#8221; kata Syaiful melalui keterangannya, Selasa (24/3).</p>
<p>Politikus PKB itu mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Jika itu tidak bisa terlaksana maka opsi selanjutnya adalah nilai akumulatif siswa untuk menentukan kelulusan.</p>
<p>&#8220;Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim, melalui twitternya juga memastikan untuk menghapus UN 2020.</p>
<p>&#8220;Menyikapi perihal terus mewabahnya Covid 19 di seluruh penjuru Indonesia, sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus tahun 2021, dengan berat hati UN 2020 ditiadakan pula, berlaku untuk SD, SMP dan SMA sederajat,&#8221; tulisnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-2020-dihapuskan-ini-alasan-pemerintah/">Ujian Nasional 2020 Dihapuskan, Ini Alasan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rinaldi Motivasi Calon Peserta UN SMAN 1 Tanjung Raya</title>
		<link>https://prokabar.com/rinaldi-motivasi-calon-peserta-un-sman-1-tanjung-raya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2020 06:52:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#sman1tanjungraya]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57834</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — &#8220;Mencita-citakan sesuatu itu harus setinggi-tingginya. Jangan hanya sekedar kuliah semata. Carilah universitas yang memiliki kualitas yang terbaik,&#8221; terang Rinaldi Datuak Rajo...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rinaldi-motivasi-calon-peserta-un-sman-1-tanjung-raya/">Rinaldi Motivasi Calon Peserta UN SMAN 1 Tanjung Raya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> &#8220;Mencita-citakan sesuatu itu harus setinggi-tingginya. Jangan hanya sekedar kuliah semata. Carilah universitas yang memiliki kualitas yang terbaik,&#8221; terang Rinaldi Datuak Rajo Mangkuto saat memberi motovasi kepada puluhah pelajar SMAN 1 Tanjung Raya yang akan menamatkan pendidikannya, di Mushalla sekolah, Jumat (23/1).</p>
<p>Rinaldi anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Komisi III sekaligus alumni SMAN 1 Tanjung Raya tersebut juga mengkisahkan perjuangannya semasa menempuh pendidikan tingkat sekolah menengah atas tersebut. &#8220;Ayah saya juga seorang guru, dan tinggal di Nagari Maninjau ini. Perjuangan masa dulu memang sangat jauh berbeda dengan saat ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dulu lanjutnya, kita pemuda-pemudi banyak tinggal di surau atau di mesjid. &#8220;Suasana itu masih dapat saya rasakan. Di sana kita mendapatkan berbagai pendidikan non formal yang tidak kalah penting didapat dari sekolah formal semata. Malah pendidikan organisasi masjid, seni budaya, mengaji dan Hafal Al Quran membantuk karekter cerdas, keras, tegas dan kuat,&#8221; terangnya.</p>
<p>Saat ini, pelajar dipengaruhi tingkat teknologi komunitasi, digital dan komputer. &#8220;Jika tidak ada pengawasan yang baik dari orang tua, guru dan masyarakat, karakter dan kepribadian anak akan berdampak buruk nantinya. Jadi, kepada adik-adik, harus cerdas menggunakan hanphond dan komputer berjaringan internet,&#8221; ajaknya.</p>
<p>Rinaldi juga mengisahkan pengalamannya masa lalu. Pernah bercita-cita menjadi seorang tentara. Saat melamar, melihat seorang peserta ditampar seorang komandan TNI, membuat nyalinnya menciut dan kabur dari lokasi pendaftaran.</p>
<p>Niat itu kembali urung dan langsung kembali pulang ke kampung halaman. Sejak itu, ia tekatkan untuk tidak akan pernah menjadi tentara namun untuk bisa kuliah di Jawa dan mewujudkan untuk kuliah di IPB.</p>
<p>&#8220;Berjanjilah kepada diri sendiri dan Allah untuk menjadi lebih baik. Belajar dan membuat cita-cita setinggi langit. Dengan bersungguh-sungguh belajar menuntut ilmu dengan Ridho Yang Maha Kuasa, Insyaallah itu dapat terwujud,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kepala SMAN 1 Tanjung Raya, Burmal menambahkan, agar semua pelajar untuk terus meningkatkan kemampuan. Serius mengikuti Tri Oud dan semoga sukses serta berhasil menempuh perguruan tinggi yang lebih baik.</p>
<p>&#8220;Kami berdoa dan berharap kepada anak-anak, untuk terus semangat dan berjuang dalam menuntut ilmu. Dengan menjadi orang yang berilmu, Insya Allah, hidup dunia dan akhirat sejahtera dan tentram,&#8221; pungkasnya. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rinaldi-motivasi-calon-peserta-un-sman-1-tanjung-raya/">Rinaldi Motivasi Calon Peserta UN SMAN 1 Tanjung Raya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite III DPD RI Desak Pemerintah  Ubah PP 19/2005 dan Sinkronkan dengan UU Sisdiknas</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-ubah-pp-19-2005-dan-sinkronkan-dengan-uu-sisdiknas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2020 16:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57536</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Keberadaan (Ujian Nasional) UN menimbulkan ketakutan bagi siswa dan orang tuanya. Oleh karena itu, Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-ubah-pp-19-2005-dan-sinkronkan-dengan-uu-sisdiknas/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah  Ubah PP 19/2005 dan Sinkronkan dengan UU Sisdiknas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Keberadaan (Ujian Nasional) UN menimbulkan ketakutan bagi siswa dan orang tuanya. Oleh karena itu, Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Ruang Rapat Komite III DPD RI hari Senin (20/1) untuk membahas berkenaan dengan wacana penghapusan UN tersebut, untuk mengetahui pandangan dan pendapat dari para pihak tersebut sebagai bahan raker dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nanti.</p>
<p>Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menganggap, keberadaan ujian nasinal menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya ialah UN justru menghilangkan tujuan utama dari pendidikan itu sendiri. Sebagian masyarakat tidak menyetujui UN dijadikan tolak ukur atas kelulusan siswa sekolah. Hal tersebut dinilai kurang tepat karena mengabaikan masa pendidikan sebelum mengikuti UN.</p>
<p>“Sejak pelaksanaannya di tahun 2003, hingga saat ini pelaksanaan UN masih menimbulkan pro dan kontra. UN mendorong siswa belajar bukan karena kecintaan pada ilmu tetapi motivasi nilai atau angka tinggi nilai UN”, ujar Bambang Sutrisno.</p>
<p>Di tengah pro dan kontra tersebut, Mendikbud menyatakan UN akan diubah dengan model baru. yang berbasis pada literasi dan karakter. Asesmen didasarkan pada kompetensi dan survei karakter. Oleh karena itu menurut Bambang, Komite III DPD RI pada hari ini menyelenggarakan RDPU dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)</p>
<p>Bambang Suryadi anggota BSNP mengungkapkan, BSNP tidak dalam sikap menolak atau menyetujui penghapusan UN. Dari sisi teknis, tugas dan fungsi BSNP adalah mengkaji secara mendalam arahan Mendikbud terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai pengganti UN, sembari mengkaji kebijakan tersebut, BSNP tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan. Sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan UN tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan.</p>
<p>“Jika merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga. Untuk itu, maka pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan. Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” ujarnya lebih lanjut.</p>
<p>Menurut Ketua PGRI, Supardi, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.</p>
<p>“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan. Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri ? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik”, imbuh Supardi.</p>
<p>Senator asal DI Yogyakarta, Hilmy Muhammad, mengkritisi pelaksanaan UN yang menurutnya belum dapat dijadikan ukuran standard minimal kualitas manusia Indonesia. Penyelenggaraan UN seharusnya juga diarahkan pada peningkatan indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya Senator asal DKI Jakarta, Sylviana Murni menganggap UN harusnya tidak digunakan sebagai tolak ukur kelulusan siswa, tetapi untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia melalui UN.</p>
<p>“Dari pemetaan tersebut dapat diketahui daerah mana yang mutu pendidikannya belum memenuhi standar sehingga diperlukan berbagai intervensi dari pemerintah agar dapat memenuhi standard tersebut. Persoalannya adalah intervensi yang dilakukan oleh negara sering tidak tepat dan tidak sesuai,” lanjut Silviana.</p>
<p>Hampir bersamaan, Senator Kalimantan Utara Fernando Sinaga, Senator Kalimantan Barat Erlinawati, Senator NTT Hilda Manafe, mengkritisi pelaksanaan UNBK. Padahal pemenuhan sarana dan prasarana setiap daerah di Indonesia tidak sama. Di Kaltara misalnya, akses internet sangat minim, ketersediaan komputer pun menjadi barang mewah. Di Kalbar kualitas guru yang tidak sama dan menjadi keluhan. Atas dasar itu, standard pendidikan di pulau Jawa tidak dapat dipergunakan di NTT atau didaerah manapun diluar Jawa.</p>
<p>Adapun Anak Agung Gde Agung, senator Bali mengkritisi dampak UN pada peserta didik secara psikologis. Hingga saat ini UN tetap dianggap sebagai momok yang menakutkan dan mencemaskan bagi peserta didik.</p>
<p>Menutup RDPU, PGRI mengungkapkan telah memberikan masukan kepada Pemerintah bukan hanya soal UN semata tetapi secara komprehensif PGRI telah memberikan masukan terhadap penyelenggaraan UN. Salah satu rekomendasi PGRI adalah revisi UU Sisdiknas, yang menurutnya belum memberikan desain yang menyeluruh terhadap peningkatan pendidikan di Indonesia yang berdampak pada kualitas SDM. PR lain yang juga menjadi konsern PGRI adalah perihal urusan guru yang diotonomisasi menjadi kewenangan daerah dengan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak tersentral. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-ubah-pp-19-2005-dan-sinkronkan-dengan-uu-sisdiknas/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah  Ubah PP 19/2005 dan Sinkronkan dengan UU Sisdiknas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Dukung Mendikbud Hapus Ujian Nasional</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-dukung-mendikbud-hapus-ujian-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 12:04:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#mendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bekasi, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukungannya atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim untuk menghapuskan Ujian Nasional mulai tahun 2021...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-dukung-mendikbud-hapus-ujian-nasional/">Presiden Dukung Mendikbud Hapus Ujian Nasional</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bekasi, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukungannya atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim untuk menghapuskan Ujian Nasional mulai tahun 2021 mendatang.</p>
<p>“Sudah dihitung, dikalkulasi, saya kira kita mendukung apa yang sudah diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated KM 38, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/12).</p>
<p>Menurut Presiden, mulai tahun 2021, Ujian Nasional 2021 akan diganti dengan yang namanya <em>assessment</em> kompetensi. Artinya yang di<em>assessment </em>nanti adalah sekolah dan guru-guru. Juga ada yang namanya nanti survei karakter.</p>
<p>“Itu juga bisa dijadikan sebuah evaluasi pendidikan kita ini sampai ke level yang mana ke tingkat yang mana,” terang Presiden.</p>
<p>Artinya, lanjut Presiden, mau tidak mau nanti setiap sekolah akan ada angka-angkanya. Yang angkanya dibawah <em>grade </em>tentu saja harus diperbaiki, diinjeksi sehingga mereka bisa naik levelnya. Akan kelihatan nanti sekolah-sekolah mana yang perlu disuntik diinjeksi.</p>
<p>Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kebijakan penghapusan Ujian Nasional itu ada di pemerintah pusat. Bisa saja suatu saat nanti misalnya, misalnya perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat  bisa saja dilakukan, karena ini hanya menggeser anggaran dari daerah ke pusat lagi.</p>
<p>“Tapi kan kalau <em>policy</em> ini betul-betul bisa menaikkan misalnya menaikkan kualitas pendidikan, menaikkan devisa kita ya tentu akan kita jalani terus,” tegas Presiden. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-dukung-mendikbud-hapus-ujian-nasional/">Presiden Dukung Mendikbud Hapus Ujian Nasional</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ujian Nasional Akan Dihapuskan, Ini Penggantinya</title>
		<link>https://prokabar.com/ujian-nasional-akan-dihapuskan-ini-penggantinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 23:32:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#undihapuskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54292</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-akan-dihapuskan-ini-penggantinya/">Ujian Nasional Akan Dihapuskan, Ini Penggantinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.</p>
<p>Menurut Nadiem kebijakan mengganti format  UN, berdasarkan survey dan diskusi dengan berbagai orang tua, siswa, guru, dan kepala sekolah, dan juga materi UN yang terlalu padat, sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan dan menghafalkan materi, bukan kompetensi pelajaran.</p>
<p>“Kedua, isunya adalah ini menjadi beban stress, bagi banyak sekali siswa, guru, dan orang tua, karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Padahal maksudnya UN berstandar Nasional adalah untuk mengakses sistem pendidikan, yaitu sekolahnya maupun geografisnya, maupun sistem pendidikannya secara nasional,” kata Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin (11/12).</p>
<p>Selain itu, kata Nadiem, UN hanya menilai satu aspek yaitu  kognitif nya, bahkan nggak semua aspek kognitif kompetensi di tes, lebih banyak ke penguasaan materinya dan belum menyentuh karakter siswa secara lebih holistik. “Jadi apa perubahan yang akan kita lakukan untuk 2020. UN sesuai dengan tahun sebelumnya, bagi pihak yang sudah memberikan investasi kepada UN ini, silahkan dilanjutkan. Tapi itu hari terakhir UN, mulai 2021 formatnya menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter,” jelasnya.</p>
<p>“Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter ini adalah kompetensi yang benar-benar minimum. Dimana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah, berdasarkan kompetensi minimum. Apa itu materinya, materinya yang bagian kognitif yaitu hanya dua. Satu literasi, dan kedua numerasi,” terangnya.</p>
<p>Disebutkan,  literasi itu bukan hanya kemampuan membaca, literasi adalah kemampuan menganalisa suatu bacaan. kemampuan mengerti atau memahami konsep dibalik tulisan tersebut, itu yang penting. Kemudian numerasi itu adalah kemampuan menganalisa menggunakan angka-angka dan matematika,  ini adalah dua hal yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi yang dilakukan mulai tahun 2021, ujarnya.</p>
<p>“Jadinya ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan berdasarkan penguasaan konten, ini berdasarkan kompetensi minimum dan dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar apapun materinya. Ini adalah kompetensi minimum yang dibutuhkan murid untuk bisa belajar apapun mata pelajarannya. dan yang terakhir adalah akan ada survei karakter, ini luar biasa pentingnya,” tuturnya.</p>
<p>“Pada saat ini, secara nasional hanya data yang kita punya ini, hanya data kognitif. Kita tidak mengetahui mengenai kondisi ekosistem di dalam sekolahnya, murid kita. Kita tidak mengetahui apakah asas Pancasila itu benar-benar dirasakan oleh siswa-siswa se-Indonesia. Kita akan menanyakan survei-survei, untuk mengetahui ekosistem sekolahnya bagaimana implementasi gotong royong. Apakah level toleransinya sehat dan baik di dalam sekolah itu, apakah kesejahteraan atau kebahagiaan anak itu sudah mapan, Apakah ada bullying (intimidasi)  yang terjadi kepada siswa-siswi di sekolah itu,“ paparnya.</p>
<p>“Survei ini akan menjadi suatu panduan buat sekolahnya, buat kami, buat dinas, dan buat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ujian-nasional-akan-dihapuskan-ini-penggantinya/">Ujian Nasional Akan Dihapuskan, Ini Penggantinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 02:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#nadiemmakarim]]></category>
		<category><![CDATA[#ujiannasional]]></category>
		<category><![CDATA[#un]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) masih tetap diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang. &#8220;Kami...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/">Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —  </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) masih tetap diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang.</p>
<p>&#8220;Kami masih mengkaji mengenai penghapusan UN, namun pada 2020 masih tetap jalan. Itu sudah diumumkan,&#8221; ujar Nadiem dilansir Senin (2/12).</p>
<p>Dia menjelaskan wacana penghapusan tersebut muncul karena banyak sekali aspirasi dari masyarakat, guru, murid, orang tua mengenai UN tersebut. Namun banyak dari yang memberi masukan tersebut sebenarnya tidak ingin menghapus UN.</p>
<p>&#8220;Namun lebih ingin menghindari hal-hal yang negatif dari UN, misalnya dari sisi stres, menghukum siswa yang satu bidang kurang kuat. Jadi ini prinsipnya bukan menghapus, tapi memperbaiki esensi dari UN itu, apa untuk menilai prestasi murid atau sistem,&#8221; kata Mendikbud.</p>
<p>Sebelumnya, beredar wacana mengenai penghapusan UN oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Hal serupa sebenarnya sudah diinisiasi oleh Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy, namun mendapat banyak pertentangan dari sejumlah kalangan.</p>
<p>Pada awal 2019, Kemendikbud telah menyiapkan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), sebagai sistem penilaian untuk pemetaan kualitas pendidikan pengganti Ujian Nasional (UN). AKSI tersebut mirip dengan sistem penilaian internasional yakni Programme for International Students Assessment (PISA). (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-un-tahun-depan-masih-akan-dilaksanakan/">Terkait UN, Tahun Depan Masih Akan Dilaksanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 45/129 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.021 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:22:33 by W3 Total Cache
-->