<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#THR Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/thr/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Mar 2025 05:56:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#THR Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 05:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN sesuai dengan keputusan Bupati...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/">THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN sesuai dengan keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.</p>
<p>“Alhamdulillah, walaupun keadaan keuangan daerah kita pada tahun ini sangat terbatas, namun gaji, TPP dan THR tetap di bayarkan 100 persen dan InsyaAllah akan kita realisasikan pada hari ini. Saya berharap manfaatkanlah ini dengan sebaik mungkin, jangan gunakan untuk hal-hal yang mubazir dan tetap kedepankan pola hidup sederhana sesuai dengan kebutuhan,&#8221; ujar bupati Eka Putra saat memimpin apel pagi gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar jelang memasuki masa libur nasional dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Senin (24/3/2025) di halaman depan kantor bupati di Pagaruyung.</p>
<p>Seluruh Kepala OPD juga diminta untuk segera memproses pencairan THR bagi tenaga Non ASN dengan mempedomani perjanjian kerja antara Kepala OPD dengan pegawai Non ASN yang bersangkutan.</p>
<p>Eka Putra juga akan menerbitkan surat edaran bahwa pada tanggal 25 -27 Maret 2025 akan di lakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi WFO, WFH dan WFA.</p>
<p>”Terkait hal ini, Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membagi pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi WFO, WFH dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik,” sampai Bupati.</p>
<p>Sekaitan dengan perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, Bupati Eka juga mengimbau kepada dinas terkait untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata.</p>
<p>“InsyaAllah pada libur lebaran tahun ini akan banyak perantau kita yang pulang kampung dan pastinya mereka akan mengunjungi berbagai objek wisata yang ada di daerah kita ini. Untuk itu, kepada dinas terkait segera lakukan koordinasi dan persiapan yang baik terutama dengan pengelola destinasi wisata. Pastikan seluruh fasilitas umum seperti toilet harus benar-benar bersih dan harga juga harus standar, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan dengan seenaknya menaikkan harga dan yang utama lakukan pelayanan prima untuk semua tamu kita yang datang,” tegasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/">THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 05:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri1445H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=119141</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN. Ini disampaikan oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/">THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN.</p>
<p>Ini disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE,MM saat memimpin apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar jelang memasuki masa libur nasional dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1445 H/2024 M di halaman depan kantor bupati setempat, Kamis (28/3/24).</p>
<p>Apel pagi bagi ASN kata bupati merupakan hal yang sangat strategis, karena selain silaturahmi dan konsultasi juga sebagai ajang untuk menyampaikan berbagai informasi dari pimpinan secara langsung.</p>
<p>“InsyaAllah, untuk THR dan Gaji ke 13 akan kita realisasikan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Saya berharap manfaatkanlah ini dengan sebaik mungkin, jangan gunakan untuk hal-hal yang mubazir dan tetap kedepankan pola hidup sederhana,&#8221; ucap Bupati</p>
<p>Kepada seluruh Kepala OPD diminta untuk segera memproses pencairan THR bagi tenaga Non ASN dengan mempedomani perjanjian kerja antara Kepala OPD dengan pegawai Non ASN yang bersangkutan.</p>
<p>Sementara, guna memantau situasi dan kondisi daerah terutama apabila terjadi hal-hal yang bersifat musibah bencana alam dan kejadian luar biasa lainnya selama libur nasional, Eka Putra menugaskan kepada seluruh Kepala OPD beserta Pejabat Administrator untuk melaksanakan piket daerah.</p>
<p>Sekaitan dengan perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, Bupati Eka juga mengimbau kepada dinas terkait untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata.</p>
<p>“InsyaAllah pada libur lebaran tahun ini akan banyak perantau kita yang pulang kampung dan pastinya mereka akan mengunjungi berbagai objek wisata yang ada di Tanah Datar, untuk itu kepada dinas terkait untuk melakukan koordinasi dan persiapan yang baik terutama dengan pengelola destinasi wisata. Pastikan seluruh fasilitas umum seperti toilet harus benar-benar bersih dan harga juga harus standar, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan dengan seenaknya menaikkan harga dan yang utama lakukan pelayanan prima untuk semua tamu kita yang datang,” tegasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/">THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnakerin Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7</title>
		<link>https://prokabar.com/disnakerin-padang-ingatkan-perusahaan-bayar-thr-paling-lambat-h-7/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 08:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disnakerin-padang-ingatkan-perusahaan-bayar-thr-paling-lambat-h-7/">Disnakerin Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Padang, Prokabar</strong> – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 1443 H.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Ya, kita mengimbau kepada setiap perusahaan di Kota Padang untuk memberikan THR bagi para pekerja,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Dian Fakri, kemarin.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut Dian, THR wajib dibayarkan kepada para pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan di perusahaannya, maka mendapatkan THR satu bulan gaji.</p>
<p dir="ltr">Namun apabila baru bekerja enam bulan maka THR yang didapatkan setengah dari gajinya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disnakerin Padang.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Nanti, kita akan sediakan posko pengaduan THR ini. Jadi, bagi pekerja yang tidak menerima THR dapat melapor ke pos pengaduan THR ini,” tuturnya. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disnakerin-padang-ingatkan-perusahaan-bayar-thr-paling-lambat-h-7/">Disnakerin Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 07:03:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=86415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 saat ini sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/">Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 saat ini sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa adanya posko tersebut untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman <a href="https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-posko-thr-sudah-ada-di-34-provinsi"><span class="s2">kemnaker.go.id</span></a>, Selasa (27/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam <a href="https://setkab.go.id/menaker-terbitkan-edaran-thr-wajib-dibayar-penuh/"><span class="s2">peraturan perundang-undangan</span></a>.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-posko-thr-di-34-provinsi/">Pemerintah Buka Posko THR di 34 Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 11:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85337</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/">THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan <a href="https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1817-Surat%20Edaran%20Menteri.html" data-reader-unique-id="4">Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan</a>.</p>
<p>SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.”</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/4).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176387/PP_Nomor_36_Tahun_2021.pdf" data-reader-unique-id="7">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan</a> dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.</p>
<p data-reader-unique-id="10">THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kesepakatan  mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dibayar-penuh-dan-paling-lambat-seminggu-sebelum-lebaran/">THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Wajib Bayar THR H-1 Lebaran Idul FItri</title>
		<link>https://prokabar.com/perusahaan-wajib-bayar-thr-h-1-lebaran-idul-fitri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 05:21:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[Ida Fauziyah]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, prokabar.com &#8211; Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan normalnya pembayaran THR...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perusahaan-wajib-bayar-thr-h-1-lebaran-idul-fitri/">Perusahaan Wajib Bayar THR H-1 Lebaran Idul FItri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, prokabar.com</strong> &#8211; Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.</p>
<p>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan normalnya pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.</p>
<p>Namun, karena dampak Covid-19 banyak perusahaan yang belum mampu membayar tunjangan tersebut.</p>
<p>Ida Fauziyah melonggarkan pembayaran untuk permasalahan ini dengan catatan tetap sebelum Idul Fitri.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/doni-monardo-dan-mama-nona-bahas-warisan-baba-akong/"><strong>Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/susy-garden-gelar-konser-plantasia-khusus-tanaman/"><strong>Susy Garden Gelar Konser ‘Plantasia’ Khusus Tanaman</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/"><strong>Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</strong></a></li>
</ul>
<p>&#8220;Pembayaran tunjangan keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,&#8221; kata Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).</p>
<p>Dalam konverensi pers virtual tersebut, Ida Fauziyah menyebutkan batas waktu maksimal pembayaran H-1 lebaran.</p>
<p>Tapi, katanya, perusahaan wajib membicarakan keterlambatan tersebut kepada karyawan.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://i2.wp.com/milenialisme.com/wp-content/uploads/2021/04/Balimau.jpg?resize=1152%2C648&amp;ssl=1"><strong>Warga Padang Tak Boleh Balimau di Tempat Umum</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/jadwal-kerja-asn-selama-ramadhan-di-tahun-2021/"><strong>Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan di Tahun 2021</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/ini-cara-melihat-hilal-untuk-penentuan-awal-ramadhan-1442-h/"><strong>Cara Lihat Hilal untuk Penentuan Awal Ramadhan</strong></a></li>
</ul>
<p>Hasil pembicaraan harus tertuang dalam kesepakatan tertulis soal waktu pembayaran THR.</p>
<p>Sementara itu, Ida juga ingin Kepala Daerah memantau setiap perusahaan agar membayar THR tepat pada waktu yang telah tersepakati antara perusahaan dan karyawan.</p>
<p>&#8220;Wajib bagi perusahaan yang belum mampu membayar THR berdialog dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan dan terlaksana secara kekeluragaan dengan itikad baik,&#8221; tutup Ida.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6 tahun 2016, karyawan yang mendapatkan THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dari 1 bulan upah.</p>
<p>Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus hanya diberikan secara proporsional dengan masa kerja.</p>
<p>Perhitungannya adalah masa kerja 12 kali 1 bulan upah. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perusahaan-wajib-bayar-thr-h-1-lebaran-idul-fitri/">Perusahaan Wajib Bayar THR H-1 Lebaran Idul FItri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</title>
		<link>https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2020 02:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#poskothr]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68563</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/">Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.<br data-reader-unique-id="2" /><br data-reader-unique-id="3" />Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.<br data-reader-unique-id="4" /><br data-reader-unique-id="5" />Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.<br data-reader-unique-id="6" /><br data-reader-unique-id="7" />“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir Juma’at  (29/5).<br data-reader-unique-id="8" /><br data-reader-unique-id="9" />Dijelaskan Menteri Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.<br data-reader-unique-id="10" /><br data-reader-unique-id="11" />“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.<br data-reader-unique-id="12" /><br data-reader-unique-id="13" />Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.<br data-reader-unique-id="14" /><br data-reader-unique-id="15" />“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.<br data-reader-unique-id="16" /><br data-reader-unique-id="17" />Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.<br data-reader-unique-id="18" /><br data-reader-unique-id="19" />Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.<br data-reader-unique-id="20" /><br data-reader-unique-id="21" />&#8220;Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebanyak-336-perusahaan-diduga-langgar-aturan-pembayaran-thr/">Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2020 11:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyikapi surat tersebut, Komite III DPD RI meminta pemerintah hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam bidang ketenagakerjaan, dampaknya sangat signifikan terhadap pengusaha dan perusahaan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Negara, pemerintah harus hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” tegas Rahman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha atau perusahaan yang benar-benar tak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Misalnya, memberikan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangannya yang diterima, Minggu (10/5).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komite III DPD RI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Secara filosofis, kata Rahman, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 01:01:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/">Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu akhiri jawaban. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-hingga-pejabat-daerah-dipastikan-tidak-dapat-thr/">Presiden Hingga Kepala Dinas Dipastikan Tidak Dapat THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 01:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64476</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="4">”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.</p>
<p data-reader-unique-id="8">”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Presiden, menurut Menkeu, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="12">”Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 03:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.<br data-reader-unique-id="2" /><br data-reader-unique-id="3" />Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.<br data-reader-unique-id="4" /><br data-reader-unique-id="5" />&#8220;THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&#8221; kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker) <em data-reader-unique-id="6">teleconferene</em> dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, kemarin (2/4). <br data-reader-unique-id="7" /><br data-reader-unique-id="8" />Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. <br data-reader-unique-id="9" /><br data-reader-unique-id="10" />&#8220;Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,&#8221; ujar Menaker Ida<br data-reader-unique-id="11" /><br data-reader-unique-id="12" />Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. <br data-reader-unique-id="13" /><br data-reader-unique-id="14" />Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.<br data-reader-unique-id="15" /><br data-reader-unique-id="16" />&#8220;Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,&#8221; katanya.<br data-reader-unique-id="17" /><br data-reader-unique-id="18" />Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-thr-pekerja-wajib-dibayarkan/">Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</title>
		<link>https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2019 08:09:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/">Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154.984,1 miliar.</p>
<p>Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.</p>
<p>“Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlookAPBN tahun 2019,” bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.</p>
<p><a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Perkembangan-Belanja.png" rel="attachment wp-att-166088"><img decoding="async" class="auxiliary float left" src="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Perkembangan-Belanja-300x148.png" alt="Perkembangan Belanja" width="300" height="148" /></a>“Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,” demikian keterangan pemerintah dalam buku tersebut.</p>
<p>Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.</p>
<p>Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/POLRI<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/">Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</title>
		<link>https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 06:33:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[#TunjanganHariRaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan data Pos...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan ada sekitar 251 perusahaan yang tak membayarkan THR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> “Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Rabu (12/6)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat  ada 412 pengaduan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari total 251 pengaduan tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 1, dan Jambi 2.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif juga memastikan akan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah. <b>(*/hdp)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ternyata-banyak-perusahaan-yang-tidak-bayarkan-thr/">Ternyata Masih Banyak Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR</title>
		<link>https://prokabar.com/lbh-padang-buka-posko-pengaduan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2019 01:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lbhpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#poskopengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38625</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lbh-padang-buka-posko-pengaduan-thr/">LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sehubungan dengan agenda peluncuran posko tersebut, LBH Padang turut menghimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran THR.</p>
<p>THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya pada saat menjelang Hari Raya Keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam.</p>
<p>THR ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya kepada pekerja atau buruh. Sementara yang dimaksud dengan pekerja atau buruh dalam hal ini ialah, setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.</p>
<p>Namun keberadaan aturan semata belum serta merta berimplikasi terhadap pemenuhan hak buruh terhadap THR Keagamaan. Oleh karenanya LBH Padang memandang perlu dibentuknya posko atau entitas yang khusus menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan THR, agar tiap-tiap buruh atau pekerja dapat diupayakan agar benar-benar menerima hak normatif berupa THR sebagaimana mestinya.</p>
<p>Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang, Aulia Rizal, menyampaikan, “buruh atau pekerja dapat secara langsung datang mengadu ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11A Asratek Ulak Karang, Padang. Atau bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke Posko Pengaduan THR melalui nomor 081363365931 dengan memuat rincian berupa: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja.” ungkapnya melalui keterangan tertulis.</p>
<p>Aulia juga menambahkan bahwa, “tiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang, akan dikaji dan ditindak lanjuti. Setiap buruh yang mengadukan berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan terkait laporan atau pengaduannya.” sambungnya.</p>
<p>Dalam mengajukan laporan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR, LBH Padang berkomitmen menjamin kerahasiaan data pengadu,” lanjut Aulia.</p>
<p>Penting dipahami bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT). Adapun sejumlah ketentuan yang penting untuk diperhatikan  oleh pekerja atau buruh antara lain:</p>
<p>1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah;</p>
<p>2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah / 12 (masa kerja dikali satu bulan upah dibagi dua belas);</p>
<p>3. Selanjutnya ketentuan waktu pemberian THR, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Pengusaha belum memberikan THR kepada Pekerja/Buruh, maka Pengusaha dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan kepada Pekerja/Buruh.</p>
<p>Selanjutnya, LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR. &#8220;Kami mendukung upaya Disnaker untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sama sekali, tidak membayarkan THR namun nilainya tidak sesuai dengan ketentuan, membayarkan namun mencicil dan bentuk pelanggaran lain yang mungkin dilakukan pengusaha.&#8221; sambung Aulia.</p>
<p>LBH Padang juga mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja. Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut, hal mana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Penting dicatat, bahwa denda tersebut tidak sama sekali menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administrasi. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lbh-padang-buka-posko-pengaduan-thr/">LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2019 20:36:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ramadhan penuh berkah. Begitulah adanya. Saling berbagi, menjadi salah satu cara masyarakat dalam memaknai Ramadan. Seperti di lingkungan Kemenag Pasaman. Aparatur Sipil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/">Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Ramadhan penuh berkah. Begitulah adanya. Saling berbagi, menjadi salah satu cara masyarakat dalam memaknai Ramadan. Seperti di lingkungan Kemenag Pasaman.</p>
<p>Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Pasaman berlomba-lomba menyisihkan zakat mereka. Untuk dibagikan kepada ratusan guru honor di bawah naungan Kemenag Pasaman. Ada juga untuk anak panti asuhan dan pelajar yang kurang mampu.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bentuk perhatian kami dalam membantu mereka yang masuk dalam kategori layak penerima zakat. Biar sama-sama kita merasakan berkahnya Ramadhan,&#8221; kata Kakan Kemenag Pasaman, Dedi Wandra, Rabu (29/5).</p>
<p>Diakui Dedi, sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kemenag Pasaman setiap tahunnya melakukan hal serupa. Hanya saja, tahun ini, gebrakan terbaru untuk memberdayakan penerima zakat dari tenaga honor. Hasilnya, mereka tenaga honor yang pada umumnya masih kurang dalam hal kesejahteraan dan perhatian oleh pemerintah, menyambut baik gebrakan ini.&#8221;Alhamdulillah, semua berjalan lancar,&#8221; lanjut Dedi.</p>
<p>Diakui Dedi, dari sekitar 200 orang guru honor penerima zakat itu, tidak semua yang mau menerima zakat. Di sinilah letak kearifan dalam berbagi berkah selama Ramadhan.</p>
<p>&#8220;Ada namanya yang masuk daftar penerima, namun menolak menerima zakat. Bukan gengsi atau semacamnya, namun mereka yang menolak ini, lebih memahami kalau dirinya bukan termasuk kategori penerima zakat lantaran berekonomi cukup dan mampu. Kami sangat terharu,&#8221; tukas Dedi.</p>
<p>Di sisi lain, pantauan Prokabar.com, jumlah zakat yang dibagikan Kemenag Pasaman tahun ini berkisar sekitar Rp56 juta. Guru honor penerima zakat menerima sekitar Rp250 ribu. Meski jumlah ini sangat cukup, senyuman rasa syukur terpancar terang dari ratusan tenaga honor Kemenag Pasaman, usai menerima zakat. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/">Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 48/242 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:41:25 by W3 Total Cache
-->