<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tariflistrik Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/tariflistrik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/tariflistrik/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Mar 2020 04:17:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#tariflistrik Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/tariflistrik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 04:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PLN]]></category>
		<category><![CDATA[#tariflistrik]]></category>
		<category><![CDATA[#TDL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61912</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/">Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (<em data-reader-unique-id="3">tariff adjustment</em>) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dilansir Prokabar, Jumat (6/3).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni <em data-reader-unique-id="9">Indonesian Crude Price</em> (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks <em data-reader-unique-id="14">Ease of Doing Business</em> (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Secara aturan <em data-reader-unique-id="16">tariff adjustment</em> boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan <em data-reader-unique-id="17">Ease of Doing Business</em>, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” Pungkas Rida. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-hingga-juni-2020/">Pemerintah Tetapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Dec 2019 05:59:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tariflistrik]]></category>
		<category><![CDATA[#TDL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55759</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/">Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (<em>tariff adjusment</em>) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.</p>
<p>“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Prokabar, Minggu (29/12).</p>
<p>Rencana kebijakan <em>tariff adjustment</em>, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.</p>
<p>“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.</p>
<p>Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.</p>
<p>Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (<em>tariff adjustment</em>), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.</p>
<p>Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.</p>
<p>“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelas Arifin.</p>
<p>Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). “Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.</p>
<p>Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. “Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.</p>
<p>Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton. <strong>(*/Hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-listrik-900-va/">Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Listrik 900 VA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Depan, Ini Sejumlah Tarif yang akan Mengalami Kenaikan</title>
		<link>https://prokabar.com/tahun-depan-ini-sejumlah-tarif-yang-akan-mengalami-kenaikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Oct 2019 03:24:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#BBM]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kaniakantarif]]></category>
		<category><![CDATA[#tariflistrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48285</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Tahun depan, masyarakat Indonesia akan dihapadkan dengan sejumlah kenaikan tarif, mulai dari tarif listrik, iuran bpjs, harga rokok, harga plastik dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-depan-ini-sejumlah-tarif-yang-akan-mengalami-kenaikan/">Tahun Depan, Ini Sejumlah Tarif yang akan Mengalami Kenaikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s2"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Tahun depan, masyarakat Indonesia akan dihapadkan dengan sejumlah kenaikan tarif, mulai dari tarif listrik, iuran bpjs, harga rokok, harga plastik dan hingga tarif ojek online.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Untuk tarif listrik, Pemerintah telah menyetujui pemangkasan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan mulai tahun 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Dengan bulatnya keputusan untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PT PLN (Persero) bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP (</span><span class="s3">Indonesia crude price</span><span class="s2">, harga minyak rata-rata) stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. </span><span class="s3">Nah</span><span class="s2">, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sementara itu iuran BPJS Kesehatan juga akan naik berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut bervariasi. Kenaikan iuran JKN (jaminan kesehatan nasional) direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Batasannya sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sedangkan untuk harga Rokok, rata-rata kenaikan pada tahun depan bisa mencapai 23% untuk tarif cukai. Otomatis, kenaikan tarif cukai rokok ini berimbas pada naiknya harga jual rokok yang diperkirakan sebesar 35%. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Analis memperkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (</span><span class="s3">average selling price/</span><span class="s2">ASP) jelang akhir tahun ini. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Langkah kenaikan ASP diambil produsen rokok untuk mengantisipasi kenaikan harga jual signifikan terjadi tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan Harga selembar plastik juga tak ketinggalan. Tarif cukai produk ini diusulkan sebesar Rp 30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp 200.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp 30.000 per kilo dan per lembar Rp200,&#8221; ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Akhir Juli lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Nantinya, setelah dikenakan cukai maka harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sementara itu untuk BBM dan LPG, Pemerintah baru memberikan ‘sinyal’ akan menaikkan harga BBM dan LPG bersubsidi pada 2020 mendatang. Sinyal ditangkap dari penurunan anggaran subsidi energi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas (LPG) tiga kilogram pada APBN 2020. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Berdasarkan data Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, anggaran subsidi BBM hanya Rp20,8 triliun atau turun dari tahun sebelumnya yang masih Rp32,3 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Untuk anggaran subsidi LPG turun dari Rp58 triliun menjadi Rp54,4 triliun. Meskipun demikian, mereka tidak memangkas anggaran subsidi listrik. Anggaran subsidi listrik justru naik dari Rp52,3 triliun menjadi Rp62,2 triliun. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-depan-ini-sejumlah-tarif-yang-akan-mengalami-kenaikan/">Tahun Depan, Ini Sejumlah Tarif yang akan Mengalami Kenaikan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 26/75 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.068 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-29 12:03:26 by W3 Total Cache
-->