<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tenagakerja Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tenagakerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tenagakerja/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Apr 2022 11:40:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#tenagakerja Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tenagakerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MoU Dengan BP2MI, Eka Putra Berharap Perlindungan Lebih Tenaga Kerja Asal Tanah Datar di Luar Negeri</title>
		<link>https://prokabar.com/mou-dengan-bp2mi-eka-putra-berharap-perlindungan-lebih-tenaga-kerja-asal-tanah-datar-di-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 11:40:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra #richiaprian]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102300</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Eka Putra menandatangani Nota kesepakatan kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (5/4) di Kantor BP2MI Pusat yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mou-dengan-bp2mi-eka-putra-berharap-perlindungan-lebih-tenaga-kerja-asal-tanah-datar-di-luar-negeri/">MoU Dengan BP2MI, Eka Putra Berharap Perlindungan Lebih Tenaga Kerja Asal Tanah Datar di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Eka Putra menandatangani Nota kesepakatan kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (5/4) di Kantor BP2MI Pusat yang terletak di Jalan MT. Haryono Jakarta Selatan. MoU itu ditujukan untuk untuk memberikan perlindungan lebih terhadap tenaga kerja kabupaten Tanah Datar di luar negeri, baik yang akan berangkat, maupun yang sedang menyelesaikan pekerjaannya di luar negeri.</p>
<p>Selain Tanah Datar, juga ada 5 (lima) Bupati/Walikota lain yang juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan pihak BP2MI, diantaranya  ada Bupati Banggai Laut Nusa Tenggara Timur, Bupati Flores Nusa Tenggara Timur, Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bupati Ende juga dari Nusa Tenggara Timur serta Walikota Solok dari Sumatera Barat.</p>
<p>Bupati Tanah Datar Eka Putra berharap dengan kesepakatan ini dapat meningkatkan kerjasama di bidang migran. Hal ini mengingat Tanah Datar merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak tenaga kerja di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Sebagai Kepala Daerah, saya tentu ingin memberikan perlindungan lebih untuk tenaga kerja Tanah Datar yang berada di Luar Negeri. Adanya kerjasama dengan BP2MI ini, kita berharap perlindungan terhadap tenaga kerja kita akan semakin bagus, karena kita yakin dengan sistem dan kinerja BP2MI dalam menyerap informasi dan pengaduan dari para pekerja kita yang berada di luar negeri,&#8221; ujar Eka Putra.</p>
<p>Sementara l, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga non-Kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia</p>
<p>&#8220;BP2MI merupakan transformasi dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,&#8221; ujar Benny</p>
<p>Lebih lanjut Benny menyampaikan saat ini BP2MI memiliki tema besar perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu memerangi sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.</p>
<p>&#8220;Sasaran kami meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI serta keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan terwujudnya perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional sebagai aset bangsa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Secara terpisah, Kepala Dinas PMPTSP NAKER Zarratul Khairi, saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan dengan kerjasama ini maka BP2MI akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjamin perlindungan pelerja migran asal Tanah Datar.</p>
<p>Zarratul Khairi juga mengatakan bidang yang dikerjasamakan juga terkait masalah sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami beberapa bidang peluang pekerjaan yang ada di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ada sosialisasi, tentu masyarakat tidak akan tahu bidang pekerjaan apa yang sedang dibutuhkan saat ini. Seperti halnya sekarang, di negara Jepang dan Korea peluang pekerjaan yang banyak dibutuhkan adalah perawat kesehatan dan perawat jompo disamping juga keterampilan kerja yang lain,&#8221; sampainya.</p>
<p>Dia juga berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Tanah Datar, sehingga keselamatan dan perlindungannya tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting legal atau resmi. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mou-dengan-bp2mi-eka-putra-berharap-perlindungan-lebih-tenaga-kerja-asal-tanah-datar-di-luar-negeri/">MoU Dengan BP2MI, Eka Putra Berharap Perlindungan Lebih Tenaga Kerja Asal Tanah Datar di Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BLK Agam Bina 32 Orang Warga, Latihan Pakaian Khusus dan Kue di Dua Nagari</title>
		<link>https://prokabar.com/blk-agam-bina-32-orang-warga-latihan-pakaian-khusus-dan-kue-di-dua-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2021 10:41:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#blk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanjung Raya, Prokabar &#8211; Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Agam melakukan pembinaan kepada 32 warga Nagari Koto Malintang dan Sungai Batang. Pelatihan Asisten Pembuatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/blk-agam-bina-32-orang-warga-latihan-pakaian-khusus-dan-kue-di-dua-nagari/">BLK Agam Bina 32 Orang Warga, Latihan Pakaian Khusus dan Kue di Dua Nagari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanjung Raya, Prokabar</strong> &#8211; Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Agam melakukan pembinaan kepada 32 warga Nagari Koto Malintang dan Sungai Batang. Pelatihan Asisten Pembuatan Pakaian di Nagari Koto Malintang dan pembuatan roti dan kue di Nagari Sungai Batang.</p>
<p>&#8220;Kegiatan berlangsung selama 30 hari di Koto Malintang, untuk asisten pembuatan pakaian di Koto Malintang dan 15 orang di Nagari Sungai Batang untuk pelatihan pembuatan kue dan roti,&#8221; ungkap Aris Priadi selaku Kepala UPT BLK Agam kepada Prokabar.com saat ditemui di Kantor Nagari Sungai Batang, Kamis (29/7).</p>
<p>Jumlah masing-masing peserta sebanyak 16 orang sehingga total peserta 32 orang lanjutnya. Sementara pelatih satu orang masing-masing pelatihan.</p>
<p>&#8220;Target pelatihan ini peserta mampu dapat meningkatkan potensi diri dan mandiri mengembangkan usaha rumah tangga. Mereka kita harapkan memiliki daya membuka usaha peserta dalam meningkatkan pendapatannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tujuan program juga sebagai upaya peningkatan dan pengembangan daya usaha ekonomi. Dan mendukung gelora pengalihan usaha untuk penanganan Danau Maninjau.</p>
<p>&#8220;Kita berbagai sektor jelas telah bergerak dalam peningkatan perekonomian masyarakat selain bergantung pada sektor perikanan. Salah satu usaha yakni usaha mikro menengah sehingga peralihan ekonomi meningkat,&#8221; tutupnya. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/blk-agam-bina-32-orang-warga-latihan-pakaian-khusus-dan-kue-di-dua-nagari/">BLK Agam Bina 32 Orang Warga, Latihan Pakaian Khusus dan Kue di Dua Nagari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cetak Tenaga Kerja Terampil, UPT BLK Agam Buka Pendaftaran Tujuh Kejuruan</title>
		<link>https://prokabar.com/cetak-tenaga-kerja-terampil-upt-blk-agam-buka-pendaftaran-tujuh-kejuruan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2021 02:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#blkagam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80419</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tenaga Kerja Kabupaten Agam terus berupaya mencetak tenaga kerja terampil. Melalui Unit...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cetak-tenaga-kerja-terampil-upt-blk-agam-buka-pendaftaran-tujuh-kejuruan/">Cetak Tenaga Kerja Terampil, UPT BLK Agam Buka Pendaftaran Tujuh Kejuruan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tenaga Kerja Kabupaten Agam terus berupaya mencetak tenaga kerja terampil.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Agam, membuka lagi pendaftaran untuk tujuh kejuruan awal tahun ini dengan batas pendaftaran sampai 29 Januari 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Kepala UPT BLK Kabupaten Agam, Aris Pribadi mengatakan, ketujuh kejuruan itu, yakni menjahit pakaian sesuai style, pembuatan hiasan busana dengan mesin bordir manual, service sepeda motor konvensional, pengelasan SMAW 3G, pratical office advance, video editing dan pembuatan roti dan kue.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Untuk pendaftaran kali ini, peserta harus memiliki akun Sisnaker dengan alamat <em data-reader-unique-id="6">http://account.kemnaker.go.id.</em> Dalam akun itu, peserta memilih salah satu kejuruan yang mereka ikuti,” ujarnya dilansir Prokabar dari MC Agam, Sabtu (16/1).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Selain itu, seperti biasa, saat mengantarkan lamaran ke kantor UPT BLK Kabupaten Agam, pelamar juga melengkapi berkas bukti pendaftaran , foto copy ijazah terakhir (2 lembar), foto copy KTP/KK (2 lembar) dan ukuran pas foto (3×4 = 6 lembar) dengan background merah, pakaian berkerah bukan seragam sekolah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menurut Aris, syarat peserta yang bisa mengikuti kesempatan keterampilan ini diperuntukkan kepada semua jenis kelamin dengan syarat usia kerja, sehat jasmani rohani dan lulus tes masuk.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Untuk informasi pembukaan peserta baru anggota BLK ini, baru kita umumkan di media sosial seperti facebook,”lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih jauh,ia menyebutkan, pelatihan ini dilakukan setelah keluarnya izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam tentang pelaksanaan pelatihan di UPT BLK Agam.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Dalam pelaksanaan pelatihan nantinya diwajibkan peserta dan instruktur mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” tambahnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cetak-tenaga-kerja-terampil-upt-blk-agam-buka-pendaftaran-tujuh-kejuruan/">Cetak Tenaga Kerja Terampil, UPT BLK Agam Buka Pendaftaran Tujuh Kejuruan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#blt]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/">Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Penyaluran Subsidi Gaji/Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan pers tertulis, Kamis (22/10).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Subsidi gaji/upah, ungkap Ida, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujarnya</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disampaikan Menaker, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,”  ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Ditambahkan Menaker, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Ditambah Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyaluran-program-subsidi-upah-gaji-dari-pemerintah-telah-mencapai-98-persen/">Penyaluran Program Subsidi Upah/Gaji dari Pemerintah Telah Mencapai 98 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2020 11:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyikapi surat tersebut, Komite III DPD RI meminta pemerintah hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam bidang ketenagakerjaan, dampaknya sangat signifikan terhadap pengusaha dan perusahaan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Negara, pemerintah harus hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” tegas Rahman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha atau perusahaan yang benar-benar tak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Misalnya, memberikan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangannya yang diterima, Minggu (10/5).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komite III DPD RI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Secara filosofis, kata Rahman, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-desak-pemerintah-lindungi-hak-thr-buruh/">Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Arahan Presiden Terkait Dampak Covid-19 Pada Sektor Tenaga Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-arahan-presiden-terkait-dampak-covid-19-pada-sektor-tenaga-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 21:12:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=66550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pandemi Virus Korona (Covid-19) telah menimbulkan dampak yang sangat luas, utamanya di sektor ketenagakerjaan. “Informasi yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-arahan-presiden-terkait-dampak-covid-19-pada-sektor-tenaga-kerja/">Ini Arahan Presiden Terkait Dampak Covid-19 Pada Sektor Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pandemi Virus Korona (Covid-19) telah menimbulkan dampak yang sangat luas, utamanya di sektor ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Informasi yang saya terima, ada sekitar satu juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375.000 pekerja formal yang terkena PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315.000 yang terdampak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas, Kamis (30/4).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk itu, Presiden Jokowi memberikan beberapa poin penting, sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="8"><strong data-reader-unique-id="9">Pertama</strong>, mencegah meluasnya PHK, dan di sini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Dan saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting,” imbuh Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><strong data-reader-unique-id="12">Kedua</strong>, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, Presiden minta dipastikan skema program yang meringankan beban para pekerja</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Insentif pajak sudah, kemudian relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah <em data-reader-unique-id="14">scheme </em>yang sangat baik, tetapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran,” terang Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">Ketiga</strong>, untuk pekerja di sektor informal, Presiden minta dimasukkan ini dalam program jaring pengaman sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal. Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelas Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="18"><strong data-reader-unique-id="19">Keempat</strong>, bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, Presiden minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Prakerja.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Informasi terakhir yang saya terima yang mendaftar untuk Kartu Prakerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta. Sehingga sekali lagi, untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21"><strong data-reader-unique-id="22">Kelima</strong>, Presiden minta di Kementerian Desa, Kementerian PU, Kementerian BUMN, dan kementerian-kementerian yang lain agar memperbanyak program padat karya tunai sehingga ada penyerapan tenaga kerja yang banyak di situ.</p>
<p data-reader-unique-id="23"><strong data-reader-unique-id="24">Keenam</strong>, berikan perlindungan kepada para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Dan kita juga telah mengirimkan paket-paket sembako untuk para pekerja migran kita yang berada di Malaysia dan saya minta ini agar terus diteruskan,” pungkas Presiden. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-arahan-presiden-terkait-dampak-covid-19-pada-sektor-tenaga-kerja/">Ini Arahan Presiden Terkait Dampak Covid-19 Pada Sektor Tenaga Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite III DPD RI Harapkan Menaker Maksimalkan Fungsi Pengawasan Tenaga Kerja Terkait Dampak Pendemi Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-harapkan-menaker-maksimalkan-fungsi-pengawasan-tenaga-kerja-terkait-dampak-pendemi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2020 03:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64674</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pimpinan Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, dampak penyebaran covid 19 mulai menyasar sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-harapkan-menaker-maksimalkan-fungsi-pengawasan-tenaga-kerja-terkait-dampak-pendemi-covid-19/">Komite III DPD RI Harapkan Menaker Maksimalkan Fungsi Pengawasan Tenaga Kerja Terkait Dampak Pendemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pimpinan Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, dampak penyebaran covid 19 mulai menyasar sektor ketenagakerjaan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Gelombang PHK dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota disekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti<span class="Apple-converted-space">  </span>seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang. Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar “Ramayana” harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya. Informasi ini sempat viral di media sosial.<span class="Apple-converted-space">  </span>Ritel “Matahari” bahkan telah lebih dahulu menutup<span class="Apple-converted-space">  </span>seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain, Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restauran;</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lalu Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK. Sementara itu, di Jawa Barat, sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465. Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sedangkan di Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di- PHK. Sedangkan 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">e. Di Jambi,<span class="Apple-converted-space">  </span>tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menyikapi gelombang “merumahkan” dan/atau melakukan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai<span class="Apple-converted-space">  </span>terjadi<span class="Apple-converted-space">  </span>pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagaimana data tersebut di atas, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Ketenagakerjaan menyatakan sejumlah hal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“UU Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK. Seluruh proses “merumahkan” dan/atau “PHK” terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 150 sd<span class="Apple-converted-space">  </span>Pasal 172 UU Ketenagakerjaan<span class="Apple-converted-space">  </span>adalah<span class="Apple-converted-space">  </span>syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut.” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lalu, UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah PHK sepihak<span class="Apple-converted-space">  </span>dan PHK tanpa pesangon. Setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerja, perundingan mana akan menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “UU Ketenagakerjaan juga telah menetapkan secara limitatif jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja.” sambungnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam hal tidak terjadi kesepakatan perihal perundingan PHK antara pengusaha dan pekerja, sehingga menjadi perselisihan perburuhan, maka PHK wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Meskipun PHK dapat dilakukan terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan, kebakaran dll, maka Pekerja tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan UU Ketenegakerjaan.” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut ia menambahkan, dalam situasi dan kondisi apapun seperti pekerja di rumahkan, pekerja bekerja dengan sistem shift atau piket, selama belum tercapainya kesepakatan<span class="Apple-converted-space">  </span>perihal PHK dan/atau<span class="Apple-converted-space">  </span>PHK belum terdapat penetapan dari<span class="Apple-converted-space">  </span>lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, Pengusaha wajib membayarkan upah penuh kepada<span class="Apple-converted-space">  </span>pekerja sebagaimana mestinya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">1) Kementerian Tenaga Kerja harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi di Indonesia, untuk melakukan pengawasan kepada setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemi Covid-19 melalui kegiatan pembinaan dan/atau <span class="Apple-converted-space">  </span>pemeriksaan, dalam upaya memastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan; dan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">2) Kementerian Tenaga Kerja harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha.” tutupnya. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komite-iii-dpd-ri-harapkan-menaker-maksimalkan-fungsi-pengawasan-tenaga-kerja-terkait-dampak-pendemi-covid-19/">Komite III DPD RI Harapkan Menaker Maksimalkan Fungsi Pengawasan Tenaga Kerja Terkait Dampak Pendemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPS : Jumlah Orang Bekerja Naik 2,50 Juta</title>
		<link>https://prokabar.com/bps-jumlah-orang-bekerja-naik-250-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 23:31:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bps]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengangguran]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang, naik 2,55 juta orang dibanding Agustus 2018....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bps-jumlah-orang-bekerja-naik-250-juta/">BPS : Jumlah Orang Bekerja Naik 2,50 Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang, naik 2,55 juta orang dibanding Agustus 2018.</p>
<p>“Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat. TPAK pada Agustus 2019 tercatat sebesar 67,49 persen, meningkat 0,23 persen poin dibandingkan Agustus 2018,” kata Dr. Suhariyanto, Kepala BPS, dalam keterangannya, kemarin (5/11).</p>
<p>Peningkatan TPAK, jelas Suhariyanto, memberikan indikasi adanya potensi ekonomi dari sisi pasokan (<em>supply</em>) tenaga kerja yang juga meningkat. Pada periode Agustus 2015-Agustus 2019, TPAK mengalami peningkatan sebesar 1,73 persen poin.</p>
<p>Menurut Kepala BPS itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator untuk mengukur tenaga kerja yang  tidak terserap oleh pasar kerja. Ia menyebutkan, TPT mengalami penurunan dari Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2019 sebesar 0,90 persen poin. TPT pada Agustus 2018 sebesar 5,34 persen turun menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019.</p>
<p>“Hal ini berarti  dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang penganggur,” ungkap Suhariyanto.</p>
<p>Pada Agustus 2019, jelas Suhariyanto, TPT laki-laki sebesar 5,31 persen, lebih  tinggi dari TPT perempuan yang sebesar 5,23 persen. Sementara dibandingkan setahun yang lalu, penurunan TPT laki-laki (0,09 persen poin) lebih  tinggi dibandingkan penurunan TPT perempuan (0,03 persen poin).</p>
<p>Menurut Kepala BPS itu, dilihat dari tren Agustus 2015–Agustus 2019, TPT pada semua kelompok umur mengalami penurunan yang cukup signiﬁkan sebesar 0,01 sampai 4 persen poin. Semakin  tinggi umur seseorang, maka TPT akan cenderung menurun.</p>
<p>“Pada Agustus 2019, TPT penduduk umur muda (15–24) tertinggi dibanding kelompok umur lain, yaitu sebesar 18,62 persen. Sedangkan, TPT penduduk lansia paling kecil diantara semua kelompok umur yaitu sebesar 0,66 persen,” terang Suhariyanto.</p>
<p>Menurut Kepala BPS itu, jumlah penduduk yang bekerja pada setiap kategori lapangan pekerjaan menunjukkan kemampuan dalam penyerapan tenaga kerja.</p>
<p>Ia menyebutkan, struktur penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan pada Agustus 2019 masih didominasi  tiga lapangan pekerjaan utama, yaitu: Pertanian sebesar 27,33 persen; Perdagangan sebesar 18,81 persen; dan Industri Pengolahan sebesar 14,96 persen.</p>
<p>“Dilihat dari tren selama Agustus 2018–Agustus 2019, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terutama pada Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,50 persen poin), Industri Pengolahan (0,24 persen poin), dan Perdagangan (0,20 persen poin). Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terutama pada Pertanian (1,46 persen poin), Jasa Keuangan (0,06 persenpoin), dan Pertambangan (0,04 persen poin),” jelas Suhariyanto.</p>
<p>Kepala BPS Dr. Suhariyanto juga menyampaikan, dari Agustus 2018–Agustus 2019, tren pekerja formal meningkat sebesar 1,12 persen poin. Pada Agustus 2019 terdapat sejumlah 56,02 juta orang (44,28 persen) bekerja pada kegiatan formal dan sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen) bekerja pada kegiatan informal.</p>
<p>“Penduduk yang bekerja pada kegiatan formal, paling banyak adalah mereka yang berstatus buruh/ karyawan/pegawai yaitu sebanyak 51,66 juta orang. Sementara persentase pekerja informal ter nggi adalah mereka yang berstatus berusaha sendiri (25,58 juta orang) dan berusaha dibantu buruh  dak tetap/buruh  dak dibayar (18,40 juta orang),” terang Suhariyanto. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bps-jumlah-orang-bekerja-naik-250-juta/">BPS : Jumlah Orang Bekerja Naik 2,50 Juta</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebelas Pemuda Agam Akan Dikirim Ke Jepang, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/sebelas-pemuda-agam-akan-dikirim-ke-jepang-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2019 01:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jepang]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47022</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat, akhirnya 11 dari 100 orang pemuda-pemudi Kabupaten Agam terpilih untuk bertolak ke Jepang mengikuti magang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebelas-pemuda-agam-akan-dikirim-ke-jepang-ini-sebabnya/">Sebelas Pemuda Agam Akan Dikirim Ke Jepang, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong><span class="s1">Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat, akhirnya 11 dari 100 orang pemuda-pemudi Kabupaten Agam terpilih untuk bertolak ke Jepang mengikuti magang menjelang akhir 2019.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Peserta magang ini akan diberangkatkan secara bertahap,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Agam, Usman dilansir Prokabar dari MC Agam, Sabtu (21/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pada tahapan pertama, akan diberangkatkan sebanyak 7 orang pada tanggal 1 November 2019, lalu tahap kedua sebanyak 2 orang berangkat sekitar pertengahan November 2019. Tahap ketiga diberangkatkan pada akhir Desember 2019 sebanyak 2 orang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ke-11 peserta tersebut dinyatakan lolos setelah berhasil mengikuti seleksi akhir oleh Panitia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan panitia dari Jepang di Lembang beberapa bulan lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tidak hanya itu, jelasnya, saat ini juga masih ada 16 peserta magang dari Kabupaten Agam yang lulus seleksi tingkat Provinsi Sumatera Barat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mereka mengikuti seleksi tingkat pusat selama dua bulan di Kota Padang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Namun mereka harus lulus dulu dalam seleksi itu, baru nantinya bertolak ke Jepang pada tahun 2020,” terangnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, para peserta magang disana akan bekerja dibidang elektronik, pertanian, peternakan dan beberapa bidang teknik lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita berharap selama mereka magang nanti bisa menjaga baik nama daerah dan negara. Bisa menjadi anak muda yang tekun dan disiplin,” pintanya. (<b>rel/hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sebelas-pemuda-agam-akan-dikirim-ke-jepang-ini-sebabnya/">Sebelas Pemuda Agam Akan Dikirim Ke Jepang, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angkatan Kerja Agustus 2018 Sebanyak 131,01 Juta Orang</title>
		<link>https://prokabar.com/angkatan-kerja-agustus-2018-sebanyak-13101-juta-orang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Nov 2018 22:50:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#bps]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengangguran]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang, naik 2,95 juta orang dibanding Agustus 2017. Sejalan dengan itu, Tingkat Partsipasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/angkatan-kerja-agustus-2018-sebanyak-13101-juta-orang/">Angkatan Kerja Agustus 2018 Sebanyak 131,01 Juta Orang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang, naik 2,95 juta orang dibanding Agustus 2017. Sejalan dengan itu, Tingkat Partsipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat 0,59 persen poin.</p>
<p>Dalam setahun terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat bahwa pengangguran berkurang 40 ribu orang, sejalan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang turun menjadi 5,34 persen pada Agustus 2018.</p>
<p>“Dilihat dari tngkat pendidikan, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih mendominasi di antara tngkat pendidikan lain, yaitu sebesar 11,24 persen. Penduduk yang bekerja sebanyak 124,01 juta orang, bertambah 2,99 juta orang dari Agustus 2017,” kata Kepala BPS Suhariyanto Senin (5/11) kemarin.</p>
<p>Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase penduduk yang bekerja terutama pada Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,47 persen poin), Industri Pengolahan (0,21 persen poin), dan Transportasi (0,17 persen poin).</p>
<p>Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan utamanya pada Pertanian (0,89 persen poin), Jasa Lainnya (0,11 persen poin), dan Jasa Pendidikan (0,05 persen poin).</p>
<p>Sebanyak 70,49 juta orang (56,84 persen) bekerja pada kegiatan informal. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibanding Agustus 2017.</p>
<p>Persentase tertnggi pada Agustus 2018 adalah pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) sebesar 71,31 persen. Sementara penduduk yang bekerja dengan jam kerja 1–7 jam memiliki persentase yang paling kecil, yaitu sebesar 2,14 persen.</p>
<p>Sementara itu, pekerja tdak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu (22,07 persen) dan pekerja setengah penganggur (6,62 persen). (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/angkatan-kerja-agustus-2018-sebanyak-13101-juta-orang/">Angkatan Kerja Agustus 2018 Sebanyak 131,01 Juta Orang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 04:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menaker]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=8518</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenewa, Prokabar &#8211; Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin Delegasi Indonesia dalam rangkaian acara Konferensi Perburuhan Internasional atau Internasional Labor Conference (ILC) ke-107 yang diselenggarakan di Jenewa,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/">Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenewa, Prokabar &#8211; </strong>Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin Delegasi Indonesia dalam rangkaian acara Konferensi Perburuhan Internasional atau Internasional Labor Conference (ILC) ke-107 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss.</p>
<p>Menaker Hanif mengatakan pemerintah Indonesia mendukung penyelenggaraan ILC ke-107 ini sebagai sarana meningkatkan komitmen dan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara negara-negara anggota International Labour Organization (ILO) .</p>
<p>&#8220;Kegiatan ILC ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki dan meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia internasional,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Senin (4/6).</p>
<p>ILC ke-107 ini diagendakan berlangsung dari 28 Mei hingga 8 Juni 2018 dan dihadiri oleh perwakilan delegasi dari 187 negara anggota International Labour Organization (ILO) dengan melibatkan jumlah delegasi yang mencapai sekitar 5.700 orang.</p>
<p>Pertemuan-pertemuan dalam ILC yang digelar setiap tahun secara rutin ini melibatkan unsur tripartit dari masing-masing negara, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).</p>
<p>Pertemuan ILC ke-107 mengusung tema utama “Ending Violance and Harrashmenst in The World of Work atau Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja”, telah dibuka secara resmi pada 28 Mei 2018.</p>
<p>Sidang ILC ini didahului dengan pertemuan masing-masing unsur tripartit kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama untuk mencari terobosan solusi dalam menangani berbagai isu dan tantangan ketenagakerjaan yang tengah terjadi.</p>
<p>Pada Sidang ILC tahun ini, delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Pada tahun ini delegasi dari unsur pemerintah hadir dan terlibat aktif dengan melakukan penyampaian pendapat Pemerintah Indonesia dalam 5 komite pembahasan.</p>
<p>Komite pertama adalah Komite Aplikasi Standar yang membahas laporan penerapan konvensi yang belum dan telah diratifikasi periode laporan 2017.</p>
<p>Kedua, Komite General Discussion yang membahas kemitraan finansial, kebijakan dan pengembangan peranan ILO dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).</p>
<p>Ketiga, Komite Standar Setting yang membahas upaya-upaya yang akan mengatur secara komprehensif perlindungan pekerja dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.</p>
<p>Keempat, Komite Recurrent Discussion yang membahas mengenai tujuan strategis dialog sosial dan tripartisme dalam menghadapi perkembangan ketenagakerjaan di era digital.</p>
<p>Kelima, Komite Abrogation yang mencabut konvensi ILO yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan ketenagakerjaandewasa ini.</p>
<p>Dalam kunjungan kerjanya ini, Menaker Hanif juga diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara untuk membahas berbagai hal dan upaya peningkatan kerja sama di bidang ketenagakerjaan.</p>
<p>Delegasi Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas secara optimal dengan mengikuti persidangan secara seksama dan dapat memberikan usulan dan masukan yang konstruktif untuk kepentingan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya dan internasional pada umumnya.<span class="Apple-converted-space"> </span><strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaker-indonesia-terus-lakukan-perbaikan-ketenagakerjaan/">Menaker : Indonesia Terus Lakukan Perbaikan Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/191 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.128 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 13:36:27 by W3 Total Cache
-->