<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#TDL Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tdl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tdl/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Sep 2020 05:07:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#TDL Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tdl/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berikut Tiga Fakta Terkait Penurunan Tarif Listrik Oktober &#8211; Desember</title>
		<link>https://prokabar.com/berikut-tiga-fakta-terkait-penurunan-tarif-listrik-oktober-desember/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 05:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[#PLN]]></category>
		<category><![CDATA[#TDL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikut-tiga-fakta-terkait-penurunan-tarif-listrik-oktober-desember/">Berikut Tiga Fakta Terkait Penurunan Tarif Listrik Oktober &#8211; Desember</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif listrik (<em data-reader-unique-id="4">tariff adjustment</em>) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik pelanggan tegangan rendah nonsubsidi pun turun.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Berikut tiga fakta dari kebijakan penurunan tarif listrik non-subsidi tersebut, yaitu:</p>
<ul class="list-style-type-none" data-reader-unique-id="16">
<li data-reader-unique-id="17"><strong data-reader-unique-id="18">Hanya Untuk Pelanggan Tegangan Rendah</strong></li>
</ul>
<p data-reader-unique-id="19">Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tengangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:</p>
<ol class="list-style-type-none" data-reader-unique-id="20">
<li data-reader-unique-id="21">R-1 TR 1300VA</li>
<li data-reader-unique-id="22">R-1 TR 2200 VA</li>
<li data-reader-unique-id="23">R-2 TR 3500 VA -5500 VA</li>
<li data-reader-unique-id="24">R-3 TR 6600 VA</li>
<li data-reader-unique-id="25">B-2 TR 6600 VA &#8211; 200 kVA</li>
</ol>
<ul class="list-style-type-none" data-reader-unique-id="26">
<li data-reader-unique-id="27"><strong data-reader-unique-id="28">Berlaku Oktober-Desember</strong></li>
</ul>
<p data-reader-unique-id="29">Penurunan tarif ini baru berlaku bulan Oktober mendatang sampai Desember 2020. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.</p>
<p data-reader-unique-id="30">&#8220;Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,&#8221; ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu</p>
<ul class="list-style-type-none" data-reader-unique-id="31">
<li data-reader-unique-id="32"><strong data-reader-unique-id="33">Pelanggan yang Tak Dapat Penurunan Tarif Listrik</strong></li>
</ul>
<p data-reader-unique-id="34">Penurunan tarif listrik ini hanya dapat dinikmati oleh golongan-golongan di atas. Sedangkan, pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Pelanggan TM seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya &gt;200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan TT yang digunakan industri daya &gt;= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.</p>
<p data-reader-unique-id="36">Lalu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="38">Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan. Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="39">Bagi pelanggan dengan tegangan rendah di atas akan menikmati penurunan tarif listrik bulan depan. Berikut simulasi perhitungan penurunan tarif listrik:</p>
<p data-reader-unique-id="40">Jika pelanggan menggunakan daya listrik hingga 15.000 watt per hari sama saja dengan konsumsi 15 kWh per hari (15.000 watt : 1000). Lalu, 15 kWh dikalikan Rp 1.444,70 = Rp 21.670,5. Artinya, pelanggan menghabiskan biaya listrik hingga Rp 21.670,5 per hari.</p>
<p data-reader-unique-id="41">Maka tagihan satu bulan kurang lebih: Rp 21.670,5 x 30 hari = Rp 650.115.</p>
<p data-reader-unique-id="42">Sementara, sebelum tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah turun, pelanggan harus membayar Rp 1.467,28 per kWh.</p>
<p data-reader-unique-id="43">Artinya, dengan konsumsi 15 kWh per hari, pelanggan perlu membayar Rp 22.009,2/hari, atau sekitar Rp 660.276/bulan. Maka dengan penurunan tarif, pelanggan menghemat Rp 10.161/bulan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikut-tiga-fakta-terkait-penurunan-tarif-listrik-oktober-desember/">Berikut Tiga Fakta Terkait Penurunan Tarif Listrik Oktober &#8211; Desember</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 04:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PLN]]></category>
		<category><![CDATA[#tariflistrik]]></category>
		<category><![CDATA[#TDL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61912</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/">Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (<em data-reader-unique-id="3">tariff adjustment</em>) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dilansir Prokabar, Jumat (6/3).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni <em data-reader-unique-id="9">Indonesian Crude Price</em> (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks <em data-reader-unique-id="14">Ease of Doing Business</em> (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Secara aturan <em data-reader-unique-id="16">tariff adjustment</em> boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan <em data-reader-unique-id="17">Ease of Doing Business</em>, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” Pungkas Rida. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/">Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Dec 2019 05:59:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tariflistrik]]></category>
		<category><![CDATA[#TDL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55759</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/">Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (<em>tariff adjusment</em>) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.</p>
<p>“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Prokabar, Minggu (29/12).</p>
<p>Rencana kebijakan <em>tariff adjustment</em>, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.</p>
<p>“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.</p>
<p>Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.</p>
<p>Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (<em>tariff adjustment</em>), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.</p>
<p>Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.</p>
<p>“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelas Arifin.</p>
<p>Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). “Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.</p>
<p>Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. “Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.</p>
<p>Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton. <strong>(*/Hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/">Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/66 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:58 by W3 Total Cache
-->