<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#TunjanganHariRaya Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tunjanganhariraya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tunjanganhariraya/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Apr 2020 03:42:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#TunjanganHariRaya Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tunjanganhariraya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 03:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.<br data-reader-unique-id="2" /><br data-reader-unique-id="3" />Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.<br data-reader-unique-id="4" /><br data-reader-unique-id="5" />&#8220;THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&#8221; kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker) <em data-reader-unique-id="6">teleconferene</em> dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, kemarin (2/4). <br data-reader-unique-id="7" /><br data-reader-unique-id="8" />Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. <br data-reader-unique-id="9" /><br data-reader-unique-id="10" />&#8220;Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,&#8221; ujar Menaker Ida<br data-reader-unique-id="11" /><br data-reader-unique-id="12" />Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. <br data-reader-unique-id="13" /><br data-reader-unique-id="14" />Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.<br data-reader-unique-id="15" /><br data-reader-unique-id="16" />&#8220;Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,&#8221; katanya.<br data-reader-unique-id="17" /><br data-reader-unique-id="18" />Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</title>
		<link>https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 06:33:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan data Pos...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan ada sekitar 251 perusahaan yang tak membayarkan THR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> “Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Rabu (12/6)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat  ada 412 pengaduan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari total 251 pengaduan tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 1, dan Jambi 2.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif juga memastikan akan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah. <b>(*/hdp)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 20:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ramadan 1440 H]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37343</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan. Pasal 10...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/">Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. &#8220;Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangannya.</p>
<p>Ia mengungkapkan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>
<p>Berdasarkan Permenaker, Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pekerja.</p>
<p>Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.</p>
<p>Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh satu bulan gaji.</p>
<p>Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.</p>
<p>Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p>Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terlambat-bayar-thr-perusahaan-bisa-kena-denda-5-persen/">Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beginilah Cerita Asal Mula THR Itu, Bro!</title>
		<link>https://prokabar.com/beginilah-cerita-asal-mula-thr-itu-bro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Jun 2018 14:06:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=8433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Tunjungan Hari Raya (THR) saat ini sudah menjadi komponen pengupahan di perusahaan dan pemerintahan. Jika tak dibayar bisa diusut. Jika telat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beginilah-cerita-asal-mula-thr-itu-bro/">Beginilah Cerita Asal Mula THR Itu, Bro!</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211; </b>Tunjungan Hari Raya (THR) saat ini sudah menjadi komponen pengupahan di perusahaan dan pemerintahan.</p>
<p>Jika tak dibayar bisa diusut. Jika telat ke injury time bisa didemo. Lalu THR pertemanan, di luar skema itu juga harus dibayar. Biasanya di laci pejabat BUMN dan pemerintahan ada amplop. Isinya uang jumlah tertentu di laci kanan, jumlah tertentu pula di laci kiri.</p>
<p>Ini apa semua? Kenapa mesti ada THR segala? Kapan mulainya gerakan massal ini?</p>
<p>Dikutip dari <i>historia.id</i>, THR bermula kala Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.</p>
<p>Kabinet tersebut dilantik Presiden Sukarno pada April 1951. Salah satu program kerja kabinet Soekiman, meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (kini, ASN). Menurut Saiful Hakam, peneliti LIPI, kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadhan Rp125 (waktu itu setara dengan US$11, sekarang setara Rp1.100.000) hingga Rp200 (US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000). “Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya,” kata Hakam.</p>
<p>Tak pelak lagi soal tunjangan itu mendapat respons negatif dari kaum buruh. Kaum buruh merasa diabaikan. Mereka yang berjibaku kerja keras memeras keringat bakal hidup anak-bini di rumah tak dapat perhatian apa pun dari pemerintah. Itu sebabnya pada 13 Februari 1952, buruh mogok, menuntut minta tunjangan dari pemerintah. Bukan pemerintah Republik Indonesia namanya kalau mengikuti keinginan buruh. Tentara pun turun tangan supaya buruh tutup mulut. Bungkam.</p>
<p>Terus, kenapa bisa THR menjadi kebijakan kabinet Soekiman dari Masyumi itu. Bukan rahasia lagi kalau sebagian besar pamong pradja bin pegawai negeri itu terdiri dari para priayi, menak, kaum ningrat turunan raden-raden zaman kumpeni yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI). Dus, ceritanya Soekiman mau ambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan mereka mendukung kabinet yang dipimpinnya. Masuk di akal juga kalau para pegawai itu, yang katanya gajinya kecil itu, dapat sedikit dana tambahan buat menghadapi lebaran. Nah, sejak itulah THR jadi anggaran rutin di pemerintahan bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena pinalti.</p>
<p><b>Kondisi Hari Ini</b></p>
<p>Uang, katanya lebih tua dari sopan santun. Lebih tua pula dari peradaban. Karena itu uang jadi penting.</p>
<p>Hari raya adalah hari bahagia tapi uang tak ada. Sapu rantau, semua mengaku tak punya. Ketika ASN dan karyawan menerima THR dari komponen upah, maka di luar itu masih ada pihak yang merasa harus dapat pula.</p>
<p>Dua tahun lalu ekonomi mudik saja Rp100 triliun, belum lagi yang tak mudik. Uang baru beredar. Sehabis lebaran semua habis. Semua lupa akan hari bahagia. Yang diingat dompet kempes.<b> (nrs)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beginilah-cerita-asal-mula-thr-itu-bro/">Beginilah Cerita Asal Mula THR Itu, Bro!</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/85 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:42:00 by W3 Total Cache
-->