<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tunjangan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tunjangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tunjangan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Feb 2024 06:11:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#tunjangan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tunjangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Semen Padang Tindak Lanjuti Permintaan Andre Rosiade Terkait Tunjangan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/semen-padang-tindak-lanjuti-permintaan-andre-rosiade-terkait-tunjangan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 06:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#AndreRosiade]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #semenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[#tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang- Prokabar- PT Semen Padang menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti permintaan anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade terkait pembayaran tunjangan kesehatan (tukes)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-tindak-lanjuti-permintaan-andre-rosiade-terkait-tunjangan-pensiunan/">Semen Padang Tindak Lanjuti Permintaan Andre Rosiade Terkait Tunjangan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang- Prokabar-</strong> PT Semen Padang menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti permintaan anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade terkait pembayaran tunjangan kesehatan (tukes) pensiunan PT Semen Padang.</p>
<p>&#8220;Kami serius menindaklanjuti permintaan Pak Andre Rosiade yang disampaikan pada saat kunjungan beliau ke Wisma Indarung pada 19 Januari 2024 lalu,&#8221; kata Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra, Rabu (31/1/2024).</p>
<p>Sebagai tindak lanjut penyelesaian pembayaran manfaat atas Program Manfaat Pensiun terhadap Pensiunan PT Semen Padang tersebut, kata Arif, saat ini tengah dibuatkan kajian dari segi biaya dan manfaat (cost and benefit) oleh pihak independen yang tidak boleh diintervensi oleh perusahaan.</p>
<p>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemilik perusahaan adalah Pemegang Saham.</p>
<p>Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka pembayaran terhadap pensiunan yang tidak menggugat PT Semen Padang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),&#8221; kata Indrieffouny Indra yang didampingi Direktur Keuangan &amp; Umum, Oktoweri.</p>
<p>PT Semen Padang, lanjut Arif, telah menunjuk Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Unand untuk melakukan kajian tersebut diatas, dimana kajiannya saat ini sedang berlangsung.</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk mendukung agar kajian ini segera selesai, sehingga hasil kajian dapat segera diajukan ke Pemegang Saham dan diharapkan awal Maret pembayaran sudah dapat dilakukan,&#8221; katanya .</p>
<p>Pada Desember 2023 lalu, PT Semen Padang telah membayarkan manfaat atas Program Manfaat Pensiun terhadap empat pensiunan PT Semen Padang yang sebelumnya mengajukan gugatan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.</p>
<p>PT Semen Padang saat ini juga menunggu proses tuntutan pensiunan lain yang masih status belum ada keputusan dari MA.</p>
<p>Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade meminta manajemen Semen Indonesia (SIG) membayarkan tunjangan kesehatan (tukes) pensiunan PT Semen Padang. Hal itu disampaikan Andre dalam kunjungan kerja perseorangan ke PT Semen Padang. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-tindak-lanjuti-permintaan-andre-rosiade-terkait-tunjangan-pensiunan/">Semen Padang Tindak Lanjuti Permintaan Andre Rosiade Terkait Tunjangan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2019 22:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/">Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PP-Nomor-35-Tahun-2019.pdf" rel="">PP Nomor 35 Tahun 2019</a>).</p>
<p>Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.</p>
<p>“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.</p>
<p>Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.</p>
<p>PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.</p>
<p>“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/">Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.024 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 18:58:13 by W3 Total Cache
-->