<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#toleransi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/toleransi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/toleransi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Jan 2021 16:38:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#toleransi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/toleransi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemprov Sumbar : Tidak Ada Kebijakan Tentang Kewajiban Pelajar Berjilbab</title>
		<link>https://prokabar.com/pemprov-sumbar-tidak-ada-kebijakan-tentang-kewajiban-pelajar-berjilbab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2021 16:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Dikriminatif]]></category>
		<category><![CDATA[#Jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<category><![CDATA[#SMK2Padang]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#toleransi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80678</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-tidak-ada-kebijakan-tentang-kewajiban-pelajar-berjilbab/">Pemprov Sumbar : Tidak Ada Kebijakan Tentang Kewajiban Pelajar Berjilbab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.</p>
<p>Dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumbar tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.</p>
<p>&#8220;Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,&#8221; kata Rusmadi.</p>
<p>&#8220;Ananda Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,&#8221; lanjut Rusmadi.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.</p>
<p>&#8220;Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas,&#8221; ujar Alfikri.</p>
<p>Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi. Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Jasman Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar menjelaskan, bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.</p>
<p>&#8220;Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya&#8221; ungkap Jasman.</p>
<p>Kadis Kominfo ini melanjutkan &#8220;Sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu. Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini. (rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemprov-sumbar-tidak-ada-kebijakan-tentang-kewajiban-pelajar-berjilbab/">Pemprov Sumbar : Tidak Ada Kebijakan Tentang Kewajiban Pelajar Berjilbab</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Suasana Natal di Aceh</title>
		<link>https://prokabar.com/begini-suasana-natal-di-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2020 06:08:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#toleransi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79526</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh, Prokabar — Umat kristiani di Aceh mengaku toleransi umat beragama di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu terjaga dengan baik. Bahkan ibadah Natal, 25 Desember...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-suasana-natal-di-aceh/">Begini Suasana Natal di Aceh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh, Prokabar — </strong>Umat kristiani di Aceh mengaku toleransi umat beragama di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu terjaga dengan baik. Bahkan ibadah Natal, 25 Desember 2020 di daerah mayoritas muslim itu tidak mengalami hambatan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Pemuka Katolik di Aceh Baron F Pandiagan mengatakan, berdasarkan laporan dari umat kristiani di kabupaten/kota di Aceh, mereka tidak mengalami hambatan dalam melaksanakan ibadah Natal.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Sepemantauan saya, perayaan Natal secara keseluruhan di Aceh berjalan aman, nyaman dan lancar,&#8221; tutur Baron, dilansir Sabtu (26/12).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Kerukunan antar umat beragama sampai saat ini masih tetap berlangsung aman dan nyaman,&#8221; imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Hal senada disampaikan pemuka Kristen, Samarel. Menurutnya, seluruh umat kristiani di Aceh menjalankan ibadah Natal dengan penuh kedamaian.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh, pemerintah, dan para tokoh yang sangat toleransi  sehingga ibadah Natal terlaksana dengan baik, aman, tertib, saya berharap toleransi kita ini untuk tetap dijaga dan dipertahankan,&#8221; ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pengakuan serupa disampaikan jemaat HKBP Banda Aceh Fieterson. Menurut Fieter, akibat wabah Covid-19, pelaksanaan ibadah Natal di gereja tersebut harus dibagi dalam dua waktu, pagi dan siang.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Terkait ada larangan, sama sekali tidak ada, paling karena Covid jadi ibadah Natalnya dibagi dua, pagi dan siang,&#8221; kata Fieter.</p>
<p data-reader-unique-id="9">&#8220;Soal toleransi ya kami semua baik-baik saja  sekeluarga dalam beribadah di sini, tidak ada hambatan,&#8221; sambungnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Seperti diketahui, kerukunan umat beragama di Aceh telah dibangun sejak lama dan terawat dengan baik. Nilai-nilai agama yang mengajarkan kedamaian dan saling menghormati menjadi pedoman masyarakat di sana demi mewujudkan hubungan harmoni.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Kendati provinsi dengan mayoritas pemeluk Islam, kerukunan yang terbangun antara umat muslim dan non-muslim di Aceh berlangsung dengan tanpa adanya gesekan dan konflik akibat faktor agama.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sesuai dengan fakta di lapangan, kehidupan masyarakat umat beragama di Aceh adem ayem, nyaris tidak ada konflik antar umat beragama. Rasa toleransi antar sesama pemeluk agama terangkai dengan baik. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/begini-suasana-natal-di-aceh/">Begini Suasana Natal di Aceh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Padang Ingatkan Umat Muslim Tidak Kenakan Atribut Natal</title>
		<link>https://prokabar.com/mui-padang-ingatkan-umat-muslim-tidak-kenakan-atribut-natal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2019 09:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MUIPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#natal]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#toleransi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan kepada umat muslim agar tidak ikut-ikutan dalam merayakan natal. Khususnya bagi karyawan dan pegawai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-padang-ingatkan-umat-muslim-tidak-kenakan-atribut-natal/">MUI Padang Ingatkan Umat Muslim Tidak Kenakan Atribut Natal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan kepada umat muslim agar tidak ikut-ikutan dalam merayakan natal. Khususnya bagi karyawan dan pegawai agar tidak menggunakan atribut natal. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini diungkapkan karena telah adanya imbauan dari MUI Sumbar. Dan pihaknya mengajak umat untuk taati fatwa MUI Pusat nomor 56 tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad yang dihubungi Prokabar, mengatakan silahkan masing-masing umat beragama memakai pakaian dan atribut sesuai keyakinannya. Namun tetap patuhi aturan untuk kebaikan bersama.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Umat islam saya imbau untuk tidak ikut-ikutan merayakanya. Apalagi sampai menggunakan atribut natal. Itu tidak boleh. Jadi jangan campur adukkan antara akidah dengan pergaulan sosial,&#8221; katanya, Minggu (15/12)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pihaknya juga menghimbau kepada pemilik usaha dan manager baik pusat perbelanjaan, mall, hotel, swalayan atau perusahaan agar tidak memaksakan karyawanya yang beraga islam untuk menggunakan atribut natal atau merayakanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kepatuhan pada regulasi dan moral mewajibkan pemilik usaha tidak memaksakan pakaian, atribut dan apapun yang berkaitan dengan beda iman. Dan yang paling penting umat non muslim yang akan natal, hormati adat, moral, dan aturan itu artinya sudah menjaga kehormatan bersama.” ujarnya. (<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mui-padang-ingatkan-umat-muslim-tidak-kenakan-atribut-natal/">MUI Padang Ingatkan Umat Muslim Tidak Kenakan Atribut Natal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Kemenag Terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-penjelasan-kemenag-terkait-indeks-kerukunan-umat-beragama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2019 01:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#indekskerukunan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#toleransi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Agama telah merilis hasil survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2019 pada angka 73,83. Indeks ini menunjukkan bahwa kondisi KUB...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-kemenag-terkait-indeks-kerukunan-umat-beragama/">Ini Penjelasan Kemenag Terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Agama telah merilis hasil survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2019 pada angka 73,83. Indeks ini menunjukkan bahwa kondisi KUB di Indonesia berada pada kategori tinggi.</p>
<p>“Angka 73,83 ini meningkat dibanding hasil indeks yang diperoleh pada tahun 2018 yaitu 70,90,” kata Ketua Tim Survei Indeks KUB 2019, Prof Dr. Adlin Sila, di Jakarta, Minggu (15/12).</p>
<p>Dijelaskan Adlin Sila, indeks KUB tahun 2019 yang berada di angka 73,83 secara nasional dari rentang skor 1-100. Penilaian ini diukur dari tiga indikator, yakni: indikator toleransi (72,37), kesetaraan 73,72), dan kerjasama (75,40).</p>
<p>“Dari hasil survei tahun 2015-2019, angka rata-rata indeks KUB selalu berada di atas angka 70, atau pada kategori tinggi. Indeks ini memperlihatkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia adalah baik,” tegas Adlin.</p>
<p>Adlin Sila juga menjelaskan, indeks KUB ini mengambil konsepsi dasar kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yaitu: “Suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar l945”.</p>
<p>Berdasarkan berbagai rumusan dan kesimpulan di atas, maka untuk memperoleh indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), survei ini mengukur tiga indikator utama, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Kerjasama. &#8220;Jadi kerukunan umat beragama terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama,” sambung Adlin.</p>
<p>Pria kelahiran 1970 di Ujung Pandang ini juga menjelaskan bahwa survei KUB tahun 2019 oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag RI ini melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 Provinsi. Responden adalah masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, enumerator atau surveior menyebarkan kuesioner dengan membacakan langsung item-item pertanyaan kepada seluruh responden yang berjumlah 13.600 mewakili keluarga di 136 kabupaten/kota pada 34 provinsi dengan dua kategori, yaitu: ibukota dan satelit.</p>
<p>“Survei yang digelar tahun 2019 ini menggunakan metode <em>Multistage Clustered Random Sampling </em>dengan <em>margin of error (</em>MoE<em>) </em>sebesar kurang lebih 4.8% untuk tingkat provinsi, dan kurang lebih 1.7% untuk tingkat nasional, serta tingkat kepercayaan 95%,” jelas alumni Australian National University ini.</p>
<p>Peneliti Utama Pusat Litbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini juga menjelaskan bahwa survei KUB 2019 melibatkan 36 peneliti, 1.360 pembantu peneliti (enumerator) dan 20 persen dari total responden dipilih untuk kegiatan <em>spotcheck</em> yang berasal dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Tujuannya adalah memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan survei.</p>
<p>Adlin Sila dan tim peneliti berharap hasil survei bisa menjadi masukan bagi Pemerintah, pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kerukunan umat beragama, meminimalisir potensi persoalan, serta menangkal intoleransi dan radikalisme. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-penjelasan-kemenag-terkait-indeks-kerukunan-umat-beragama/">Ini Penjelasan Kemenag Terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/95 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.038 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:43:50 by W3 Total Cache
-->