<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tiketpesawat Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tiketpesawat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tiketpesawat/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Dec 2019 04:25:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#tiketpesawat Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tiketpesawat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’</title>
		<link>https://prokabar.com/masyarakat-diminta-hati-hati-beli-tiket-pesawat-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2019 04:25:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<category><![CDATA[#travelagen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Guna menghindari kesalahpahaman terkait dengan harga tiket dan agar dapat memperoleh layanan yang terbaik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-diminta-hati-hati-beli-tiket-pesawat-online/">Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Guna menghindari kesalahpahaman terkait dengan harga tiket dan agar dapat memperoleh layanan yang terbaik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket pesawat melalui Online Travel Agent (OTA).</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan bahwa Online Travel Agent (OTA) merupakan suatu aplikasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi  pengguna dalam pembelian produk perjalanan,khususnya dalam pembelian tiket pesawat.</p>
<p>“Pengguna diberikan kemudahan bukan hanya untuk mencari tiket termurah, namun juga mencari opsi kombinasi rute penerbangan untuk mencapai tujuan apabila penerbangan  langsung sudah tidak tersedia,” jelas Polana dalam siaran persnya Senin (2/12).</p>
<p>Untuk itu, Polana mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli tiket pesawat menggunakan  Online Travel Agent (OTA) agar lebih bijak dan teliti dalam membeli tiket pesawat melalui OTA.</p>
<p>Dirjen Perhubungan Udara itu meminta masyarakat untuk memastikan :</p>
<ol>
<li>Jadwal, rute dan kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis) yang diinginkan dengan mengisi informasi  dalam aplikasi;</li>
<li>Pengguna telah mengaktifkan kolom “filter” dan memilih filter yang diinginkan, seperti: “penerbangan langsung” atau “penerbangan transit”; “penerbangan satu arah (<em>one way</em>)” atau “penerbangan pulang pergi (pp)”</li>
<li>Pengguna sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik dengan mencari atau membeli tiket pesawat jauh-jauh hari sebelumnya untuk untuk mendapatkan pilihan dan harga terbaik.</li>
<li>Pengguna juga wajib mengisi secara lengkap dan benar seluruh identitas diri dan nomor telepon kontak serta kebutuhan layanan yang diperlukan, untuk dapat dilayani dengan baik oleh maskapai.</li>
<li>Jangan lupa pahami secara jelas syarat dan ketentuan pengangkutan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham apa hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.</li>
</ol>
<p>“Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.</p>
<p>Polana menambahkan, Kementerian Perhubungan terus mengajak masyarakat untuk mencermati pembelian tiket secara <em>online</em>, dan waspada dengan penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak-pihak yang bermaksud membingungkan masyarakat dan membuat keresahan.</p>
<p>Dalam pembelian tiket pesawat melalui aplikasi OTA, jelas Polana, aplikasi tersebut akan menampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, kelas layanan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengguna, dengan keberagaman harga yang akan terlihat. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-diminta-hati-hati-beli-tiket-pesawat-online/">Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerbangan Murah Domestik Tersedia Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu</title>
		<link>https://prokabar.com/penerbangan-murah-domestik-tersedia-hari-selasa-kamis-dan-sabtu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2019 00:05:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#maskapai]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40968</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yang digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7) memutuskan, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbangan-murah-domestik-tersedia-hari-selasa-kamis-dan-sabtu/">Penerbangan Murah Domestik Tersedia Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yang digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7) memutuskan, pemerintah dan pihak terkait dakan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 (waktu lokal)</p>
<p>“Diberikan diskon 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Persyang digelar usai rapat koordinasi itu.</p>
<p>Biaya penerbangan murah ini, menurut Susiwijono, akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.</p>
<p>“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal <em>flight</em> dan <em>sharing cost</em> secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.</p>
<p>Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, <em>sharing cost</em> tidak akan mengorbankan sisi <em>safety </em>dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.</p>
<p>Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC (Low Cost Carrier) pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%.</p>
<p>Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.</p>
<p>“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.</p>
<p>Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA itu Pemerintah bersama seluruh pihak terkait sepakat untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, akan disediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara). <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbangan-murah-domestik-tersedia-hari-selasa-kamis-dan-sabtu/">Penerbangan Murah Domestik Tersedia Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minggu Depan, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat</title>
		<link>https://prokabar.com/minggu-depan-pemerintah-turunkan-harga-tiket-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 15:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/minggu-depan-pemerintah-turunkan-harga-tiket-pesawat/">Minggu Depan, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.</p>
<p>“Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di Jakarta, Kamis (20/6).<span id="more-161696"></span></p>
<p>Menurut Menko Perekonomian, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%.</p>
<p>Diakui Darmin, setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (<em>off-peak season</em>). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding  bulan sebelumnya.</p>
<p>Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.</p>
<p>“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” jelas Darmin. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/minggu-depan-pemerintah-turunkan-harga-tiket-pesawat/">Minggu Depan, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiket Pesawat Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Minta Maskapai Peringati Agen/Platform Aplikasi</title>
		<link>https://prokabar.com/tiket-pesawat-tembus-rp21-juta-kemenhub-minta-maskapai-peringati-agen-platform-aplikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2019 07:06:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mudik2019]]></category>
		<category><![CDATA[#mudikprokabar]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menyusul beredarnya harga tiket yang luar biasa mahal pada masa mudik Lebaran 2019 saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan menegur...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiket-pesawat-tembus-rp21-juta-kemenhub-minta-maskapai-peringati-agen-platform-aplikasi/">Tiket Pesawat Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Minta Maskapai Peringati Agen/Platform Aplikasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Menyusul beredarnya harga tiket yang luar biasa mahal pada masa mudik Lebaran 2019 saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan menegur mitra penjual/agen untuk tidak menampilkan harga yang tidak masuk akal karena penerbangan harus melalui beberapa kali transit.</p>
<p>“Karena yang muncul di layar aplikasi konsumen, harga tiket jadi tidak masuk akal. Kalau maskapai tidak diingatkan untuk menegur mitra mereka, ini akan merugikan reputasi maskapai sendiri, sekaligus membuat calon penumpang menjerit,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti di Jakarta, Jumat.<span id="more-160796"></span></p>
<p>Polana menambahkan, dalam suasana di mana permintaan tiket pesawat mengalami puncak seperti musim liburan dan Lebaran 2019 tahun ini, pemunculan harga yang tidak masuk akan akan makin membuat publik kebingungan dan menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan dalam industri penerbangan.</p>
<p>Tiket yang dijual di aplikasi bukanlah tiket penerbangan langsung sesuai tujuan. Untuk rute Bandung tujuan Medan misalnya, tiket yang ditawarkan adalah melalui transit Denpasar dan Jakarta, baru terbang ke Medan, sehingga harganya pun luar biasa termurah Rp13.400.700 dan termahal Rp21.920.800. Sementara untuuk Jakarta-Makassar penerbangan yang ditawarkan harus transit melalui Jayapura, baru terbang lagi ke barat dari Jayapura ke Makassar, dan harga jualnya mencapai Rp24.576.400.</p>
<p>Mengenai harga tiket yang luar biasa mahal itu, dalam pengamatan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub karena platform aplikasi penjualan tiket menawarkan pilihan sesuai dengan rute dan tanggal yang sudah dipilih oleh konsumen atau calon penumpang. Setelah calon penumpang memilih rute dan tanggal, mesin aplikasi akan mencarikan semua jadwal penerbangan yang tersedia untuk rute tersebut pada tanggal yang telah dipilih.</p>
<p>Aplikasi kemudian akan memfilter jadwal yang masih tersedia, lalu menampilkannya di layar aplikasi pelanggan. Di layar, pelanggan bisa mengurutkan berdasarkan harga yang ditawarkan, termasuk memfilter jenis-jenis maskapai tertentu.</p>
<p>Karena berbasis mesin algoritma, maka aplikasi akan menyediakan semua pilihan yang tersedia, termasuk apabila rute penerbangannya harus transit melalui bandara-bandara tertentu. Pada musim-musim ramai seperti liburan Lebaran, penerbangan langsung untuk tanggal-tanggal favorit biasanya sudah tidak tersedia. Calon penumpang yang membeli di waktu yang mepet dengan tanggal keberangkatan, akan disodori pilihan penerbangan yang masih tersisa, termasuk apabila harus transit.</p>
<p>Pencarian rute yang dipilih calon konsumen tentu saja menggunakan mesin. Mesin akan memasukkan harga tiket sesuai dengan rute penerbangan yang masih tersedia, sehingga apabila diakumulasi harganya menjadi berlipat-lipat dibandingkan dengan penerbangan langsung.</p>
<p>Dalam peraturan di industri penerbangan, penumpang akan dibebani biaya tambahan seperti pajak iuran wajib asuransi, dan Passanger service charge ( PSC) untuk penerbangan ke setiap titik. Apabila rute yang dipilih konsumen harus transit di 2 bandara, maka ia akan dikenai tambahan biaya sebanyak 3 kali, yakni biaya di bandara keberangkatan dan dua bandara transit.</p>
<p>Lalu, bagaimana mungkin rute Jakarta-Makassar ditawarkan harus transit ke Jayapura terlebih dahulu? Atau untuk terbang dari Bandung ke Medan, calon penumpang harus terbang ke Denpasar terlebih dahulu?</p>
<p>Karena berdasarkan mesin yang ada dalam aplikasi layanan online, penerbangan untuk jadwal yang dipilih calon penumpang pada tanggal tersebut, tinggal itulah satu-satunya pilihan yang tersedia, sedangkan pilihan penerbangan yang langsung sudah diambil oleh penumpang lain jauh-jauh hari sebelumnya.</p>
<p>Dengan cara bekerja mesin layanan seperti itu, maka aplikasi akan memunculkan semua kemungkinan yang masih tersedia untuk jadwal penerbangan yang diinginkan konsumen, sehingga mengakibatkan harganya menjadi tidak masuk akal, karena diakumulasi dari setiap penerbangan dari titik keberangkatan ke titik transit pertama, transit kedua, dan seterusnya, sampai dengan titik akhir penerbangan. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiket-pesawat-tembus-rp21-juta-kemenhub-minta-maskapai-peringati-agen-platform-aplikasi/">Tiket Pesawat Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Minta Maskapai Peringati Agen/Platform Aplikasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Padang Sebagian Besar Sold Out</title>
		<link>https://prokabar.com/jelang-lebaran-tiket-pesawat-tujuan-padang-sebagian-besar-sold-out/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 May 2019 08:32:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mudik2019]]></category>
		<category><![CDATA[#mudikprokabar]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — H-9 Jelang Lebaran, harga tiket pesawat mengalami kenaikan cukup tinggi, bahka sejumlah rute kota besar diantaranya sudah habis (sold out). Dari pantauan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jelang-lebaran-tiket-pesawat-tujuan-padang-sebagian-besar-sold-out/">Jelang Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Padang Sebagian Besar Sold Out</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>H-9 Jelang Lebaran, harga tiket pesawat mengalami kenaikan cukup tinggi, bahka sejumlah rute kota besar diantaranya sudah habis (sold out).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pantauan Prokabar melalui web Lion Air mengatakan bahwa dari Jakarta menuju Padang di tanggal 28 Mei hingga 3 Juni 2019 sold out. Adapun yang tersisa di tanggal 4 Juni dan di kelas bisnis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara, saat Prokabar mencoba mengakses melalui salah satu aplikasi pemesanan tiket, tampilan harga tiket tidak muncul, kecuali saat tanggal 4 Juni.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara tepat di Hari Raya tanggal 5 Juni dijual Rp 1,5 untuk kelas ekonomi dan bisnis di harga Rp 3,3 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal serupa juga terjadi pada rute tujuan Medan mulai 28 Mei 2019 hingga 3 Juni 2019 sold out.<span class="Apple-converted-space">  </span>Dan saat dicoba akses melalui aplikasi pemesanan tiket untuk melihat pilihan maskapai lain juga tidak bisa diakses kecuali tanggal 4 Juni.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan untuk maskapai Garuda dan Citilink, saat Prokabar mencoba pemesanan tiket Jakarta &#8211; Padang juga sudah sold out dan tersedia H+2 lebaran. (<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jelang-lebaran-tiket-pesawat-tujuan-padang-sebagian-besar-sold-out/">Jelang Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Padang Sebagian Besar Sold Out</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hingga 16%</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-12-16/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2019 01:58:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% – 16% ini berlaku mulai 15 Mei,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-12-16/">Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hingga 16%</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% – 16% ini berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.</p>
<p>Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.</p>
<p>“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.</p>
<p>Pemerintah, lanjut Menko Perekonomian, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.</p>
<p>Ia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.</p>
<p>Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri, menurut Menko Perekonomian, adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.</p>
<p>“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” tegas Darmin.</p>
<p>Menurut Menko Perekonomian,  diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.</p>
<p>“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-turunkan-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-12-16/">Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hingga 16%</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menko Perekonomian Minta Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat</title>
		<link>https://prokabar.com/menko-perekonomian-minta-menhub-atur-kembali-harga-tiket-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2019 20:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenko]]></category>
		<category><![CDATA[#maskapai]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah merasakan kesulitan yang dialami masyarakat terkait harga tiket pesawat yang meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadhan ini. Pemerintah pun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menko-perekonomian-minta-menhub-atur-kembali-harga-tiket-pesawat/">Menko Perekonomian Minta Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah merasakan kesulitan yang dialami masyarakat terkait harga tiket pesawat yang meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadhan ini. Pemerintah pun tak tinggal diam untuk mengatasi persoalan ini.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merasa harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, saat masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar terjangkau oleh mereka.</p>
<p>Karena itu, menurut Menko Perekonomian, pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini. Pasalnya, untuk sesuatu hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan <em>market</em> saja.</p>
<p>Untuk itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.</p>
<p>“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Darmin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5) kemarin.</p>
<p>Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno yang turut hadir dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menjaga kesehatan semua perusahaan BUMN, termasuk Garuda Indonesia. Namun, di sisi lain Ia tetap mendukung keputusan pemerintah sebagai regulator jika ingin mengubah batas atas harga tiket pesawat.</p>
<p>Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui jika batas atas khusus kelas ekonomi tersebut diubah agar tak terlalu memberatkan masyarakat. Tetapi, Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi publik tentang hal ini.</p>
<p>“Saya akan tetapkan secara ritel berapa batas atas yang baru, tapi ini tergantung dari harga avtur juga,” tutur Menhub.</p>
<p>Dikarenakan mulai Mei 2019 ini, Indonesia sudah dapat memproduksi avtur sendiri, maka Menteri BUMN akan membuka <em>cost structure</em> dari avtur kepada perusahaan penerbangan setelah berkonsultasi dengan Pertamina. Dari sana diharapkan akan membantu harga tiket pesawat semakin turun.</p>
<p>Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menko-perekonomian-minta-menhub-atur-kembali-harga-tiket-pesawat/">Menko Perekonomian Minta Menhub Atur Kembali Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Awasi Maskapai Agar Tidak Ada Pelanggaran Tarif Tiket Saat Lebaran</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-awasi-maskapai-agar-tidak-ada-pelanggaran-tarif-tiket-saat-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 18:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lebaran2019]]></category>
		<category><![CDATA[#menhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau oleh masyarakat dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-awasi-maskapai-agar-tidak-ada-pelanggaran-tarif-tiket-saat-lebaran/">Pemerintah Awasi Maskapai Agar Tidak Ada Pelanggaran Tarif Tiket Saat Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak merasa terbebani. Namun ia memaklumi bila biasanya pada <em>high season</em> seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.</p>
<p>“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai <em>subclasses </em>yang telah ditetapkannya,” kata Menhub di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Terkait <em>subclass</em> harga tiket itu, Menhub mengaku akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan <em>subclass</em>, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Menhub.</p>
<p>Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari <em>win-win solution</em> perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.</p>
<p>“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” ujar Menhub. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-awasi-maskapai-agar-tidak-ada-pelanggaran-tarif-tiket-saat-lebaran/">Pemerintah Awasi Maskapai Agar Tidak Ada Pelanggaran Tarif Tiket Saat Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Beberapa Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Penerbangan</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-beberapa-batas-tarif-penumpang-kelas-ekonomi-penerbangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2019 10:07:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#batasbawah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-beberapa-batas-tarif-penumpang-kelas-ekonomi-penerbangan/">Inilah Beberapa Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Penerbangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.</p>
<p>Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).</p>
<p>“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.</p>
<p>Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.</p>
<p>Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan: a. masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan; b. perlindungan konsumen; c. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; d. melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.</p>
<p>“Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Menteri ini.</p>
<p>Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:</p>
<ol>
<li>Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);</li>
<li>Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);</li>
<li>Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);</li>
<li>Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);</li>
<li>Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);</li>
<li>Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);</li>
<li>Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);</li>
<li>Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);</li>
<li>Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);</li>
<li>Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);</li>
<li>Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);</li>
<li>Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);</li>
<li>Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);</li>
<li>Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);</li>
<li>Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);</li>
<li>Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);</li>
<li>Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);</li>
<li>Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);</li>
<li>Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);</li>
<li>Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);</li>
<li>Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);</li>
<li>Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);</li>
<li>Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan</li>
<li>Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).</li>
</ol>
<p>“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-beberapa-batas-tarif-penumpang-kelas-ekonomi-penerbangan/">Inilah Beberapa Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Penerbangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Tarif Tiket Pesawat</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenhub-terbitkan-2-aturan-baru-terkait-tarif-tiket-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2019 00:33:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33545</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-terbitkan-2-aturan-baru-terkait-tarif-tiket-pesawat/">Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Tarif Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019 dan telah di<em>upload </em>di website <a href="http://www.jdih.dephub.go.id/">www.jdih.dephub.go.id</a>,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3) kemarin.</p>
<p>Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.</p>
<p>Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.</p>
<p>“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.</p>
<p>Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.</p>
<p>“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.</p>
<p>Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.</p>
<p>“Kemenhub sangat <em>concern</em> dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,” ujarnya.</p>
<p>Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenhub-terbitkan-2-aturan-baru-terkait-tarif-tiket-pesawat/">Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Tarif Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-godok-aturan-baru-terkait-tarif-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2019 02:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33399</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. “Saat ini masih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-godok-aturan-baru-terkait-tarif-pesawat/">Pemerintah Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.</p>
<p>“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3) kemarin.</p>
<p>Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.</p>
<p>“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.</p>
<p>Lebih lanjut Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.</p>
<p>“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkas Hengki. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-godok-aturan-baru-terkait-tarif-pesawat/">Pemerintah Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiket Pesawat Mulai Pengaruhi Sektor UMKM Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/tiket-pesawat-mulai-pengaruhi-sektor-umkm-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2019 14:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<category><![CDATA[#UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[kadin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kondisi harga tiket pesawat yang hingga saat ini masih tinggi, telah berdampak langsung pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiket-pesawat-mulai-pengaruhi-sektor-umkm-padang/">Tiket Pesawat Mulai Pengaruhi Sektor UMKM Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Kondisi harga tiket pesawat yang hingga saat ini masih tinggi, telah berdampak langsung pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padang.</p>
<p>Ketua Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Rahim Maedanis mengatakan banyak pelaku usaha di setor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengeluh dengan kondisi tersebut.</p>
<p>“Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan penurunan nilai pendapatan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan hal itu berdampak buruk terhadap perekonomian daerah.” ungkapnya, beberapa saat lalu.</p>
<p>Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah bertindak cepat dan tidak membiarkan kondisi menjadi lebih parah terlebih dalam dua bulan terakhir ini, kunjungan wisatawan ke Sumatra Barat, khususnya ke Kota Padang mengalami penurunan.</p>
<p>&#8221;Kondisi tersebut tentunya berimbas juga pada penurunan pendapatan sektor UMKM, karena para selain wisatawan berkurang, mereka yang datang juga cenderung mengurangi belanja karena adanya kebijakan bagasi berbayar dari sejumlah maskapai sebelumnya,” sambungnya.</p>
<p>Dirinya mengatakan, kunjungan wisatawan menjadi salah satu roda perekonomian masyarakat sehingga  boleh dikatakan, aspek pariwisata mendukung sepenuhnya tumbuh kembang ekonomi  suatu daerah.</p>
<p>“Perlu langkah cepat pemerintah daerah menindaklanjuti gonjang-ganjing harga tiket penerbangan.” tutupnya.<span class="Apple-converted-space"> (*/hdp)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tiket-pesawat-mulai-pengaruhi-sektor-umkm-padang/">Tiket Pesawat Mulai Pengaruhi Sektor UMKM Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur</title>
		<link>https://prokabar.com/akhirnya-pertamina-sesuaikan-harga-avtur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Feb 2019 04:04:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#avtur]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30652</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah sempat disindir sejumlah kalangan sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) terhitung mulai Sabtu (16/2)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhirnya-pertamina-sesuaikan-harga-avtur/">Akhirnya, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah sempat disindir sejumlah kalangan sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) terhitung mulai Sabtu (16/2) pukul 00.00 WIB melakukan penyesuaian harga jual avtur.</p>
<p>Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita menjelaskan, harga baru avtur ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 17/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.<span id="more-153767"></span></p>
<p>Menurut Arya, Pertamina secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian harga avtur secara periodik, yaitu sebanyak dua kali dalam sebulan. Untuk periode kali ini (16 Februari 2019), harga avtur mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.</p>
<p>Sebagai contoh harga avtur (<em>published rate</em>) untuk bandara Soekarno Hatta Cengkareng mengalami penurunan dari sebelumnya Rp8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter. “Harga ini lebih rendah sekitar 26 persen dibandingkan harga avtur (<em>published rate</em>) di Bandara Changi Singapura yang terpantau per tanggal 15 Februari 2019 sekitar Rp 10.769 per liter,” jelas Arya.</p>
<p>Penyesuaian harga avtur ini, lanjut Arya, dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, nilai tukar rupiah dan faktor lainnya.</p>
<p>Pertamina berharap penurunan harga avtur ini juga merupakan bentuk dukungan Pertamina terhadap industri penerbangan nasional, yang diharapkan juga berdampak pada industri lainnya termasuk pariwisata.</p>
<p>Arya juga menambahkan bahwa harga jual avtur untuk setiap maskapai ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. yakni antara Pertamina sebagai penyedia dan maskapai penerbangan sebagai konsumen.</p>
<p>“Pertamina terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat dengan menyediakan bahan bakar pesawat udara di 67 bandara yang tersebar di Indonesia,” pungkas Arya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akhirnya-pertamina-sesuaikan-harga-avtur/">Akhirnya, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menhub Berharap Maskapai Lain Ikuti Garuda Turunkan Harga Tiket</title>
		<link>https://prokabar.com/menhub-berharap-maskapai-lain-ikuti-garuda-turunkan-harga-tiket/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Feb 2019 02:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menhub]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi keputusan Garuda Indonesia Group yang menurunkan harga tiket pesawat seluruh rute pesawat sebesar 20 persen....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menhub-berharap-maskapai-lain-ikuti-garuda-turunkan-harga-tiket/">Menhub Berharap Maskapai Lain Ikuti Garuda Turunkan Harga Tiket</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi keputusan Garuda Indonesia Group yang menurunkan harga tiket pesawat seluruh rute pesawat sebesar 20 persen. Menhub berharap keputusan Garuda ini dapat diikuti oleh perusahaan penerbangan lainnya.</p>
<p>“Saya mengapresiasi apabila Garuda menurunkan tarif, karena kesepakatan itu sendiri sudah disepakati oleh INACA (Indonesia National Air Carriers Association) saat itu untuk memberikan satu harga yang terjangkau untuk masyarakat,” kata Menhub di Jakarta.</p>
<p>Mengingat Garuda Indonesia Group merupakan <em>market leader</em>, menurut Menhub, semestinya penurunan harga akan diikuti oleh maskapai penerbangan lainnya.</p>
<p>“Saya melihat bahwa bila Garuda melakukan penyesuaian tarif dan bisa turun, mestinya diikuti oleh penerbangan yang lain. Karena Garuda adalah penerbangan yang utama di Indonesia apalagi sekarang sudah bergabung dengan Sriwijaya tentunya. Dia menjadi market leader kalau ada penurunan pastinya ada penyesuaian di penerbangan yang lain,” ujar Menhub.</p>
<p>Menhub juga mengemukakan, sesungguhnya Lion Air Group juga mempunyai niat untuk memberikan suatu tarif yang terjangkau kepada masyarakat.</p>
<p>Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara dalam siaran persnya menyampaikan, penurunan tiket pesawat untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air untuk seluruh rute sebesar 20 persen mulai hari Kamis (14/2).</p>
<p>Menurut Ari, penurunan tarif tiket penerbangan dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan sektor perekonomian nasional, khususnya untuk menunjang pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, hingga industri nasional lainnya, mengingat layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian.</p>
<p>“Penurunan harga tiket tersebut, kami pastikan akan menjadi komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia Group dalam memberikan layanan penerbangan yang berkualitas dengan tarif tiket penerbangan yang kompetitif,” imbuh Ari. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menhub-berharap-maskapai-lain-ikuti-garuda-turunkan-harga-tiket/">Menhub Berharap Maskapai Lain Ikuti Garuda Turunkan Harga Tiket</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Solusi Menkeu Tekan Harga Tiket Pesawat</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-solusi-menkeu-tekan-harga-tiket-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2019 15:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#avtur]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[#tiketpesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30410</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kesediaannya untuk mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-solusi-menkeu-tekan-harga-tiket-pesawat/">Ini Solusi Menkeu Tekan Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kesediaannya untuk mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain mengingat masalah tersebut dituding sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang di tanah air.</p>
<p>“Kalau penerapan PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama. Jadi kita lihat supaya tidak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2) siang.</p>
<p>Pernyataan tersebut merupakan respon Menkeu atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku telah menerima banyak keluhan terkait tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan di dalam negeri. Menurut Presiden, tingginya harga tiket pesawat ini karena harga bahan bakar pesawat yaitu avtur di Indonesia ternyata sangat mahal.</p>
<p>“Saya terus terang juga kaget, dan malam hari ini juga saya baru tahu tadi dari Pak Chairul Tanjung mengenai avtur. Ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu dimonopoli oleh Pertamina sendiri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ballroom Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/2) malam.</p>
<p>Karena itu, Presiden Jokowi akan mengundang Dirut Pertamina terkait tingginya harga avtur di dalam negeri itu. Ia menegaskan, pilihannya hanya satu, harganya bisa sama dengan harga internasional. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah akan masukkan kompetitor yang lain sehingga terjadi kompetisi.</p>
<p>“Ya pilihan-pilihannya kan hanya itu, sudah enggak ada yang lain. Karena memang, ini sangat-sangat mengganggu sekali,” tegas Presiden.</p>
<p>Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membandingkan PPN avtur di Indonesia dengan tarif di negara-negara lain. Tarif PPN ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh dunia usaha karena menjadi beban yang dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat.</p>
<p>“Kalau itu sifatnya adalah <em>level of playing field</em>, kita bersedia untuk membandingkan dengan negara-negara lain, dengan Singapura, Malaysia,” kata Menkeu.</p>
<p>Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-solusi-menkeu-tekan-harga-tiket-pesawat/">Ini Solusi Menkeu Tekan Harga Tiket Pesawat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/217 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.031 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:13:27 by W3 Total Cache
-->